MINSEL, Redaksi.co — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menunjuk dua Penjabat (Pj) Hukum Tua untuk Desa Bajo dan Desa Wawontulap. Meniks Lamia dilantik sebagai Pj Hukum Tua Desa Bajo, sementara Beactries Ratu dipercaya memimpin Desa Wawontulap.
Surat Keputusan (SK) Bupati diserahkan langsung oleh Camat Tatapaan, Dr Ciendy Mongkaren, yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Tatapaan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Camat Mongkaren mengingatkan kedua pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme demi kemajuan desa masing-masing.
“Penunjukan ini merupakan amanah dan kepercayaan dari pemerintah kabupaten. Kami harap saudara Meniks Lamia dan Beactries Ratu dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Mongkaren.
Menanggapi kepercayaan tersebut, Meniks Lamia menyampaikan komitmennya untuk bekerja maksimal demi pelayanan masyarakat.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Saya siap mengemban tugas ini dengan hati dan akan berusaha membawa Desa Bajo ke arah yang lebih baik, transparan, dan partisipatif,” kata Lamia.
Sementara itu, Beactries Ratu menegaskan pentingnya kerja sama lintas elemen di desa.
“Tugas ini bukan hanya tanggung jawab pribadi, tapi amanah bersama. Saya mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bekerja sama membangun Desa Wawontulap yang maju dan sejahtera,” ujar Ratu.
Dengan ditunjuknya dua Pj Hukum Tua tersebut, diharapkan roda pemerintahan desa Bajo dan Wawontulap dapat berjalan lancar dan mendukung penuh program-program pembangunan daerah.(Nals)