Redaksi.co – Selasa 17 Desember 2024
Prihatin akan kasus yang tak kunjung tuntas, keluarga Robi Oktavian mengirimkan Surat Terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk mendorong aparat penegak Hukum.
Berikut isi pada surat terbuka tersebut :
SURAT TERBUKA
Kepada Yth
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Di tempat
Sebelumnya perkenalkan nama saya Randu Dwiyansyah, Usia 31 Tahun, asal dari Desa Harapan Jaya, kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. berprofesi sebagai karyawan swasta.
Bapak Dewan yang kami hormati, Mohon bantuannya, terkait kasus pembunuhan saudara kami Robi Oktavian yang memasuki 3 tahun ini belum ada titik terang, betapa sedih dan tidak berdayanya keluarga saat ini dengan belum terungkap kasus kematian saudara kami ini.
Kesedihan yang keluarga rasakan saat ini tidak kunjung usai, mengingat motif dan pelaku masih menjadi misteri yang entah kapan akan diketemukan.
Robi Oktavian Dwi Candra, usia 21 tahun tercatat sebagai mahasiswa semester akhir Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah di Kota Palembang, Robi adalah warga desa Purun Timur kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang ditemukan warga di kebun karet desa Raja kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan, pada Rabu pagi 28 Desember 2022, dengan kondisi tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di tubuh.
Berdasarkan dari keterangan dokter yang bertugas di RS Pratama desa Tanah Abang, almarhum Robi mengalami luka tusukan dengan benda tajam sebanyak 58 kali, dan Polisi yang melakukan olah TKP menemukan tisu basah, baby oil, baju kemeja putih serta celana bahan dasar warna hitam sekitar tubuh korban.
Memasuki tahun ke tiga kasus kematian misterius mahasiswa universitas Muhammadiyah semester akhir belum terungkap. Setidaknya ada beberapa saksi yang sudah di periksa terlampir dalam Berita Acara Introgasi (BAI) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) oleh Polres PALI, namun masih belum juga membuka tabir kasus ini.
Kemudian pada hari senin tanggal 16 Desember 2024 Ali Syarif selaku orang tua almarhum Robi mendapatkan undangan ke Polda Sumatera Selatan di kota Palembang untuk melakukan gelar perkara
Adapun yang jadi temuan saat gelar perkara tersebut :
- Bukti rekaman CCTV tidak jelas dan tidak standar, direkam melalui HP/Smartphone, kenapa tidak di tarik langsung dari perangkat penyimpanan CCTV, agar kualitas CCTV dapat lebih jelas. dan kenapa setelah 3 tahun baru ditampilkan kekeluarga pada gelar perkara.
- Pada gelar perkara Penyidik menyebutkan jika bukti sidik Jari pada korban tidak ditemukan, Hilang akibat hujan sehingga tidak ada yang dapat dijadikan petunjuk lanjutan (Untuk diketahui pada malam hari kejadian sampai pagi tidak ada hujan di area TKP) kenapa muncul penjelasan setelah 3 tahun kematian, ada apa sebenarnya yang terjadi.
- Pelacakan nomor handphone saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara)menurut keterangan Permintaan ke Operator Seluler: Setelah memiliki nomor, polisi akan mengajukan permintaan resmi ke operator seluler untuk mendapatkan data lokasi dari nomor tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelacakan nomor telpon saksi-saksi tidak terdeteksi ada di TKP, sehingga tidak ada petunjuk lanjutkan. Tidak ada dokumen yang ditunjukan kepada keluarga saat gelar perkara.
- Bukti isi chat terakhir para saksi-saksi dengan korban belum ada sampai saat ini.
Tanda tanya besar terhadap Aparat penegak Hukum apa yang menyebabkan kasus ini belum menemukan titik terang, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis ini. dan memasuki tahun ke tiga kasus ini menjadi PR yang belum terpecahkan.
Untuk itu saya memberanikan diri untuk menyampaikan surat ini kepada DPRD agar dapat mendorong pihak berwenang menuntaskan kasus pembunuhan kematian Robi Oktavian terang-benderang.
Saya merasa terpanggil sebagai warga negara Indonesia khususnya mewakili dari keluarga almarhum Robi untuk memperjuangkan keadilan.
Jangan sampai kasus yang serupa seperti kasus Ferdi Sambo dan kasus Vina Cirebon, yang di sengaja dan di rekayasa, barang bukti di hilangkan.
Kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang abadi, semoga para penegak hukum yang berwenang menangani kasus ini berikan kekuatan dan keteguhan pendirian dalam menjalankan tugas mulia.
Demikian surat terbuka ini saya buat, sebagai bentuk rasa empati terhadap keluarga, Terima kasih
Allahu Akbar
Harapan jaya, 15 Desember 2024.
Randu Dwiyansyah
Tembusan
- Kapolda Sumatera Selatan
- Universitas Muhamadia Palembang
- BEM Seindonesia