Warga dan Pemerintah Desa Jagaraga Sepakat Tutup Kos-Kosan dan Kafe Ilegal, Tegaskan Jagaraga Bukan Kawasan Wisata
Lombok Barat .Redaksi.Co – Pemerintah Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama seluruh elemen masyarakat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada siang hari ini di kantor desa. Agenda ini membahas keresahan warga terhadap keberadaan sejumlah kos-kosan dan kafe yang dinilai mengganggu ketertiban dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Musdesus ini dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua LPM, serta perwakilan aparat keamanan dari Polsek Kuripan, Danramil, Satpol PP, dan Camat Kuripan. Forum ini menghasilkan keputusan bersama untuk menertibkan dan menutup sedikitnya 12 titik kos-kosan dan kafe yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jagaraga, Rohadi Wijaya, SH., C.MH, menyampaikan pandangannya bahwa secara objektif, Desa Jagaraga bukanlah zona pariwisata ataupun kawasan wisata. “Keberadaan tempat-tempat tersebut telah menimbulkan keresahan karena aktivitasnya berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Apalagi beberapa kejadian tidak mengenakkan justru dilakukan oleh pihak-pihak dari luar desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas-aktivitas tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan yang termuat dalam empat Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, serta tidak mencerminkan karakter sosial-budaya masyarakat Jagaraga yang religius dan menjunjung tinggi ketertiban umum.
Kesepakatan Musdesus hari ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Jagaraga menolak segala bentuk praktik usaha yang tidak sesuai aturan, sekaligus menegaskan bahwa desa ini tidak termasuk dalam zona pengembangan wisata sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Pemerintah desa dan masyarakat berharap langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah agar penertiban berjalan maksimal dan berkelanjutan demi menjaga kondusivitas Desa Jagaraga.
Read : HS2025 Abach Uhel
Sumber : Redaksi.co






