Redaksi.co YOGYAKARTA : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi membentuk Tim Ad Hoc Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional bagi wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin. Langkah ini menjadi bagian dari perjuangan panjang menjaga marwah kebebasan pers sekaligus menghidupkan kembali tuntutan pengungkapan kasus pembunuhan Udin yang hingga kini belum terungkap.
Pembentukan tim tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Ad Hoc Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Udin di Gedung Pusat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Selasa (23/6/2026). Rakor dibuka Wakil Rektor III UST, Dr. Ari Setiawan, M.Pd., dan dihadiri unsur PWI DIY, akademisi, dewan pakar, dewan kehormatan, serta sejumlah tokoh yang akan terlibat dalam proses pengusulan.
Ketua PWI DIY, Hudono, menegaskan bahwa pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional merupakan amanat Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI DIY Tahun 2025 yang juga telah disampaikan dalam forum Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Banten.
“Ini merupakan amanat organisasi yang harus diperjuangkan bersama. Namun, proses pengusulan gelar pahlawan nasional tidak bisa dilakukan secara singkat. Dibutuhkan kerja keras, waktu yang panjang, serta dukungan berbagai pihak,” kata Hudono.
Menurutnya, perjuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghormatan terhadap jasa Udin sebagai wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menegakkan keadilan atas kasus pembunuhan yang menimpanya tiga dekade silam.
Udin meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah mengalami penganiayaan berat pada 13 Agustus 1996. Hingga kini, pelaku intelektual maupun pelaku utama pembunuhan tersebut belum berhasil diungkap secara tuntas. Kasus Udin pun menjadi salah satu simbol paling kuat dalam sejarah perjuangan kebebasan pers di Indonesia.
Hudono menjelaskan, Tim Pencari Fakta yang dibentuk pada masa itu menyimpulkan bahwa pembunuhan Udin berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistiknya. Selama menjadi wartawan Harian Bernas, Udin dikenal aktif menulis laporan-laporan kritis mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik di Kabupaten Bantul.
“Tercatat sekitar 90 berita kritis yang ditulis Udin terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Udin jelas menjadi korban kekerasan terhadap kebebasan pers. Sampai hari ini pelaku sebenarnya belum berhasil diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Hudono, perjuangan mengusulkan Udin sebagai Pahlawan Nasional sekaligus menjadi pengingat bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan kasus pembunuhan wartawan yang gugur saat menjalankan tugas jurnalistik.
PWI DIY berharap seluruh unsur organisasi, mulai dari Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, hingga Dewan Pakar, dapat menggerakkan dukungan yang lebih luas di tingkat nasional guna memperkuat usulan tersebut.
Sementara itu, Penasehat Tim Ad Hoc, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., mengingatkan bahwa proses pengusulan gelar pahlawan nasional membutuhkan tahapan panjang dan didukung kajian akademik yang kuat.
“Jangan berpikir proses ini selesai dalam tiga bulan. Bisa lima tahun atau bahkan lebih. Namun semua perjuangan besar memang harus dimulai,” ujar Edy.
Menurutnya, sejumlah tokoh nasional yang akhirnya memperoleh gelar pahlawan juga melalui proses panjang, mulai dari seminar, focus group discussion (FGD), penyusunan buku, pengumpulan dokumen sejarah, hingga penguatan rekam jejak dan kontribusi tokoh yang diusulkan.
Untuk itu, Tim Ad Hoc didorong segera menyusun peta jalan pengusulan, termasuk menyiapkan kajian akademik, menerbitkan buku, menggelar seminar dan FGD, serta membangun jejaring dukungan dari berbagai kalangan di Yogyakarta maupun tingkat nasional.
Ketua Tim Ad Hoc Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Udin, Ki R. Bambang Widodo, S.Pd., M.Pd., akan memimpin proses penyusunan dokumen dan konsolidasi berbagai pihak guna memperkuat usulan tersebut.
Melalui pembentukan Tim Ad Hoc ini, PWI DIY berharap penghormatan terhadap perjuangan Udin dapat diwujudkan melalui pemberian gelar Pahlawan Nasional. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan menjadi simbol komitmen bangsa dalam melindungi kemerdekaan pers, menjamin keselamatan jurnalis, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.
Kasus Udin yang belum tuntas selama hampir tiga dekade menjadi pengingat bahwa perjuangan kebebasan pers tidak hanya soal kebebasan menyampaikan informasi, tetapi juga keberanian menegakkan kebenaran dan keadilan. (ZUL)

