Malang, 11 Agustus 2025 – Sidang lanjutan perkara pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Batu memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kelas IA Malang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada hari Senin (11/8) di ruang sidang Garuda.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Slamet Budiono, S.H. M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H.,M.H., turut hadir dalam persidangan.
Dua terdakwa dalam kasus ini, FDY dan YLA, didampingi oleh tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yang terdiri dari Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H. Mereka mengikuti jalannya persidangan dengan seksama.
Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat menggugurkan dakwaan yang telah diajukan oleh JPU.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana saksi-saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.
“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Hakim Ketua Muhammad Hambali, S.H., saat membacakan amar putusan sela.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 20 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan oknum wartawan dan LSM yang seharusnya menjadi pilar pengawasan dan kontrol sosial[ant]