Redaksi.co MAMUJU : Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Mini Keang mendapat bantahan dari pihak pengelola. Edhy, selaku pengawas SPBU Mini Keang, memberikan klarifikasi terkait adanya informasi pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen pada 27 Agustus 2026.
Edhy menegaskan, pihak SPBU Mini Keang sudah tidak lagi melakukan penjualan Pertalite pada tanggal tersebut. Menurutnya, pasokan Pertalite dari BPH Migas pada 23 Agustus 2026 merupakan pengiriman terakhir.
“Pengiriman terakhir dari BPH Migas tanggal 23 Agustus 2026. Kemudian kami melakukan penjualan mulai tanggal 24 Agustus dan berakhir pada 26 Agustus 2026,” jelas Edhy.
Karena itu, Edhy membantah adanya pengisian Pertalite di SPBU Mini Keang pada 27 Agustus 2026 sebagaimana dugaan yang beredar.
Selain membantah waktu pengisian, Edhy juga menjelaskan bahwa penyaluran BBM menggunakan wadah jerigen dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk adanya surat rekomendasi.
Menurut dia, setiap penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite yang masuk dalam kategori JBKP, memiliki ketentuan dan batasan yang harus dipatuhi oleh pihak SPBU.
“Pengisian menggunakan wadah jerigen diperbolehkan dengan syarat memiliki surat rekomendasi. Nah, pengisian tersebut menggunakan surat rekomendasi,” ungkapnya.
Edhy mengatakan, pihak SPBU tidak serta-merta melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam wadah jerigen tanpa dokumen pendukung. Surat rekomendasi disebut menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses penyaluran tersebut.
Lebih lanjut, Edhy menegaskan bahwa pihak SPBU memiliki prosedur dan rambu-rambu dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat maupun pihak yang memenuhi ketentuan.
Ia menyebut prosedur tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan pemerintah dan ketentuan yang diterapkan dalam distribusi BBM.
“Karena itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi syarat utama ketika menyalurkan Pertalite ke wadah jerigen harus disertai surat rekomendasi,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPBU Mini Keang membantah dugaan bahwa telah terjadi penyaluran Pertalite secara ilegal pada 27 Agustus 2026.
Namun, untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, dokumen surat rekomendasi serta data penyaluran pada periode yang dimaksud dapat menjadi bagian penting untuk diverifikasi oleh pihak berwenang.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan dari pihak SPBU bahwa setiap penyaluran BBM bersubsidi yang mereka lakukan diklaim telah mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku. (ZUL)
