Beranda blog Halaman 501

FAKTA RI: POKIR DPRD TIDAK BOLEH DIKERJAKAN OLEH KELUARGA ANGGOTA DEWAN

0

FAKTA RI: POKIR DPRD TIDAK BOLEH DIKERJAKAN OLEH KELUARGA ANGGOTA DEWAN

Lombok Barat – Salah satu pengurus Forum Analisis Kebijakan untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) DPD Lombok Barat, Ramli Ahmad atau yang akrab disapa Bang Ramli, menegaskan bahwa pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh melibatkan keluarga dari anggota dewan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

> “Tidak diperbolehkan secara etika maupun hukum. Pokir DPRD yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan. Jika dikerjakan oleh keluarga anggota DPRD, maka potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sangat besar,” tegas Bang Ramli.

 

FAKTA RI juga menyoroti praktik-praktik mencurigakan yang semakin marak di lapangan, termasuk dugaan adanya oknum anggota dewan yang memperjualbelikan paket Pokir kepada pihak tertentu, dengan imbalan persentase dari nilai proyek tersebut.

> “Kalau Pokir-Pokir itu dikerjakan oleh keluarganya, maka patut diduga sudah ada permainan. Apalagi jika benar ada oknum dewan yang menjual Pokirnya dengan imbalan sekian persen dari nilai paket. Ini mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.

 

FAKTA RI mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas anggaran, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana Pokir serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas lembaga legislatif dan mencegah kerugian negara.

> “Kalau ini terus berlanjut, maka kami akan melanjutkan temuan ini ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

 

(Redaksi)
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: HS2025 Abach Uhel

Polisi Kantongi Bukti Pemalsuan Dokumen di Desa Bagorejo, Kades Diduga Terlibat Langsung

0

Jember, redaksi.co – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan akta hibah tanah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, kini memasuki babak krusial. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, dalam praktik maladministrasi yang berujung pada pengalihan hak waris secara tidak sah.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, S.Tr.K., saat ditemui awak media pada Kamis, 24 Juli 2025, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari pihak yang kini menguasai tanah yang disengketakan.

“Dalam dokumen pengajuan akta hibah, tercatat bahwa permohonan dilakukan oleh Sugiarti melalui Kepala Desa Bagorejo. Namun, yang menjadi perhatian adalah surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama: Denok Indra Lestari, sebagai anak kandung tunggal.

Dokumen tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan, mengingat adanya kejanggalan dalam proses administrasi dan indikasi manipulasi data yang melibatkan pejabat desa dan pihak PPAT Kecamatan Gumukmas. Akta hibah itu bahkan diketahui telah dibatalkan sepihak melalui seorang notaris, yang memunculkan dugaan upaya menutupi jejak pelanggaran.

Pihak pelapor, Dewi Indra Nirmala bersama Agil Dwi Fandra, mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan status hukum perkara ini. Menurut mereka, unsur-unsur pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang telah cukup terang benderang, dan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penyidikan.

“Kasus ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi keluarga kami. Kami tidak ingin hak kami dirampas hanya karena kekuasaan jabatan disalahgunakan,” ujar Dewi tegas.

Bayu, suami Dewi, menambahkan bahwa transparansi dan kecepatan penanganan perkara ini akan menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ia berharap polisi tak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang diduga berkepentingan.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Jember karena menyangkut hak waris keluarga almarhum Ruswandi yang di nilai ada konflik kepentingan mencolok dalam penerbitan akta hibah tersebut, di mana proses seolah dipaksakan, tanpa melibatkan seluruh ahli waris secara sah.

“Ini bukan perkara sepele. Ini soal moral, soal keadilan. Jangan sampai desa jadi tempat subur penyimpangan hukum hanya karena aparatnya merasa kebal hukum,” pungkas Bayu.

“Hasil penelusuran awak media dari berbagai sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa akta hibah tersebut memang benar ada. Namun, belakangan diketahui akta itu dibatalkan secara sepihak melalui seorang notaris.(Sofyan)

Polisi Kantongi Bukti Awal Dugaan Pemalsuan Dokumen di Desa Bagorejo, Kades Diduga Terlibat

0

Jember,redaksi.co – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan akta hibah tanah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, memasuki fase penting. Kepolisian mengonfirmasi telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik maladministrasi yang berdampak pada hak ahli waris.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, S.Tr.K., saat di temui awak media pada hari Kamis 24Juli 2025 di ruang kerjanya, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan dokumen serta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk terkait akta hibah atas nama Denok Indra Lestari, yang saat ini menguasai lahan sengketa.

Dari hasil pengumpulan bukti, ditemukan dokumen pengajuan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari yang diajukan oleh Sugiarti melalui permohonan Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Gumukmas. Turut dilampirkan pula surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama, yakni Denok Indra Nirmala, sebagai anak kandung dari pasangan Sugiarti dan almarhum Ruswandi.

Dokumen-dokumen inilah yang kini menjadi pokok persoalan hukum dan telah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Harry menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut sedang didalami dan akan menjadi dasar untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Sementara itu, pelapor dalam perkara ini, Dewi Indra Nirmala bersama Agil Dwi Fandra, berharap agar proses hukum segera ditindaklanjuti secara serius. Mereka menilai tidak ada alasan hukum untuk menunda penyidikan karena alat bukti yang ada dinilai sudah memenuhi syarat permulaan yang cukup.

Senada dengan itu, Bayu, suami Dewi, menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menangani perkara ini. Ia berharap penegak hukum bertindak objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak waris keluarga Subekan, yang merasa dirugikan baik secara hukum maupun moral. Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penerbitan akta hibah tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas hukum di tingkat desa. Kami berharap tidak ada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Bayu.

“Hasil penelusuran awak media dari berbagai sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa akta hibah tersebut memang benar ada. Namun, belakangan diketahui akta itu dibatalkan secara sepihak melalui seorang notaris.(Sofyan)

 

PEMBAGIAN BERAS PKH DI DESA JINENG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, WARGA PERTANYAKAN PEMOTONGAN

0

PEMBAGIAN BERAS PKH DI DESA JINENG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, WARGA PERTANYAKAN PEMOTONGAN

Lombok Timur – Media Nasional Investigasi | Redaksi.Co

Pembagian bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jineng, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menuai sorotan tajam dari warga. Meskipun tercatat bahwa setiap penerima seharusnya mendapatkan 20 kilogram beras, dalam praktiknya mereka hanya menerima 10 kilogram. Sisa beras tersebut, menurut aparatur desa, dibagikan kepada para jompo yang tidak terdata sebagai penerima resmi.

Kebijakan sepihak ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi hampir merata di seluruh dusun di wilayah Desa Jineng. Yang lebih disesalkan, kebijakan ini diterapkan tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat.

Salah satu warga, Muzhar, mengaku kecewa dengan kebijakan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

> “Kami heran, bantuan PKH itu jelas-jelas tercatat 20 kg per penerima, tapi pas dibagikan cuma 10 kg. Katanya untuk para jompo, tapi kenapa tidak ada sosialisasi atau pendataan sebelumnya?” ungkap Muzhar kepada Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co, Kamis (25/7/2025).

 

Penolakan juga datang dari sejumlah warga lainnya seperti Andi Asmadi, Helmi, Papuk Maerun alias Ranim, Mrsiun, dan Siti Zaenab. Mereka secara tegas menyatakan keberatan atas pemotongan jatah bantuan tersebut. Mereka menilai, jika memang ada lansia atau warga tidak mampu yang belum terdata, seharusnya pihak pemerintah desa mengusulkan nama-nama tersebut secara resmi agar mendapat jatah penuh, bukan dengan mengurangi hak warga penerima.

> “Kami bukan tidak peduli dengan para jompo, tapi kalau harus dipotong jatah kami tanpa persetujuan dan pemberitahuan, jelas kami merasa tidak adil,” ungkap salah satu warga.

 

Menanggapi polemik ini, Kepala Dusun Jineng, Pak Riun, memberikan pernyataan bahwa kebijakan pemotongan tersebut sudah menjadi tradisi di wilayah Desa Jineng.

> “Hal seperti ini sudah menjadi tradisi kami sejak puluhan tahun. Memang, untuk tahap sekarang ini tidak ada sosialisasi, tapi dari dulu seperti ini,” ujarnya kepada wartawan Redaksi.Co.

 

Pernyataan tersebut bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, setiap penerima bantuan dilarang keras dikenakan potongan, pungutan, atau alih alokasi dengan alasan apa pun.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI juga telah berulang kali menegaskan bahwa bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), tidak boleh dipotong atau dibagi-bagi. Penyaluran harus tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Jika ditemukan pelanggaran, pihak desa atau oknum yang melakukan pemotongan bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sejauh ini, wartawan Redaksi.Co masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa dan dinas sosial terkait kejelasan dan dasar kebijakan tersebut.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co
Read: Abah Uhel HS2025

Oplus_131072

Sihir, Air Mata, dan Perjuangan Ibu: Kisah Nyata di Balik Film Sihir Pelakor

0

Redaksi.co | Jakarta, 24 Juli 2025 – Setelah sukses dengan film Petaka Gunung Gede yang diadaptasi dari podcast viral, Starvision kembali mengangkat kisah viral dalam film horor Sihir Pelakor. Film Sihir Pelakor diangkat berdasarkan kisah nyata Novita Indriani dari podcast RJL5 berjudul Sihir Pelakor: Sabdo Pandito yang sudah ditonton lebih dari 4,8 juta kali. Sabdo pandito adalah ilmu hitam yang bisa membuat seseorang hilang akal dan merusak keharmonisan keluarga. Pemakai ilmu ini bisa membuat sasarannya menjadi apa saja yang ia inginkan.

Film yang diproduseri Chand Parwez Servia dan disutradarai Bobby Prasetyo ini akan memberikan sensasi kengerian teror dari orang ketiga ketika menghancurkan rumah tangga. Dari godaan gendam yang menenggelamkan menjadi sihir yang mematikan.

Mengikuti kisah nyata keluarga Edi dan Jumiati, yang tiba-tiba berubah setelah kedatangan Rini. Karena pengaruh sihir Rini (Asmara Abigail), Edi (Fathir Muchtar) pergi meninggalkan istrinya, Jumiati (Marcella Zalianty) dan dua anaknya. Vita (Neona Ayu), anak dari Edi dan Jumiati yang merasa kehilangan bapaknya, berusaha mendapatkan kembali cinta sang bapak dan membawanya kembali ke pelukan keluarga. Namun ia harus menghadapi teror yang mengancam nyawa dirinya dan juga keluarganya.

Film Sihir Pelakor akan menjadi sebuah sajian horor yang penuh teror. Dari skenario yang ditulis Upi dan penyutradaraan Bobby, kombinasi andalan dalam menghasilkan horor yang memberikan visual mengerikan dengan tekanan psikologis di dalam ceritanya.

“Selain sisi horor, film Sihir Pelakor juga membawa nilai yang bisa menjadi refleksi untuk kita. Tentang kisah nyata memprihatinkan yang bisa membawa dampak trauma akibat dari perselingkuhan yang terjadi. Apalagi, ada anak-anak yang menjadi korban utamanya. Di film ini juga akan menyoroti perjuangan dan kekuatan batin dari seorang ibu,” ujar produser film Sihir Pelakor Chand Parwez Servia.

Marcella Zalianty mengungkapkan, memerankan karakter Jumiati yang mendapatkan teror bukan hanya fisik namun juga secara mental memberikan dimensi baru sebagai seorang Ibu.

“Jumiati adalah sosok Ibu yang sebenarnya banyak kita temukan di sekitar kita. Mereka tidak mendapat nafkah dari suami dan terpaksa menghabiskan waktu untuk bekerja demi keluarga dan anak-anaknya, sehingga jadi kehilangan waktu bersama anak yang malah membuat anak-anaknya tambah dekat dengan suaminya. Apa yang terjadi pada Jumiati di film Sihir Pelakor adalah pengorbanan sekalian bukti cinta

Gala Premiere “Bertaut Rindu” Angkat Tema Prom Night, Ajak Penonton Bernostalgia

0

redaksi.co, Jakarta, 23 Juli 2025- Setelah sukses menyapa penonton di sejumlah kota lewat rangkaian roadshow, film Bertaut Rindu kini menyelenggarakan gala premiere dengan tema istimewa: Prom Night. Bertempat di Epicentrum XXI, Jakarta, malam spesial ini menjadi bagian dari perjalanan film Bertaut Rindu yang mengajak penonton kembali ke masa-masa remaja penuh harapan, keresahan, dan pertanyaan besar tentang masa depan.

Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pemeran dan tim di balik layar, antara lain Rako Prijanto (sutradara), David S. Suwarto (produser eksekutif), MGS. Fahri Fahrudin (produser), Nuridzka Mutiaradini (penulis naskah), dan Tian Topandi (penulis novel Bertaut Rindu).

Turut hadir pula para pemeran utama dan pendukung film seperti Adhisty Zara (Jovanka), Ari Irham (Magnus), Aida Nurmala (Mama Magnus), Willem Bevers (Papa Magnus), Putri Ayudya (Mama Jovanka), Irgi Achmad Fahrezi (Papa Jovanka), Nadine Alexandra, Aulia Deas, dan Bertram Beryl.

Gala premiere ini dirancang untuk menjadi ruang nostalgia dan refleksi, khususnya generasi. muda dan para orang tua. Dalam suasana prom night, para tamu hadir mengenakan sentuhan busana biru yang menjadi simbol emosi, kedewasaan, dan kejujuran perasaan dalam film ini.

Dalam sesi wawancara, Adhisty Zara menyampaikan harapannya tentang dampak film ini. “Aku berharap film ini bisa jadi teman buat siapa pun yang sedang berjuang meraih mimpi. Dan buat teman-teman yang pernah merasa dipaksa atau nggak didengar, semoga kalian bisa lebih dekat sama orang tua dan berani bilang apa yang kalian mau untuk masa depan kalian. Keluarga harusnya jadi support system, bukan sumber tekanan,” ujar Zara dengan penuh haru.

Salah satu momen yang paling membekas adalah penampilan Jasmine Nadya yang membawakan lagu OST Bertaut Rindu berjudul “Seiring”, yang turut mengiringi emosi penonton sepanjang malam. Lagu ini menjadi jembatan antara cerita Jovanka dan Magnus dengan para penonton yang mungkin sedang, atau pernah, menghadapi konflik serupa dalam hidupnya.

Tak hanya itu, dalam acara ini juga dihadirkan Mading Surat untuk Diriku di Masa Lalu, berupa kumpulan pesan dari para penonton yang ditampilkan sebagai instalasi emosi bersama. Serta Puisi on The Spot bersama penyair muda Hamzah Muhammad yang merupakan sebuah sesi spontan yang menghadirkan puisi dari emosi yang tertangkap di malam premiere.

Film Bertaut Rindu akan tayang secara luas di bioskop mulai 31 Juli 2025. Dengan cerita yang dekat, menyentuh, dan relevan dengan dinamika hubungan orang tua dan anak, film ini menjadi ajakan bagi seluruh keluarga untuk saling mendengar dan memahami, serta menjadi support system terkuat.

Gugat PT Berau Coal, Petani Tumbit Melayu Cari Keadilan hingga ke Jakarta

0

redaksi.co | Jakarta, 24 Juli 2025 – Perseteruan panjang terkait kepemilikan lahan kembali mencuat ke publik. Kali ini, kelompok tani dari Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menggugat PT Berau Coal atas lahan garapan yang mereka kelola sejak tahun 2000. Merasa diperlakukan tidak adil, para petani menempuh jalur hukum dan kini melanjutkan perjuangan mereka hingga ke Ibu Kota.

Lahan seluas puluhan hektare yang disengketakan telah ditanami berbagai komoditas produktif seperti kopi, durian, dan nangka. Bahkan, beberapa pondok pertanian telah berdiri di atasnya sebagai bagian dari kegiatan agrikultur yang dikelola secara swadaya oleh Kelompok Tani Usaha Bersama.

Dalam pernyataannya, Ketua Kelompok Tani mengatakan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah kampung pada Juli 2000. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kampung saat itu, M. Djahri U., dan Ketua RT.05 Dusun Mera’ang, serta disaksikan oleh dua warga setempat.

Namun, gugatan perdata dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr yang diajukan oleh kelompok tani ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 14 Mei 2025. Putusan ini memicu reaksi keras dari pihak penggugat, yang menilai majelis hakim mengabaikan bukti-bukti autentik yang mereka ajukan.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan, sementara data dari pihak perusahaan justru dijadikan dasar putusan, padahal kami menduga kuat dokumen mereka tidak sah,” ujar M. Rafik, juru bicara kelompok tani, saat menyampaikan orasi di depan kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jakarta.

Langkah ke Jakarta ini menjadi bentuk eskalasi perjuangan para petani yang menolak tunduk pada keputusan yang mereka anggap tidak berpihak pada keadilan. Mereka berharap laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat membuka kembali jalan untuk memeriksa ulang kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis agraria dan lembaga masyarakat sipil yang turut memantau perkembangan sengketa ini. Kelompok Tani Usaha Bersama menyatakan bahwa perjuangan mereka bukan semata untuk mempertahankan tanah, tetapi juga untuk membela prinsip keadilan dan keberlangsungan hidup ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Dalam waktu dekat, kelompok tani berencana menggandeng kuasa hukum baru dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagai bagian dari strategi hukum lanjutan.

Pemkab Aceh Barat Berharap Beras SPHP Di Salurkan Tepat Sasaran

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat berharap program penyaluran beras bantuan pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Aceh Barat melalui Asisten I Setdakab Aceh Barat, Irfan Murdani saat menghadiri kegiatan penyaluran beras bantuan pangan dan beras SPHP oleh Perum Bulog secara hybrid di Koramil 07 Johan Pahlawan pada Kamis , 24/7/2025.

“Harapan kita agar program ini bisa tersalurkan dengan baik terutama bagi warga penerima yang berhak. Karena kalau kita lihat ini programnya lebih kepada penanggulangan kemiskinan,” kata Irfan.

Sehingga yang menerima beras bantuan pangan dan beras SPHP Bulog tersebut kata Irfan harus masyarakat Aceh Barat yang betul – betul layak menerima dan masuk dalam kategori miskin.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada Bulog selaku penyelenggara dan juga pihak TNI yang telah bersinergi dalam mensukseskan kegiatan ini, kedepan insyaallah kita akan meneruskannya,” katanya.

Irfan juga menyebutkan bahwa, kedepan kegiatan atau program penyaluran beras bantuan dan beras SPHP tersebut akan dilaksanakan di wilayah kecamatan lainnya di Aceh Barat secara bergiliran ****

Pawai HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Kota Padangsidimpuan Ditiadakan

0

REDAKSI.CO – Padangsidimpuan Pawai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 di Kota Padangsidimpuan telah ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengedepankan efisiensi anggaran.

Berdasarkan surat pemberitahuan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 400.14.1.1/2158/2025 dengan hal Pemberitahuan yang  dituju kepada Kacabdis Pendidikan Wilayah agar menyampaikan, kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Padangsidimpuan bahwa, Peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 dan Perayaan  HUT Pemko Padangsidimpuan ke-24 tahun hanya melaksanakan kegiatan seremonial tanpa ada perayaan pawai, deville dan drumband.

Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan Nurcahyo Budi Susetyo kepada wartawan membenarkan surat pemberitahuan Walikota Padangsidimpuan terkait ditiadakannya pawai HUT RI dan HUT Pemko ke 24 tersebut.

Apakah OPD juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan atau perlombaan dalam menyambut perayaan HUT RI? “Anggaran OPD juga sudah tidak ada lagi untuk kegiatan itu,” ungkap Nurcahyo.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Drumband Indonesia Kota Padangsidimpuan Roni Syahputra Siregar mengaku sedih sekaligus kecewa dengan keputusan itu.

“Kita tidak dapat berbuat banyak. Namun, tetap berharap kepada Allah SWT memberikan yang terbaik, meski banyak anak-anak yang merasa sedih dan kecewa karena sudah mematangkan persiapan untuk hari kemerdekaan,” kata Roni, yang juga pemerhati seni budaya Angkola.

Kendati demikian, kata Roni, sampai saat ini tidak ada upaya Pemko mengajak PDBI sebagai induk organisasi drumband di Padangsidimpuan untuk duduk bersama mencari solusi atas kebijakan itu.

“Saya tetap berharap kepada pemerintah ada solusi terbaik, kiranya ada upaya maksimal setidaknya mengurangi rasa sedih dan kekecewaan dari insan drumband dan MB di Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

“Banyak orangtua yang menghubungi dan menjumpai saya, berharap agar ada solusi. Setidaknya anak-anak ada wadah untuk tampil dengan mengurangi rasa kecewa insan drumband di Padangsidimpuan. Kalau dari PDBI tidak dapat berbuat banyak, karena keterbatasan anggaran yang berada di bawah naungan KONI serta harus mengikuti Instruksi Presiden sebagai pucuk pimpinan di negeri ini,” tambahnya.

Sampai saat ini, kata Roni, pihaknya belum berkoordinasi dengan pemerintah. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan dan akan berusaha mengupayakan solusi terbaik.

“Kedepannya kami berharap Pemerintah berkenan mengajak kami duduk bersama untuk sebuah solusi dan rencana terbaik terkait drumband dan marching band di Kota Padangsidimpuan, yang notabene drumband dan marching band dari Kota Padangsidimpuan telah berulangkali menjuarai event di tingkat regional maupun nasional meski jarang diperhatikan,” pungkasnya. (E.R)

Pelajar SMA/SMK Se-Kota Palembang Ikuti Sosialisasi P4GN Yang di Gelar Kesbangpol Kota Palembang

0

Redaksi.co | Palembang, – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (PRGN) dengan tema “P4GN Tanggung Jawab Bersama Dari Kita Oleh Kita Untuk Masa Depan Kita” kegiatan sosialisasi P4GN di laksanakan di Aula Kantor Kesbangpol Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/07/25).

Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh Rudi Indawan, SH.,M.Kn Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang yang di Wakili oleh H. Irwantono, S.Ag.,MM Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas (Ekososbud) Kesbangpol Kota Palembang, Suprapti, SE.,M.Si Analisis Ormas Kesbangpol Kota Palembang, Kartika Puspita Sari, SH Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Provinsi Sumatera Selatan (Narasumber), Dr Budi Santoso dari Akademisi (Narasumber), 10 Perwakilan SMA/SMK Se-Kota Palembang.

Acara dibuka secara resmi oleh H.Irwantono, S.Ag.,MM Kepala Bidang Ekososbud Kesbangpol Kota Palembang mengatakan dalam sambutannya, tujuan di adakannya kegiatan sosialisasi P4GN ini sebagai edukasi bagi para pelajar untuk menjauhi Narkoba dan jangan sampai mencoba – coba karena akan merusak pikiran dan mental kita.

“Kegiatan Sosialisasi Pecegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini di hadiri perwakilan 10 SMA/SMK Se-Kota Palembang dengan mengambil tema “P4GN Tanggung Jawab Bersama Dari Kita Oleh Kita Untuk Masa Depan Kita”,”ujarnya.

“Kita juga harus bersama-sama mengedukasi tentang bahaya narkoba jangan sampai generasi kita rusak, merusak pikiran dan mental kita,”tambahnya.

Dan,”berharap agar sosialisasi P4GN dapat di Implementasikan oleh para pelajar yang ada di Kota Palembang, untuk menjauhi narkoba tersebut ,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ade Rezky Perwakilan dari SMA 11 Palembang mengatakan Kegiatan sosialisasi P4GN ini sangat positip sekali terutama bagi kami para pelajar yang ada di Kota Palembang.

“Jauhi Narkoba, karena narkoba sangat berbahaya bagi kita dan juga merusak tubuh kita,”pungkas Ade Rezky.