Warta In | Palembang – Puluhan massa Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan serta dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran yang mengarah pada indikasi dugaan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi pelaksanaan Kegiatan – Kegiatan Peruntukan Nilai Anggaran Pada Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut di sampaikan oleh M.Sanusi.AS Direktur Eksekutif SCW didampingi oleh Didit.S dan David.S Koordinator aksi usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Selasa (03/09/24).
M. Sanusi AS mengatakan kami Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sebagai organisasi yang konsen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan persoalan issue issue sosial lainnya di Sumatera Selatan, Serta sebagai ikhtiar dalam upaya mengejawantahkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan amanah, transparan, dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hari ini melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel.
“Sriwijaya Corruption Watch (SCW) meminta kepada Seluruh Lembaga Supremasi Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mulai dari Tingkat Pusat Sampai Dengan Daerah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan serta seluruh element masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta memposisikan Korupsi sebagai musuh bersama” Lawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Lawan Konspirasi,”ujarnya.
Sehubungan dengan informasi dan hasil temuan yang dihimpun oleh tim kami Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tentang adanya dugaan persoalan yang terjadi pada Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan ODGJ, terkait adanya persoalan indikasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan serta dugaan Penyalahgunaa Wewenang Anggaran yang mengarah pada indikasi dugaan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Peruntukan Nilai Anggaran Pada Tahun Anggaran 2023, yang diduga dilaksanakan dengan tidak semestinya serta tanpa melibatkan pihak pihak yang semestinya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, yang terjadi pada Lingkungan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan ODGJ.
Oleh karena itu kami meminta dan menuntut Kejati Sumsel sbb ;
1.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengusut tuntas dan membongkar tentang adanya dugaan persoalan yang terjadi pada Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terkait adanya persoalan indikasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan serta dugaan Penyalahgunaa Wewenang Anggaran yang mengarah pada indikasi dugaan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi pelaksanaan Kegiatan – Kegiatan Peruntukan Nilai Anggaran Pada Tahun Anggaran 2023 yang diduga dilaksanakan dengan tidak semestinya serta tanpa melibatkan pihak – pihak yang semestinya untuk melaksanakan kegiatan kegiatan tersebut, yang diduga atas realisasinya penuh dengan unsur dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran pada realisasi pelaksanaannya, yang terjadi pada Lingkungan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan ODGJ.
2.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memanggi dan Memeriksa Kepala Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan ODGJ serta Periksa Pihak – Pihak yang ikut terlibat dalam seluruh realisasi pelaksanaan kegiatan – kegiatan tersebut. Guna memberikan penjelasan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada realisasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, serta dapat mengusut tuntas tentang adanya dugaan persoalan yang terjadi pada Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan ODGJ, terkait adanya persoalan indikasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan serta dugaan Penyalahgunaa Wewenang Anggaran yang mengarah pada indikasi dugaan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Peruntukan Nilai Anggaran Pada Tahun Anggaran 2023 yang diduga dilaksanakan dengan tidak semestinya serta tanpa melibatkan pihak pihak yang semestinya untuk melaksanakan kegiatan kegiatan tersebut yang diduga penuh dengan unsur dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi pelaksanaannya, yang terjadi pada Lingkungan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sebagaimana telah kami uraikan pada tabel kegiatan – kegiatan tersebut.
3.Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera untuk segera membentuk Tim Investigasi Lapangan, guna melakukan Investigasi secara detail dan Komprehensif, terkait peruntukan Nilai Anggaran Tahun Anggaran 2023 atas realisasi pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang terjadi pada lingkungan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
4.Melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memberikan Sanksi tegas serta mengganti Kepala Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan ODGJ serta Memecat secara tidak hormat seluruh pihak pihak yang ikut terlibat dalam dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas realisasi pelaksanaan kegiatan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 tersebut, yang terjadi pada lingkungan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
5.Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan Audit atas realisasi Dana Anggaran pelaksanaan Kegiatan – Kegiatan di Tahun Anggaran 2023 yang terjadi dilingkungan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan ODGJ, yang diduga cukup syarat akan adanya Indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran pada proses realisasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, sebagaimana telah kami uraikan pada tabel kegiatan kegiatan tersebut.
6 Beri Sanksi tegas terhadap Oknum Oknum yang merugikan keuangan Negara maupun Keuangan Daerah, yang bermaksud ingin menguntungkan diri sendiri ataupun golongan tertentu dengan cara yang salah serta melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.
7.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan mendukung Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera membongkar atas segala macam bentuk Praktek Praktek Indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta indikasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran yang terjadi dilingkungan Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga terciptanya Tatanan Pemerintahan yang bersih, Amanah dan Transparan serta bebas dari segala macam praktek praktek indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kami berharap agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan Aksi lanjutan lagi, dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menanggapi aksi demo dari SCW mengucapkan terima kasih kepada massa aksi SCW karena sudah melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi ke Kejati Sumsel.
“Laporan yang di laporkan oleh SCW akan segera kita tindaklanjuti dan segera kita sampaikan dengan pimpinan dalam hal ini Kejati Sumsel,”pungkasnya.