Jumat, Februari 21, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Tambang + Cucian Pasir Wilayah Panglong Batu Besar Diduga Ilegal, Kuat Dugaan Ada Oknum APH Bermain

Redaksi.co, Minggu 9 Februari 2025

Batam – Aktifitas Tambang Pasir Sekaligus Cucian Pasir yang Diduga Kuat ilegal ini Terus Beroperasi seperti yang Awak media temukan dari hasil investigasi di lapangan kami Melihat langsung di Wilayah Batu besar(Lokasi Panglong) Nongsa Masuk sedikit dari Jalan Hang Jebat/Jalan Ke Arah Polda ( Tidak jauh dari Lampu merah Batu besar dan dekat degan kantor kelurahan Batu besar Pada Jum’at ( 07/02/25 ).

Ketika Kami Tim (3 Orang ) Awak Media Turun dan Investigasi langsung Pada hari Jumat Terlihat Banyak Mobil Lori keluar masuk dan Tampak Jelas Mesin Mesin Hidup dan Beroperasi, Ketika Kami Bertanya kepada Banyak Orang di Lokasi Semua Melempar Kan ke Sana sini dan Seolah Menghindari Investigasi tim.

“Saya Baru kesini dan Kerja Angkut pasir kami hanya supir lori, Coba Tanya ke warung tengah itu biasanya orang yang Handel wilayah ini ada disana kumpul” Ujar supir ini.

kami juga menanyakan dengan orang yang berbeda juga sama Tanggapannya seolah Tidak merespon.
“Saya Tidak tahu Bang, kami ini hanya kerja aja disini soal siapa yg bertanggung jawab kami tidak tahu” ujar seorang yang mengaku hanya sebagai Tukang Nyekop.

Di tempat kelompok lain masih di lokasi yang sama kambali kami Coba tanya Akan tetapi sama tanggapannya Dingin.
” Saya Hanya santai santai aja di sini karna di rumah Panas jadi ngadem di gubuk gubuk ini ” Ujar salah seorang yg kami temui di titik ujung lokasi ini

Akan tetapi bapak yang mengaku hanya santai tadi tiba tiba mengambil Foto kami ( Tim Media ) yang di lokasi Padahal dia mengatakan hanya duduk..Kuat dugaan bapak ini adalah orang suruhan Oknum pengelolaan lokasi ini.

Sudah sangat Jelas Bahwa Penambangan galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.

Aktifitas Galian C ini Seperti nya Sudah sangat lama terjadi khususnya di wilayah Batu besar Nongsa Dan di lokasi yang kami lihat langsung ini Terlihat sekitar Hampir 20 Mesin beroperasi di Area Panglong batu besar ini.

Kami juga sempat menanyakan kepada salah satu tokoh yang cukup di kenal di wilayah Batu besar inisial (Jhn) dan beliau menjawab bahwa “tidak tahu pasti siapa pemilik nya karna itu punya banyak orang artinya bisa dikatakan beda mesin beda orang”Ungkap nya.

Lebih lanjut kami tanyakan apakah aktifitas ini Cukup meresahkan atau mengganggu beberapa warga menjawab “Ya sangat menggangu apalagi aktifitas ini cenderung membuat Jalan kotor dan becek dan tidak jarang tanpa kenal waktu bahkan sampai malam hari pun masih beroperasi,kami cukup terganggu dengan berisiknya mesin itu. Keluh warga.

Untuk itu kami menghimbau kepada Instansi terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Batam dan KLHK dan instansi lain yang berhubungan dengan izin karna kami masih menduga ini ilegal karna kami tidak/ belum menemukan plank kegiatan atau keterangan yang meyakinkan ke legalan kegiatan ini .

Sampai berita ini kami terbitkan Menurut penuturan Warga yang Kami Hubungi aktifitas ini terus berlanjut dan semoga ada langkah tegas dari Instansi terkait dan dari Ditreskrimsus Polda Kepri,Ditpam BP Batam Juga agar bisa menertibkan aktifitas yg berpotensi mengganggu Kenyamanan warga dan lebih lagi kerusakan alam yang ditimbulkan.

Agar pemberitaan ini berimbang,kami sempat kan konfirmasi via WA. Dengan Pejabat KLHK Bp.Lamhot dan Ibu Ariastuty Sirait Humas BP.Batam terkait Lokasi ini Akan tetap karena faktor kesibukan Mungkin, sehingga belum bisa menanggapi.
=====================
Ali Islami
Kaperwil Kepri dan Tim
D.Redaksi

ALI
ALI
Ali Islami/ Ali Muis ✓Jurnalis Aktif ,✓Pengurus HMI MPO Batam Madani ✓Bendahara LBH LIRA Kepri ✓Pengurus DPW PWMOI Kepri(Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ✓Humas IKBL Kepri (Ikatan Keluarga Besar Lampung) ✓Pendiri dan Ketua IP2L Batam ✓Aktif Juga sebagai Profesional MC/Moderator

Popular Articles