Singkawang, Kalimantan Barat — 11 Juni 2025 –Redaksi.co Keresahan dan keluhan warga sekitar peternakan babi milik PT Sukses Abadijaya Sentosa di Gang Satime, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terus memuncak. Warga mendesak aktivitas peternakan tersebut dipindahkan ke lokasi lain lantaran menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan hidup warga.
Tim investigasi gabungan awak media, yang dipimpin oleh Ruslan Maud selaku Koordinator Tim Investigasi MHI perwakilan Kalbar, pada Minggu, 9 Juni 2025, melakukan peliputan lapangan dan mendengarkan langsung keluhan warga. Salah satu tokoh masyarakat, Eko, mengungkapkan bahwa aroma tidak sedap dari peternakan tersebut sudah sangat mengganggu keseharian mereka.
Warga sudah sangat resah. Kami sempat melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Singkawang, tetapi tidak ada kesepakatan. Kami hanya minta kandang babi itu dipindahkan. Kami tidak menolak investor, tapi jangan cemari lingkungan kami,” tegas Eko.
Eko juga menyebut bahwa laporan warga telah dilimpahkan dari Polda Kalbar ke Polres Singkawang. Jika tuntutan warga terus diabaikan, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Singkawang.
Kalau perlu, kandang babi itu dipindah dekat rumah pejabat Kota Singkawang supaya mereka juga merasakan dampaknya,” sindir Eko.
Temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang turut memperkuat dugaan pelanggaran. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala DLH Kota Singkawang membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat resmi terkait temuan pelanggaran lingkungan di lokasi peternakan.
Kepala Bidang DLH yang diundang Polres Singkawang juga telah memberikan klarifikasi. Berdasarkan dokumen dari DLH, disebutkan bahwa peternakan tersebut belum memiliki izin lingkungan yang lengkap dan belum dilakukan kajian mendalam tentang dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Eko menambahkan:
Menurut surat DLH, peternakan ini diduga kuat belum berizin lengkap. Kami minta pemerintah Kota Singkawang jangan hanya melindungi investor, tapi juga melindungi hak hidup warga yang sudah jelas terdampak.”
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi masih mengumpulkan barang bukti tambahan dan berusaha mengonfirmasi pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini, PT Sukses Abadijaya Sentosa belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga dan temuan DLH tersebut.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, serta dianggap melanggar hak asasi manusia warga setempat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Selain itu, warga juga menduga bahwa aktivitas peternakan tanpa izin ini berpotensi menjadi celah penggelapan pajak negara.
Kami hanya ingin pemerintah tegas. Jangan biarkan warga terus menghirup bau busuk dan lingkungan tercemar. Kalau benar melanggar, tutup saja peternakan itu!” pungkas Eko.
Redaksi media nasional meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Kota Singkawang segera mengambil tindakan tegas demi melindungi hak dan keselamatan warga, serta memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk PT Sukses Abadijaya Sentosa.||Jurnalis: Dea Ar
Sumber: Eko Ketua Perwakilan Warga Masyarakat
Laporan: Ruslan Maud Ketua Koordinator Tim Investigasi