Rabu, Desember 25, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Tersangka AE (35) Ditangkap Polisi : Saya peroleh dari Y di lapas Lubuk Pakam

Redaksi.co l Simalungun, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun ringkus pelaku kasus peredaran narkotika berinisial AE (35) Jumat, (29/11/2024). Pengakuan mencengangkan di peroleh dari tersangka AE saat di interogasi Polisi. Dia menyebut bahwa sabu berasal dari seorang berinisial Y di Lapas Lubuk Pakam.

“Saya peroleh dari Y di Lapas Lubuk Pakam,” ungkap AE.

“Penangkapan kepada pelaku ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (30/11).

Tim dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka,” jelas AKP Henry.

Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.

Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

Dalam kasus ini, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rel/27).

Popular Articles