Top 5 This Week

Related Posts

Rafli Soroti Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi di SPBU Desa Keang: “Jangan Rampas Hak Rakyat Kecil”

Redaksi.co MAMUJU : Dugaan penyimpangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Keang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, menjadi sorotan tajam. Deretan kendaraan yang setiap hari mengular di SPBU tersebut dinilai bukan sekadar antrean biasa, melainkan mencerminkan persoalan serius terkait ketepatan sasaran penyaluran subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Sorotan itu disampaikan Rafli Perdana Putra, pemuda Desa Keang, yang menilai bahwa BBM bersubsidi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat kecil. Namun, menurutnya, apabila subsidi justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, maka yang dirampas bukan hanya jatah BBM, melainkan juga rasa keadilan masyarakat.

BBM bersubsidi bukan untuk semua orang. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sudah mengatur dengan jelas bahwa pendistribusiannya harus tepat sasaran. Jika aturan ini diabaikan, berarti hak masyarakat kecil sedang dirampas,” tegas Rafli.

Ia mengatakan, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Dampaknya akan merambat ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari melonjaknya biaya transportasi, naiknya harga kebutuhan pokok, terganggunya distribusi hasil pertanian, hingga melemahnya aktivitas ekonomi desa.

Yang paling merasakan akibatnya adalah masyarakat kecil. Ketika subsidi jatuh ke tangan yang salah, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya,” ujarnya.

Rafli juga menyoroti dugaan masih adanya pelayanan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak memiliki surat rekomendasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang dilanggar bukan hanya prosedur administrasi, tetapi juga prinsip keadilan sosial.

“SPBU sebagai penyalur resmi memiliki kewajiban memastikan setiap liter BBM bersubsidi diberikan kepada pihak yang memang berhak. Aturan sudah ada, pengawasan juga tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran distribusi subsidi hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.

Aturan ada, tetapi jangan hanya menjadi pajangan. Pengawasan ada, tetapi jangan sekadar formalitas. Pembiaran adalah awal dari rusaknya sistem. Ketika pelanggaran terus dibiarkan, yang menjadi korban tetap rakyat kecil,” tegas Rafli.

Lebih lanjut, Rafli menegaskan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Ia mendesak pihak terkait, mulai dari pengelola SPBU, Pertamina, hingga aparat pengawas, untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi syarat, bukan ruang untuk disalahgunakan. Negara harus hadir memastikan setiap liter BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan,” tutup Rafli. (ZUL)

Popular Articles