Rakyat Tergencet! Kebakaran di Kebun PT Hindoli, Nasib Pekerja Minyak Tradisional Kian Terjepit
Sekayu, 3 Maret 2025 – Kebakaran yang berulang kali terjadi di area kebun PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada minyak tradisional. Berbagai pihak mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak represif terhadap sumur rakyat, tetapi juga mencari solusi yang berpihak pada ekonomi masyarakat.
Rangkaian Kebakaran: Ancaman bagi Rakyat Kecil
Kasus kebakaran akibat aktivitas pengeboran minyak tradisional terus berulang di wilayah ini. Beberapa insiden yang terjadi dalam Februari 2025 menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap situasi ini:
11 Februari 2025: Kebakaran melanda area Cobra 3, Blok H29, Kecamatan Keluang. Diduga terjadi pada sumur bor rakyat yang dikelola oleh pihak berinisial “ID Botak.” Meski tidak ada korban jiwa, kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan dan tidak adanya solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari minyak tradisional.
13 Februari 2025: Tim gabungan dari Polda Sumsel, Polsek Keluang, dan PT Hindoli melakukan peninjauan di Blok I26-I28, Desa Tanjung Dalam. Investigasi ini mengarah pada dugaan bahwa kebakaran dipicu oleh aktivitas sumur minyak rakyat, tanpa mempertimbangkan bahwa warga sebenarnya tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup.
16 Februari 2025: Kebakaran kembali terjadi di wilayah Cobra 1 PT Hindoli, menyebabkan seorang pekerja mengalami luka bakar serius. Insiden ini menjadi pukulan berat bagi pekerja minyak tradisional, yang terus beroperasi di tengah ketidakpastian hukum dan ancaman represif dari aparat.
Kapolres Muba: Pengelolaan Minyak Tradisional Harus Berkeadilan
Menanggapi maraknya kebakaran dan polemik pengelolaan minyak tradisional, Kapolres Muba AKBP Listiyono menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan harus tetap mengedepankan asas keadilan sosial.
“Pada 28 Februari kemarin sudah saya sampaikan bahwa penertiban minyak tradisional harus mengedepankan asas keadilan sosial dengan memikirkan aspek sosial ekonomi. Dengan demikian, masyarakat bisa mengelola minyak bumi secara legal dan dengan tata kelola yang baik. Jika hal ini terwujud, kebakaran tidak akan terulang lagi,” tegas AKBP Listiyono.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyoroti dampak negatif dari kebijakan penutupan sumur minyak rakyat yang tidak disertai solusi.
“Saya sudah pernah tutup di daerah Parung, nyatanya angka kriminalitas meningkat. Harapan kami ke depannya dapat diberikan solusi terbaik dengan terobosan-terobosan yang berpihak kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada minyak tradisional,” tambahnya.
Pernyataan ini memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini merasa tertekan dengan berbagai tindakan represif tanpa adanya solusi yang jelas.
Masyarakat Mendesak Solusi, Bukan Hanya Penindakan
Menurut Mauzan, Ketua DPD Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba, langkah pemerintah yang selama ini hanya berorientasi pada penertiban justru memperparah penderitaan rakyat.
“Insiden kebakaran ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah ekonomi rakyat. Jika pemerintah hanya menutup sumur rakyat tanpa solusi, bagaimana nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari minyak tradisional? Kami mendesak adanya solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar penindakan yang justru memperburuk keadaan sosial-ekonomi rakyat,” tegasnya.
Masyarakat menginginkan pemerintah melakukan pendekatan baru, seperti:
1. Membuka legalisasi dan regulasi untuk pengeboran rakyat agar masyarakat tetap bisa bekerja dengan aman dan legal.
2. Menyediakan skema kemitraan antara pengusaha minyak rakyat dengan pemerintah atau BUMN agar aktivitas pengeboran bisa lebih terkontrol.
3. Meningkatkan pengawasan dan pelatihan keselamatan bagi pekerja minyak tradisional untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Regulasi Harus Melindungi, Bukan Menekan Rakyat
Saat ini, regulasi seperti UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 PP No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, lebih banyak digunakan untuk menekan pekerja minyak rakyat daripada melindungi mereka. Dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, masyarakat semakin tersudut dan kehilangan mata pencaharian.
“Regulasi harus memberikan ruang bagi rakyat, bukan hanya berpihak pada perusahaan besar,” tambah Mauzan.
Desakan untuk Pemerintah: Berpihaklah pada Rakyat!
Warga dan organisasi masyarakat di Muba kini bersiap untuk mendesak pemerintah agar segera mencari solusi nyata. Jika tidak ada langkah konkret, aksi massa ke kantor BBPJN Sumsel, Polda Sumsel, dan Gubernur Sumsel bukan tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat.
“Kami akan terus berjuang agar rakyat kecil yang bergantung pada minyak tradisional tidak terus-menerus ditekan tanpa diberikan solusi!” pungkas Mauzan.
Jika pemerintah tidak segera bertindak, bukan hanya mata pencaharian rakyat yang hilang, tetapi juga potensi konflik sosial yang semakin membesar di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
(Rilish)






