Beranda blog Halaman 587

TNI AL MUSNAHKAN 60.000 BUTIR PIL EKSTASI HASIL PENANGKAPAN DI PERAIRAN TANJUNG BATU, KEPRI

0

 

Redaksi.co | Batam –  TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV musnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan pada 25 Febuari 2025 di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penggagalan penyelundupan, barang bukti dimusnahkan yang terdiri dari 60.000 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar.

Pemusnahan berlangsung pada Kamis 20 Maret 2025 di lapangan Apel Mako Lantamal IV dipimpin langsung oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han bersama Danlantamal IV. Kamis, (20/3/25).

Pangkoarmada I dalam keterangannya menyampaikan “bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL dalam memerangi peredaran narkotika yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Dengan pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak negatif narkotika.”

Pangkoarmada I melanjutkan “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di perairan Indonesia. Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas peredaran narkoba.” tegas Pangkoarmada I.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum. Sebelumnya, barang bukti telah melalui serangkaian pemeriksan laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika didalamnya.

 

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba memasok barang haram ke Indonesia melalui jalur laut.

 

Turut Hadir Kapolda Kepri diwakili oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., Ka.Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, Kabinda Kepri Brigjend TNI Bonar Panjahitan,.S.E, MSi., Asintel Pangkoarmada RI, Para PJU Danlantamal IV, Danlanal TBK, Kepala BNNP (diwakili), Kajari Batam I serta Kepala Bea Cukai Tipe B (diwakili). (Red/Andri)

Usut Dugaan Penyalagunaan Jabatan Beberapa OPD di Sumsel,Pinta Himpunan Demokrasi ke Kapolda Sumsel

0

Redaksi.co | Palembang – Himpunan Demokrasi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel terkait dugaan Penyalagunaan Jabatan di Beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (20/03/25).

Heriyadi/Duk Kordinator aksi di dampingi oleh Muslim Kordinator Lapangan mengatakan,”himpunan demokrasi merupakan organisasi komunitas Yang Konsisten Terhadap Aspirasi atau Pendapat dari segenap Rakyat yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia Baik Itu Dari Permasalahan Hukum, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan juga sebagai Pemantau Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan Tata Pemerintahan Peraturan Dan Undang Undang,”ujarnya.

Adapun dugaan penyalagunaan jabatan dan wewenang yang kami Laporkan ke Polda Sumsel mengarah kepada tindak pidana korupsi kolusi dan nepotiesme di beberapa OPD di Sumsel sbb ;

1.Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota palembang

2.PT. Royaltama mulya kencana yang beroperasi di kecamatan gunung megang kabupaten muara enim.

3.PT.Bukit asam tbk

4.Dugaan korupsi bansos dinas sosial kabupaten musi banyuasin

5.Dugaan penyalagunaan jabatan dan wewenang bupati kabupaten musi banyuasin masalah minyak illegal PT topsa sejahtera energy.

6.Dugaan pungli kasat pol pp kota palembang.

7.Dugaan korupsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten banyuasin

8.Dugaan korupsi dinas pmd kabupaten banyuasin

9.Dugaan korupsi dinas kesehatan kabupaten banyuasin

10.Dugaan korupsi bpbd provinsi sumatera selatan

11.Dugaan korupsi dinas pendidikan provinsi sumatera selatan

12.Dugaan kelalaian kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi sumatera selatan

Adapun aksi tuntutan kami (Himpunan Demokrasi) ke Polda Sumsel Sbb ;

A.Meminta kapolda provinsi sumatera selatan usut tuntas permasalahan dugaan penyalagunaan jabatan tindakpidana korupsi kolusi dan nepotiesme.

B.Mendesak kapolda provinsi sumatera selatan panggil dan perisa terkait penyalagunaan jabatan dan wewenang sbb ;

1.Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota palembang

2.PT. Royaltama mulya kencana yang beroperasi di kecamatan gunung megang kabupaten muara enim.

3.PT.Bukit asam tbk

4.Dugaan korupsi bansos dinas sosial kabupaten musi banyuasin

5.Dugaan penyalagunaan jabatan dan wewenang bupati kabupaten musi banyuasin masalah minyak illegal PT topsa sejahtera energy.

6.Dugaan pungli kasat pol pp kota palembang.

7.Dugaan korupsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten banyuasin

8.Dugaan korupsi dinas pmd kabupaten banyuasin

9.Dugaan korupsi dinas kesehatan kabupaten benyuasin

10.Dugaan korupsi bpbd provinsi sumatera selatan

11.Dugaan korupsi dinas pendidikan provinsi sumatera selatan

12 Dugaan kelalaian kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi sumatera selatan

Dan,”kami berharap Laporan kami ini segera di tindaklanjuti oleh Kapolda Sumsel, tadi kami juga menyerahkan laporan kami kepolda Sumsel beserta bukti-bukti laporan kami,”tutupnya.

Sementara itu, massa aksi Himpunan Demokrasi di terima oleh Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh IPTU Gustaf Piket Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan akan kami tindaklajuti apa yang di sampaikan oleh rekan-rekan himpunan Demokrasi serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dan,”juga kami akan berkoordinas dengan Himpunan Demokrasi dan untuk selajutannya kita berkoordinasi dengan Ditreskrimsu polda sumsel,”pungkasnya.

Demo Jilid 4, Massa SCW Bakar Ban di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Ada Apa ???

0

Redaksi.co | Palembang – Untuk ke- 4 (Empat) Kalinya massa yang tergabung dalam Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menyambangi Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk melakukan aksi unjuk rasa lanjutan untuk mendesak Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera mundur dari jabatannya dan hengkang dari sumatera selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh M. Sanusi, AS Direktur Eksekutif SCW di dampingi oleh Adit. S dan David. Koordinator aksi usai melakukan aksi di Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional, Kamis (20/03/25).

M. Sanusi, AS mengatakan sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Tim Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) serta pemberitaan yang telah viral baru baru ini, menyikapi terkait terbongkarnya indikasi dugaan mega korupsi ratusan triliun rupiah diruang lingkup kinerja pihak Pertamina, sebagaiman atas dugaan Jenis BBM Pertalite yang diubah menjadi Jenis BBM Pertamax serta temuan dari dugaan permasalahan permasalahan lainnya, sehingga persoalan demikian jelas telah menyalahi aturan dan tidak bisa dibenarkan, dan telah merugikan masyarakat serta telah menyebabkan adanya indikasi dugaan Korupsi yang sangat besar atas kinerja dari pihak pihak pertamina tersebut serta tidak menutup kemungkinan terjadi di Provinsi Sumatera maupun Wilayah kerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Serta menyikapi persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari persoalan jenis BBM Pertalite hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, hingga tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Serta menyikapi hasil dari Aksi Demonstrasi yang sudah dilakukan Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), diketahui bahwasanya pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tidak mampu memberikan jawaban dihadapan publik maupun didepan masa aksi, namun dari beberapa pertanyaan yang telah disampaikan oleh tim Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), bahwasanya sampai sekarang pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menganggap semua dugaan persoalan tersebut seperti temuan biasa biasa saja yang belum jelas kebenarannya sehingga kami menilai pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah meragukan temuan dari pihak kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, akan tetapi dari beberapa point pertanyaan yang diajukan oleh tim Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sampai sekarang pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel hanya bungkam serta tidak mampu menjelaskan. kepada publik tentang persoalan demikian maupun bertanggungjawab secara kinerja maupun bertanggungjawab secara jabatan terhadap masyarakat dan massa aksi atas segala pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut semua persoalan demikian.

Maka menyikapi Persoalan Persoalan tersebut, Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) kembali melakukan Aksi Demonstrasi, meminta sebagai berikut ;

1.Mendesak Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera mundur dari jabatannya dan hengkang dari sumatera selatan, Mengingat masih banyaknya dugaan persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari jenis BBM Pertalite, hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, dan tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

2.Mendesak Direksi PT. Pertamina Patra Ninga Regional Sumbagsel untuk mundur dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja terhadap masyarakat di Sumatera Selatan yang sampai sekarang masih banyaknya persoalan yang tidak kunjung selesai yang terjadi pada Wilayah Kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

3.Apapun alasannya segala Jenis BBM Pertalite yang diubah menjadi Jenis BBM Pertamax jelas telah menyalahi aturan dan tidak bisa dibenarkan, dan telah merugikan masyarakat serta telah menyebabkan adanya indikasi dugaan Korupsi pada keuangan Negara yang sangat besar.

4.Masih banyaknya dugaan persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari jenis BBM Pertalite, hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, dan tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

5.Melaporkan kepada seluruh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas serta membongkar segalam macam bentuk Penyalahgunaan Wewenang Jabatan yang terjadi dilingkungan Kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. hingga dapat memberikan sanksi tegas terhadap Oknum – Oknum yang bermain derigan keuangan Negara dan yang telah menyebakan kerugian bagi Masyarakat.

6.Pecat dan beri sanksi tegas terhadap Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Direksi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

7.Disini bukan hanya Kerugian Negara yang sudah terjadi namun ini merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga masyarakatpun telah dirugikan maupun dibodohkan atas semua persoalan demikian.

8.Mendukung serta Melaporkan kepada Pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menaungi semua persoalan demikian, untuk segera melakukan sidak dan mengevaluasi kinerja jabatan-jabatan yang ada pada PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, guna membongkar segala bentuk dugaan persoalan kejahatan yang terjadi dilingkungan kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

9.Masyarakat selalu dikorbankan akibat ulah kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mulai dari masih banyaknya dugaan persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari jenis BBM Pertalite, hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, dan tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

10.Mundur dari jabatan kalau tidak bisa bekerja untuk rakyat, menyangkut ini merupakan persoalan untuk kepentingan Rakyat maupun sebagai bentuk tanggungjawab kinerja terhadap pengelola Keuangan Negara.

11.Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan melakukan Laporan dan Aksi Demonstrasi di Kantor BUMN Republik Indonesia, KEJAGUNG Republik Indonesia, dan KPK Republik Indonesia, guna untuk melakukan Penggeledahan kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengingat banyaknya dugaan persoalan yang tidak pernah terselaikan atas kinerja pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Serta Periksa LHKPN Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Periksa LHKPN Direksi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pengelola dan pengguna Keuangan Negara.

Aksi unjuk rasa massa SCW yang ke-4 (Kali) ini tidak ada satupun pihak pertamina yang menemui mereka, sehingga aksi massa membakar ban di depan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbangsel yang berlokasi di kelurahan 14 Ulu Palembang,”selanjutnya kami SCW akan melakukan aksi unjuk rasa lagi minggu depan dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.

Ketua MKKS SMK Swasta Jember Akui Tarik Pungutan ke Kepala Sekolah Nilai Ratusan Juta

0

Redaksi..co, Jember – Viral, surat edaran yang di keluarkan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Se-kabupaten Jember, kini jadi sototan publik, Surat yang berisikan tentang Penetapan besaran iuran dan batas waktu setoran, kini jadi perbincangan masyarakat (19/03/2025)

Dari keterangan Pemerhati Pendidikan Wigit Prayitno, saat ditemui awak media membeberkan; surat edaran itu berasal dari Dandik Widayat ketua pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Kabupaten Jember.

Dalam surat yang di tujukan kepada kepala SMK Swasta se-Kabupaten Jember tersebut menerangkan tentang nominal dan batas waktu akhir pembayaran iuran.

“Surat tersebut tentang pemberitahuan dari Dandik Widayat (Ketua MKKS) yang ditujukan kepada  ketua yayasan dan kepala sekolah SMK Swasta Kabupaten Jember menyebutkan adanya ketentuan iuran wajib sebesar Rp 17.000 setiap siswa pertahun. Surat dengan Nomor 42/MKKS-SMKS-Jbr/I/2025, diterbitkan pada 30 Januari 2025,  menekankan seluruh kepala sekolah diwajibkan melunasi iuran paling lambat akhir Februari 2025,”kata Wigit dihadapan awak Media

Wigit menambahkan, Besaran nominal Rp17.000 per siswa per tahun diduga berkaitan erat dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh masing-masing SMK swasta. Berdasarkan ketentuan, setiap siswa SMK swasta menerima dana BOS sebesar Rp1.610.000 per tahun.

Lanjut Wigit, Sementar jika dilihat dari Data  DAPODIK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah siswa SMK swasta dari kelas 10 hingga 13 mencapai 67.300 orang. Dengan demikian, total iuran yang dikumpulkan mencapai Rp1.144.100.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah).

Ironisnya dalam surat pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan gamblang terkait penggunaan hasil iuran untuk apa saja. “Untuk apa dana sebesar itu digunakan. Apakah dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan atau justru untuk kepentingan lain yang tidak transparan,” kata Wigit.

Diwaktu yang berbeda Dandik WidayatKetika dihubungi Melalui pesan Whatsapp, membenarkan adanya penetapan pungutan sebesar Rp 17.000 persiswa / pertahun yang diminta pihak MKKS Swasta Kepada Kepala Sekolah SMK Swasta yang bergabung di dalam MKKS tersebut. “Itu benar. Tetapi mulai hari ini, sudah kami batalkan. Karena memang iuran tersebut belum terlaksana,” kata Dandik melalui WhatsApp (sofyan)

 

Dimintai Pertanggung jawaban Pemrintah pusat dan Daerah PT. PBI Mengadu Ke Bupati Ketapang.

0

Ketapang, 20 Maret 2025 PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) Kembali mendapatkan surat dari kementerian Investasi dan hilirisasi/BPKPM dengan No. 54/A.1/2025 terkait penyampaian laporan LKPM periode triwulan 1 tahun 2025 yang di kirim pada tanggal 14 Februari 2025.

Selain itu PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) kembali mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan Nomor.500.16.6.5/254/DMPTSP-B yang di kirim dibulan yang sama pada tanggal 3 Maret 2025 juga meminta laporan pertanggung jawaban dari PT. Putra Berlian Indah, atas wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Melalui Direktur Oprasional Yakarias Irawan dan Kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah akan mendatangi dan mengadukan permasalahan ini kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Ketapang, Bpk Alexander Wilyo, S. STP., M.Si terkait dengan permasalahan ini, PT. Putra Berlian Indah sudah mengambil langkah- langkah langkah hukum sesuai regulasi yang berlalu di indonesia selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini, mulai dari laporan kami di Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Barat, Kejati Kal-Bar sampai Kejaksaan Negeri Ketapang, tapi sampai hari ini laporan kami di abaikan oleh institusi yang kami lapori.

Yakarias Irawan selaku direktur oprasional merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah kabupaten Ketapang dan merasa sangat dirugikan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Bahkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas dengan sesumbar mengatakan di beberapa media bahwa PT. CMI meras tidak terganggu oleh PT. PBI seakan akan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas Kebal hukum di Republik Indonesia ini, karna sampai hari ini pemerintah daerah tidak berani terhadap PT. CMI, jangankan mau menertibkan atau punya niat baik untuk mempertemukanpun sama sekali tidak dilakukan oleh pemerintah daerah masa sebelumnya,jadi tidak heran kalau PT. CMI merasa kebal hukum, karna di bekingi pemerintah daerah yang sebelumnya tegas Irawan.

Di tempat yang terpisah kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah Rusliyadi, S.H. mengecam tindakan arogan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas PT. CMI, yang sempat melaporkan klien saya, sehingga Bpk Ahmad Upin Ramadan harus menjalani masa tahanan yang tidak iya perbuat di tahan kalapas ketapang, dan ini benar-benar bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. CMI tegas rusliyadi.

Rusliyadi, S. H. Juga berharap kepada bapak Bupati yang sekarang , Bapak Alexander Wilyo, S. STP., M.Si bisa berlaku adil dan mau menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah harus hadir dan berani menertibkan pelaku usaha yang nakal serta merugikan negara seperti PT. CMI ini tegas rusli.

Tokoh Masyarakat Minta Isu Penyalahgunaan Uang Desa Segera Di Tangani Serius Oleh Pemerintah

0

Aceh Barat.Redaksi .co.
Tokoh Masyarakat Ranto Panyang Barat kembali mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan pihak terkait di Aceh Barat mengenai penyelesaian kasus dugaan penggunaan dana desa yang pernah di laporkan oleh sekelompok masyarakat pada awal Januari lalu yang hingga kini di nilai terlalu lamban penyelesaiannya oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran di kalangan masyarakat,

Ini mengingat laporan yang pernah di sampaikan oleh oleh sekelompok masyarakat kepada Camat Kecamatan Meureubo, juga kepada Dinas DPMG Kabupaten Aceh Barat pada awal Januari 2025 lalu sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

Hal ini di sampaikan oleh Jalilman salah seorang tokoh masyarakat kepada Redaksi.co pada Rabu 19/3/2025.

Menurut Jalilman,laporan dugaan penyalahgunaan uang desa telah di serahkan kepada Camat,dan kepada DPMG lengkap bukti berupa ” Surat Perjanjian Membayar” dari Keuchik yang turut di lampirkan dalam surat Permohonan untuk menon aktifkan Keuchik dan mengusulkan pergantian dengan mengangkat pejabat sementara dari staf kantor kecamatan,tapi sejak bergulirnya kasus yang di laporkan tersebut belum ada tindakan yang signifikan dari pihak terkait untuk di tindak lanjuti.

” Kami selaku masyarakat, terutama yang merasa terpanggil untuk mengawasi transparasi pengelolaan dana desa di Gampong,mempertanyakan kelanjutan atas laporan yang kami sampaikan kepada Camat Meureubo,juga kepada Inspektorat Aceh Barat yang telah mengaudit penggunaan dana desa sejak 2022 akhir – 2024 yang terindikasi di selewengkan oleh oknum Keuchik Gampong RT Panyang Barat ,belum juga ada kejelasan, sampai kemana sudah urusan ini ,apakah audit khusus yang dilakukan oleh pihak inspektorat cuma formalitas saja untuk menampakkan bahwa laporan itu sudah di tindak lanjuti? ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa laporan yang ia sampaikan bersama beberapa orang warga yang pernah melakukan aksi penyegelan kantor Keuchik guna memperjuangkan hak masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa ,yang pernah viral di media sosial itu kini seakan tak pernah terjadi.

” Saya jadi bertanya tanya,apa audit khusus yang di lakukan hari itu yang kabarnya saya dengar katanya benar uang tersebut di selewengkan oleh oknum Keuchik,tapi ada dispensasi mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu,ini informasi yang saya dengar,dan menurut saya ini tidak baik untuk gerakan pemberantasan korupsi,enak benar kalau seperti ini,ia kuatir kedepan akan ada yang mengikuti jejak seperti ini jika di biarkan,jadi apa yang di inginkan oleh pemerintah agar pengelolaan dana desa yang bebas dari korupsi akan jadi semboyan belaka ” ucap jalilman mengakhiri percakapannya.

Pelaporan atas penyalahgunaan uang desa di Ranto Panyang Barat ini sendiri sudah bergulir sejak awal Januari lalu,dan telah mendapat respon dari pihak Inspektorat dengan menurunkan tim audit khusus guna menelusuri kebenaran dari laporan masyarakat,dan hasil konkret dan tindakan atas Penyalahgunaan yang dilaporkan tersebut hingga kini belum ada kepastian hukum dari pihak pemerintah ****

PCNU Aceh Barat Apresiasi dan Mendukung Perbup Tentang Shalat Berjamaah

0

Aceh Barat.Redaksi.co.
Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama ( PCNU ) Aceh Barat mendukung penuh dan memberikan Apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang akan menyusun Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang wajib shalat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkup Kabupaten Aceh Barat, Aparatur Gampong,Tuha Peut,dan masyarakat di Aceh Barat.

NU siap menjadi mitra pemerintah daerah dan siap mengedukasi Perbub shalat berjamaah bagi ASN, Aparatur desa dan masyarakat.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Tanfidziah PCNU Aceh Barat,Tgk.H.Khairul Azhar.SAg.MA kepada Redaksi.co Rabu 19/3/2025

Menurut Tgk.H.Khairul Azhar,NU mendukung dan siap menjadi mitra dalam mengedukasi perbub tersebut.

” Kita menyadari bahwa shalat berjamaah belum begitu mengentara bergema di Aceh Barat, terlihat masjid masjid di Gampong dan di kota serta perkantoran pemerintah/swasta terlihat sepi dan kurangnya kehadiran dari masyarakat untuk menjalankan shalat berjamaah” ucapnya

Lebih lanjut Ia juga mengatakan Perbup ini sangat bagus diwujudkan sebagai bentuk syiar ibadah dan sebagai pengamalan dari nilai-nilai Ukhuwah yang dapat dipetik dari pelaksanaan shalat berjamaah.

” Perbup ini langkah maju ,dan patut di dukung penuh dan NU siap memberikan kontribusi untuk membantu pemerintah daerah,karena dengan Perbup ini kita berharap Aceh Barat kedepannya apa yang di harapkan, aparatur gampong menjadi Garda terdepan dalam memakmurkan masjid dengan shalat berjamaah ” pungkasnya

Periksa Harta Kekayaan Seluruh Hakim PA Kelas I A Palembang Diduga Banyak Penyelewengan

0

Redaksi.co | Palembang – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) sambangi Pengadilan Agama Kelas I A Palembang untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, karena diduga telah melanggar 10 Prinsip Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Hal tersebut di sampaikan oleh Zakaria Ketua Laskar Sumsel sekaligus Koordinator aksi kepada awak media usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Agama Kelas I Palembang, Rabu (19/03/25).

Kami,”LASKAR SUMSEL dalam hal Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat Kota Palembang, melakukan aksi unjuk rasa damai sebagai wujud Prihatin atas Ketidakadilan yang di terima oleh Penggugat dalam Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, dimana seorang ibu memperjuangkan Hak Nafkah Anak dari Bapak kandungnya, serta Nafkah terhutang suami terhadap Istrinya selama 2 Tahun lebih di tinggalkan oleh suami,”ujarnya.

“Setelah melalui semua rangkaian proses Persidangan dengan Bukti dan saksi serta Pengakuan tergugat dan pernyataan kesanggupan tergugat dalam Memberikan nafkah anak yang di asuh oleh ibunya sebesar Rp.2.000. 000/Bulan sampai anak menginjak dewasa yaitu berumur 21 tahun, namun setelah melalui rangkain persidangan dan di Putuskan oleh Majelis Hakim di ketuai Drs. H.Sirjoni dan hakim anggota Drs. Syekh dan Hj. Sabariah, S.Ag.,S.H. tidak Mengakomodir tuntutan Penggugat atau di Tolak,”ujarnya lebih lanjut.

Sebagai seseorang yang mempunyai hati Nurani dan Prikemanusiaan, Majelis hakim membiarkan seorang anak di titipkan Kepada Ibunya yang dalam Proses Pemulihan sakit dan tidak mempunyai Pekerjaan tanpa mendapatkan Hak Nafkah dari ayahnya.

Oleh karena itu, kami LASKAR SUMSEL melakukan aksi damai dan menuntut Pengadilan Agama Kelas I A Palembang sbb ;

1.Mendesak Komisi Yudisial dan Makamah Agung RI, untuk memeriksa Hakim yang menangani Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, Karena kami duga telah Melanggar 10 Prinsip Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

2.Mendesak Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang Untuk mundur karena gagal dan tidak becus menjaga Marwah Pengadilan Kota Palembang yang Profesional bebas dari Mafia yang Mempengaruhi Keadilan.

3.Pecat Hakim yang menangani Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, karena tidak Punya Prikemanusian dan dzalim serta Melanggar HAM.

4.Meminta seluruh Media masa apapun untuk memviralkan Pelanggaran dan ketidakadilan di Pengadilan Agama Kota Palembang ini.

5.Periksa Harta Kekayaan seluruh Hakim PA kota Palembang beserta Realisasi Anggaran PA Kota Palembang, yang diduga banyak Penyelewengan.

6.Bongkar mafia peradilan yang bermain di Pengadilan Agama Kota Palembang, yang mempengaruhi Keputusan hakim dan merusak rasa keadilan bagi Masyarakat Kota Palembang.

“Apabilah tuntutan kami, tidak segera di tindaklanjuti, maka dapat saya pastikan dalam satu minggu kedepan, kami Laskar Sumsel akan melakukan aksi unjuk rasa lagi, dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkas Jacklin Panggilanya sehari-hari .

Sementara itu massa aksi Laskar Sumsel, di terima oleh Muhammad Aliyuddin, S.Ag., MH Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas I A di dampingi oleh Doni Darmawan, S.Ag.,M.H.I Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas I A mengatakan kepada awak media, solusinya secara hukum ajukan banding terhadap perkara tersebut.

Sekali lagi saya katakan, terhadap ketidakpuasa para penggunjuk rasa silahkan ajukan banding,”yang perlu di ingat Hakim itu tidak bisa di Intervensi,”pungkasnya.

Banjir Tak Surutkan Semangat, Pemkab Muba Siapkan Tempat Pengungsian untuk Warga Terdampak!

0

Redaksi.co, Musi Banyuasin, 19 Maret 2025 – Musibah banjir yang melanda wilayah Muba tidak hanya menguji ketahanan fisik warga, tetapi juga kekuatan solidaritas dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba). Dalam respon cepat dan tanggap, Pemkab Muba membuka sejumlah tempat pengungsian untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi warganya yang terdampak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi MSi, secara langsung turun ke lapangan untuk mengecek dan meninjau fasilitas pengungsian yang telah disiapkan dengan seksama oleh Pemkab Musi Banyuasin.

Dengan semangat penulis kemanusian ia memastikan bahwa semua kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi sesuai arahan Bapak Bupati HM Toha Tegasnya

“Kami Pemkab Musi Banyuasin dan jajaran berkomitmen untuk menjaga setiap jiwa yang terdampak, dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak,” ungkap Sekda Apriyadi dengan penuh keyakinan.

Dalam upaya ini, Pemkab Muba telah menyiapkan tiga lokasi pengungsian strategis yang difasilitasi dengan baik, antara lain Mess DPRD Muba, Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa, dan Workshop Dinas PUPR. Setiap lokasi dilengkapi dengan fasilitas memadai untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para pengungsi.

“Bersama dengan Dinas Sosial, kami juga telah mendirikan dapur umum yang siap menyuplai makanan bergizi, serta menempatkan tenaga medis dari Dinas Kesehatan untuk memastikan kesehatan para pengungsi,” tambahnya.

Camat Sekayu, Edy Herianto SH, menyampaikan bahwa saat ini terdata 35 Kepala Keluarga (KK) yang harus segera mengungsi. “Kami siap memberikan bantuan transportasi untuk mengantar warga ke tempat pengungsian, karena keselamatan adalah prioritas utama,” ujar Edy dengan tegas.

Bupati Toha juga tidak ketinggalan dalam memberikan arahan, menekankan pentingnya segera mengungsi bagi warga yang rumahnya terendam. “Keputusan ini harus diambil demi keselamatan diri dan keluarga. Mari kita hadapi bersama tantangan ini!” serunya.

Momen peninjauan ini menjadi simbol kerja keras dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Sekda Apriyadi didampingi oleh pejabat penting lainnya, termasuk Kadinkes Muba dr. Azmi Dariusmansyah MARS, yang menunjukkan bahwa dalam situasi sulit sekalipun, Pemkab Muba tetap bersatu dan sigap dalam menghadapi tantangan.

Mari kita doakan agar situasi segera pulih dan seluruh warga Muba dapat kembali ke rumah mereka dengan aman. Bersama kita kuat, bersama kita bisa!
(Alam/Tim)

Bupati,Perbup Mulai di Susun,Wajib Shalat Berjamaah Bagi ASN

0

Aceh Barat.Redaksi.co.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi.SP.MM menyampaikan bahwa akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai shalat berjamaah bagi ASN saat jam dinas,ini selaras dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor I/INTSR/2025 tentang shalat fardhu berjamaah dan mengaji serta gerakan Pramuka berwakaf.

” Hari ini sedang di bahas,apakah kita buatkan lagi perbub, atau mengikuti Instruksi Gubernur Aceh yang sudah ada,yang jelas ini selaras dengan program kita ” kata bupati usai membuka Musrenbang RKPD tahun 2026 di Kecamatan Meureubo pada Selasa 18/3/2025.

Tarmizi juga mengatakan,saat ini sedang di susun skema pelaksanaan di daerah, Aceh Barat kemungkinan akan lebih spesifik,penerapannya akan diatur dalam Perbup,bukan saja untuk ASN, tetapi juga untuk dunia usaha.

Ia juga menyatakan, bahwa sejak masa pilkada 2024,hal itu sudah masuk kedalam salah satu program prioritas dalam penerapan syari’at Islam, Instansi OPD yang belum memiliki tempat ibadah untuk segera di bangun, sehingga tidak ada lagi alasan untuk di abaikan.

” Kita Aceh Barat lebih spesifik lagi kita atur, misal terkait menghentikan aktivitas saat azan, kalau kita bukan hanya menghentikan,tapi menutup aktifitas atau transaksi saat azan ” ucapnya.

Apa yang di terapkan tersebut juga akan di awasi oleh petugas Wilayatul Hisbah ( WH),hal ini di lakukan untuk membentengi aqidah semua lapisan masyarakat.

Dia khawatir akan terjadi terus kerusakan moral masyarakat apabila kegiatan spiritual keagamaan , penguatan aqidah dan pengawasan syariat tak dilaksanakan,Ia melihat itu dari banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang,judi online, KDRT, pergaulan bebas dan lainnya di desa desa.

“Bagi ASN ,termasuk Keuchik, Tuha Peut Gampong yang tidak bersedia,silahkan mengajukan pengunduran diri,ini semata mata kita laksanakan untuk memperbaiki apa yang sudah tidak baik baik saja ” tegas orang nomor satu Kabupaten tersebut dalam kata sambutannya pada acara pembukaan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan di Meureubo.****