Redaksi.co l Simalungun, Jajaran Polres Simalungun melalui Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan tersangka narkoba. Kali ini sebanyak tiga orang yang diduga sebagai pengedar diringkus pada Jumat, (24/01/2025). Barang bukti diduga sabu sebanyak 25.38 gram turut diamankan dalam penangkapan itu.
Dalam keterangan tertulis Polres Simalungun yang diterima melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba Selasa (18/01)menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang melihat gerak gerik pelaku di SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di samping SPBU Sinaksak, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian Jumat (24/01),” ujar AKP Verry.
Jelas Verry lagi, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yakni Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38) di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL.
“Hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Verry.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang ada menitipkan sabu pada rekannya, pengembangan berlanjut dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial LF (16) dan barang bukti diduga sabu, LF diketahui berstatus sebagai pelajar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa empat paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total berat bruto 25,38 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, Satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Dari interogasi lanjutan, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial “A” yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan,” jelas AKP Verry.
Verry menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada para tersangka.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.(rel/27).