Prabumulih, Redaksi.co – Warda Lesmana alias wed kembali di amankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih. Wed yang berstatus buruh dan beralamat tempat tinggal di Jalan Lingkar Perum Graha Lingkar Blok B No.05 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur diamankan saat berada di sebuah bedeng di Jalan Sepakat RT.01 RW.02 Kelurahan Sukajadi yang diduga dilokasi tersebut sering di jadi kan lokasi transaksi narkoba.
Saat penangkapan di lakukan pengeledahan dan di dapatkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram. Barang tersebut di ketemukan di dalam kotak rokok sampoerna mild yang tergeletak di lantai ruang tamu di tempat tersangka di amankan, di tempat tersangka di tangkap juga di temukan sebuah klip bening dan sebuah hp merk oppo warna biru.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si, menerangkan bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial AG, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 500.000 dari AG dengan niat untuk menjualnya kembali sebelum akhirnya tertangkap. Saat ini, kami sedang memburu AG untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas AKP Jonson.
Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
(Riko)