Redaksi.co | Jakarta Pusat – Penjualan ilegal obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, di Jalan Kali Leo RT.04 RW. 10 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025) Belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum.
Investigasi media menemukan toko kosmetik yang menjadi sarang penjualan obat-obatan terlarang tersebut, pemiliknya bernama Jon yang mana secara terang-terangan menjual Tramadol dan Hexymer.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media AL, penjaga toko menjelaskan saya hanya jaga saja, jenis obat yang di jual Tramadol dan Hexymer
” Pemiliknya bernama Jon ,” ujar AL
Warga setempat, Yang berinisial S, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak obat-obatan tersebut, terutama pada anak-anak dan remaja.
Ia juga menyoroti dugaan kuatnya jaringan pengedar dan adanya indikasi “koordinasi” dengan Oknum aparat penegak hukum.
Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol memiliki efek samping berbahaya, termasuk penurunan kesadaran dan potensi tindak kriminal. Penggunaan tanpa pengawasan dokter sangat berisiko. Peredaran bebas obat golongan G ini mengancam generasi muda, berpotensi menyebabkan gangguan psikologis, ketergantungan, hingga kematian akibat overdosis.
Aparat penegak hukum (APH), BPOM, Dinas Kesehatan, dan BNN diharapkan segera bertindak tegas. Penyegelan toko dan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum sangat penting. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Temuan ini akan segera dilaporkan ke Polsek setempat sebagai Laporan Informasi (LI) dan pengaduan resmi.
Perlu diketahui Penjualan obat keras di luar apotek resmi merupakan pelanggaran izin edar dan harus segera dihentikan.
( AB )