Rabu, Juni 18, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

praktik korupsi dan pencucian uang menghantui pelaksanaan lelang di lingkungan Dinas PUPR Kalbar

Bayang-Bayang Intervensi Kekuasaan dalam Lelang LPSE PUPR Kalbar

Pontianak, Kalimantan Barat – 16 Juni 2025 Proses lelang proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan intervensi kekuasaan, kolusi politik, hingga praktik korupsi dan pencucian uang menghantui pelaksanaan lelang di lingkungan Pekerjaan Dinas PUPR Kalbar bidang Bina Marga , khususnya pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ)

Keluhan datang dari para kontraktor dan asosiasi penyedia jasa konstruksi yang merasa proses tender hanya menjadi “panggung formalitas.” Di balik layar, nama-nama pemenang proyek diduga telah “dipatok” oleh elite politik dan oknum kekuasaan. “Baru evaluasi administrasi saja, sudah terasa arahnya. Tekanan itu nyata, dan berasal dari mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaan,” ujar seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kuota Proyek : Pesanan Elit Politikv? Nama-nama seperti DJ, DW, AT, dan AR muncul sebagai “eksekutor lapangan” dalam praktik pembagian proyek. Mereka diduga sebagai perpanjangan tangan dari tokoh-tokoh politik dan birokrat berpengaruh. Proyek dikuotakan, disesuaikan pesanan, dan disalurkan kepada perusahaan tertentu yang telah “dibisiki.”

Contohnya, paket proyek Tumbang Titi – Tanjung diduga telah “dipesan” untuk PT. Hendra Putra Mandiri , dan Jembatan Sejiram – Semitau kepada PT. Master Basis Century, Seorang pemerhati jasa konstruksi menyebut, “semua pemain lama tahu permainan ini. Bila pesanan tidak dipenuhi, lelang bisa dibatalkan sepihak.”

Skema Sistematis: Dugaan TSM Praktik ini disebut berjalan secara TSM – Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Pola serupa disebut terjadi pula dalam kasus Dinas PUPR Mempawah yang kini ditangani KPK. Proyek-proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru menjadi ajang pengkondisian demi kepentingan kelompok elit.

Sumber menyebut beberapa paket yang dilelang seperti ruas jalan Marau – Air Upas dan Tanjung – Marau  juga telah dikondisikan pemenangnya bahkan sebelum evaluasi dimulai. Ini memperkuat dugaan bahwa proses tender hanya dijalankan sebagai legalitas palsu untuk menyamarkan praktik korupsi dan pencucian uang.

Pakar Hukum: Potensi Tindak Pidana Dr. Yustinus R. Simamora, pakar hukum administrasi negara, menyebut praktik ini melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“Jika ada pengondisian pemenang lelang, itu jelas bentuk penyalahgunaan wewenang dan bisa ditindak sebagai korupsi. Bila dana proyek mengalir untuk ‘membayar pesanan,’ maka itu dapat dikualifikasi sebagai pencucian uang,” tegasnya.

Seruan Tegas: KPK Harus Bertindak Penyedia jasa mendesak KPK RI, Kejagung, dan Kejati Kalbar turun langsung. Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap proses tender APBD 2025 di Dinas PUPR Provinsi Kalbar, khususnya bidang Bina Marga.

“LKPP harus bersuara. Jangan biarkan lembaga negara hanya jadi penonton saat anggaran publik diselewengkan oleh para broker kekuasaan. Harus ada efek jera!” tegas salah satu pengurus asosiasi kontraktor Kalbar.

Situasi ini, bila dibiarkan, tak hanya mencederai keadilan dalam pengadaan publik—namun juga menjadikan proyek pembangunan sebagai ladang bancakan politik. Pengawasan ekstra ketat diperlukan agar keuangan negara tak jadi korban dari permainan kotor elite lokal.

Tim : Redaksi/ Danil.A

Popular Articles

Berita Terkait