JEMBER, redaksi.co – Pekerjaan normalisasi sungai yang dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di salah satu wilayah Kabupaten Jember diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari hasil penelusuran, kegiatan tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek dan bahkan membebani pihak desa untuk mengeluarkan biaya tambahan (25/09/2025).
Sedimen hasil pengerukan yang dibuang ke lapangan milik Pabrik Gula (PG) memang sesuai kebutuhan teknis. Namun, ironisnya, pihak desa diminta mengeluarkan uang Rp50 ribu untuk membantu biaya bahan bakar minyak (BBM) dump truck pengangkut sedimen.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012, kontraktor wajib menanggung seluruh biaya operasional proyek, termasuk pengangkutan dan pembuangan sedimen. Desa maupun masyarakat tidak berkewajiban menutup biaya apapun dalam pekerjaan yang dibiayai dari APBN.
Selain itu, tidak adanya papan nama proyek melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran negara secara transparan.
Tindakan meminta biaya di luar kontrak juga berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Bahkan, bila terbukti ada permintaan secara paksa, hal tersebut bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menerima atau meminta sesuatu yang bukan haknya dengan penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini dirilis, pihak Unit Pengelolah Irigasi (UPI) Bedadung Kabupaten Jember belum dapat memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut
Reporter: Sofyan