Redaksi.co MAMUJU : Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pilkada di lingkungan KPU Sulawesi Barat kini menjadi sorotan publik. Pemerhati Demokrasi Sulbar, Zul Bakri, mendesak agar temuan tersebut tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan semata, melainkan ditindaklanjuti secara transparan oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Menurut Zul Bakri, dana hibah Pilkada memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, apabila terdapat perjalanan dinas yang dibiayai menggunakan anggaran Pilkada namun tidak berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada, maka publik berhak mempertanyakan dasar penggunaan anggaran tersebut.
“Ini bukan soal perjalanan dinas biasa. Ini menyangkut penggunaan uang negara yang diberikan khusus untuk menyukseskan Pilkada. Jika ada kegiatan yang tidak memiliki relevansi dengan tahapan Pilkada tetapi dibiayai dari dana hibah Pilkada, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Zul Bakri.
Ia menilai pengakuan keterlibatan dalam perjalanan dinas non-Pilkada sebagaimana termuat dalam hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
“KPU adalah lembaga yang dituntut menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Jangan sampai muncul kesan bahwa dana hibah Pilkada digunakan di luar peruntukannya,” ujarnya.
Zul Bakri juga mendesak KPU RI, Inspektorat, DKPP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka. Bahkan, pihaknya mengaku akan menempuh langkah pelaporan resmi guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan bahwa prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara benar-benar ditegakkan,” katanya.
Selain itu, ia meminta seluruh dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, transparansi merupakan satu-satunya cara untuk menghilangkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Zul Bakri menjelaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi diterapkan, di antaranya Pasal 2, Pasal 3, maupun Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman pidana mulai dari beberapa tahun penjara hingga pidana seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa temuan BPK pada dasarnya merupakan hasil pemeriksaan yang dapat berupa temuan administrasi maupun indikasi kerugian negara. Penetapan adanya tindak pidana korupsi tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.
“Jangan ada yang kebal terhadap pemeriksaan. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dipakai di luar kepentingan rakyat,” pungkas Zul Bakri. (ZUL)

