Palembang,Ratusan Warga Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumatera Selatan terkait laporan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Unit PPA terhadap warganya.Laporan itu diduga ada upaya kriminalisasi.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,saat ini warga Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir resah dengan adanya pemanggilan dari Unit PPA Polda Sumatera Selatan terkait Laporan Kepala Desa Teluk Kecapi yang merasa dirinya dicemarkan.
Laporan Kepala Desa Teluk Kecapi Rhm itu terkait penggerebekan yang dilakukan oleh warganya setahun yang lalu yang diduga berselingkuh dengan seorang janda yang bukan Muhrimnya.
Penyidik Unit PPA Polda Sumsel terus menerus memanggil warga Teluk Kecapi sebagai saksi.Keterangan menyebutkan,sebagian orang yang dipanggil itu tidak mengetahui peristiwa penggerebekan.Ini ada upaya pemaksaan kehendak.
Disisi lain,saat penggerebekan,disaksikan oleh Babinkamtibmas setempat.Saat itu,Rhm tidak menyebutkan bahwa perempuan itu Istrinya.Begitu juga saat diperiksa di Posek Pemulutan dan di Unit PPA Polres Ogan Ilir,Rhm tidak menyebutkan bahwa perempuan tersebut adalah Istrinya.
Sejumlah Praktisi Hukum mempertanyakan dasar Penyidik Unit PPA Polda Sumatera Selatan meneruskan Penyelidikan atas Laporan Rhm.Apa surat pernyataan dari saks saksi yang menyatakan Rohiman bernar telah melakukan Pernikahan dengan seorang perempuan,bisa dijadikan dasar atau Legalitas sebuah Pernikah ? Dasar pernikahan itu adalah surat keterangan dari pihak yang berwenang tentang Pernikahan,bukan surat Pernyataan saksi saksi.
Belakangan terungkap,surat pernyataan saksi saksi pernikahan diduga di rekayasa.Hal ini sesuai pengakuan Muhibah,yang mengaku membuat Surat pernyataan saksi saksi dengan tanggal dan bulan dibuat mundur.Muhibah sudah menarik keterangan sebelumnya di Unit PPA.Penyelidikan atas laporan Rhm diduga ada upaya kriminalisasi terhadap warga Teluk Kecapi yang sebelumnya melaporkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.
Sebagai catatan,oknum Kepala Desa Teluk Kecapi tengah menghadapi dua kasus di Polres Ogan Ilir.Kasus pertama dugaan pemotongan Dana BLT yang ditangani Unit Tipikor Polres Ogan Ilir,yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Inspektorat Ogan Ilir.
Kasus kedua,dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT.Kasus ini tengah dilakukan pengusutan di Unit Pidum Polres Ogan Ilir.
Nah,diduga dendam dengan laporan itu,Rhm melaporkan Warganya ke Polda Sumsel atas pencemaran nama baik terkait penggerebekan yang dilakukan warganya yang diduga melakukan perbuatan mesum.
Terkait dengan itu,ratusan Warga Teluk Kecapi akan melakukan aksi ke Polda Sumsel meminta perlindungan Hukum.( Haris Munandar )