Redaksi.co | Batam – Danlantaml IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko S.E., M.Tr.Opsla dampingi Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla menggelar Press Conference Penggagalan kasus penyelundupan 60.000 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang berasal dari Malaysia, diperairan Tanjung Batu, Kundur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Rabu, 26/02/25).
Dalam keterangan pers Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa pada selasa 25 Febuari 2025 telah di gagalkan upaya penyelundupan narkotika yang ditemukan didalam empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika atau 60.000 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan nilai sekitar Rp. 21 miliar yang dibawa dari Malaysia menggunakan boat pancung bermesin 15 PK menuju diperairan Tanjung Batu, Kundur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pemeriksaan awal barang bukti dengan tim narkotika Bea Cukai Khusus Kepri menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut hasilnya dipastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, yaitu zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang pelaku antara lain, R.M. (40), B.K. (47), dan A.G. (54) yang mengaku sebagai kurir ekstasi.
Selanjutnya seluruh barang bukti serta tiga orang tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pangkoarmada I menambahkan “Keberhasilan tim F1QR Lanal TBK menggagalkan penyelundupan Narkotika ini menjadi bukti nyata bahwa TNI AL telah melaksanakan perintah tegas dan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memerangi penyelundupan dan peredaran Narkotika yang menindak lanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto, untuk membasmi peredaran Narkotika untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari dampak negatif Narkotika”. Ungkap Pangkoarmada I.