Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 392

Soroti Kasus Hukum Mardani, Mantan Rektor Undip : Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Ini

0

Redaksi.co | Jakarta – Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming. Menurutnya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara, namun hingga saat ini, tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah,” jelas Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini dalam pernyataannya, Jumat (11/10).

Lebih lanjut, Yos menyebut bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tambahnya.

Yos Johan menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.

Yos Johan merupakan salah satu narasumber dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024). Diskusi yang melibatkan para ahli hukum itu menunjukkan bahwa dakwaan kepada Mardani Maming perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan di di negeri ini.

“Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud,” ujar mantan rektor Undip dua periode ini.

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Ia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia. Oleh karena itu, tuduhan mengenai “kesepakatan diam-diam” Mardani lemah.

“Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret,” tegas Topo.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya penerapan asas keadilan dan pembuktian yang jelas dalam proses hukum.

**Tentang Prof. Dr. Yos Johan Utama SH MHUM:**

Prof. Dr. Yos Johan Utama adalah Rektor Universitas Diponegoro (Undip) periode 2015-2024. Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus dalam pemerintahan daerah dan hukum tata negara.

Alamat: Jl. Mangga VI No.18 Semarang

Pekerjaan: Dosen PNS Universitas Diponegoro.

Jabatan Akademik: Guru Besar. (Yanti/rilis)

Pakar Hukum: Telaah Ulang Dakwaan Mardani Maming Demi Hukum yang Bermartabat dan Adil

0

Warta In | Jakarta – Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming. Menurutnya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara, namun hingga saat ini, tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah,” jelas Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini dalam pernyataannya, Jumat (11/10).

Lebih lanjut, Yos menyebut bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tambahnya.

Yos Johan menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.

Yos Johan merupakan salah satu narasumber dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024). Diskusi yang melibatkan para ahli hukum itu menunjukkan bahwa dakwaan kepada Mardani Maming perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan di di negeri ini.

“Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud,” ujar mantan rektor Undip dua periode ini.

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Ia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia. Oleh karena itu, tuduhan mengenai “kesepakatan diam-diam” Mardani lemah.

“Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret,” tegas Topo.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya penerapan asas keadilan dan pembuktian yang jelas dalam proses hukum.

**Tentang Prof. Dr. Yos Johan Utama SH MHUM:**

Prof. Dr. Yos Johan Utama adalah Rektor Universitas Diponegoro (Undip) periode 2015-2024. Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus dalam pemerintahan daerah dan hukum tata negara.

Alamat: Jl. Mangga VI No.18 Semarang

Pekerjaan: Dosen PNS Universitas Diponegoro.

Jabatan Akademik: Guru Besar. (Yanti/rilis)

Somasi Akan Dilayangkan Tim Pemenangan H Bobbi Adhi Gautama Alex Lantaran BPD HIPMI Provinsi Sumsel Terkesan Tidak Transparan dan Pembukaan Pendaftaran Terkesan Dipaksakan

0

Redaksi.co | Palembang – Kekisruhan yang terjadi dalam pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) BPD HIPMI Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2027 yang di rasa tidak sesuai dengan anggaran dasar organisasi H Bobbi Adhi Gautama Alex, SH.,ST., melalui Tim Pemenangannya, Alex Febrian akan lakukan somasi yang di tunjukan ke BPD HIPMI Provinsi Sumsel yang ditembuskan ke BPP HIPMI.

Dalam conference perssnya Tim Pemenangan H Bobbi Adhi Gautama Alex, SH.,ST., Alex Febrian mengatakan bahwa somasi tersebut akan dilayangkan lantaran BPD HIPMI Provinsi Sumsel terkesan tidak transparan dan pembukaan pendaftaran terkesan dipaksakan.

Dikatakan Alex jika jauh sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat keberatan atas proses tahapan-tahapan musyawarah daerah (musda) dan musyawarah cabang (muscab) yang sampai saat ini pihak BPD HIPMI Sumsel tidak memberikan informasi yang konkret kepada pihaknya.

“Proses-proses tahapan tersebut kami nilai dan kami anggap sangat menyalahi anggaran dasar rumah tangga dalam organisasi, jadi kami tekankan bahwa kami dari pihak Balontum Bobbi akan melakukan somasi kepada BPD HIPMI Sumsel tembusan BPP, apabila tidak diindahkan kami akan ke PTUN melalui jalur hukum,” ungkap Alex, ketika press conference di posko pemenangan, Jumat (11/10/2024).

“Ketidak transparanan ini mulai dari pelaksanaan muscab yang tidak ada koordinasi kepada masing-masing balontum, hasil asistensi dengan BPP tidak diberitahukan kepada masing-masing Balontum, terkesan dipaksakan yang tertuang dalam PO harusnya minimal satu bulan sebelum pembukaan pendaftaran sudah diberitahu masing-masing Balontum,” paparnya.

Alex menyebutkan sampai saat ini telah terjadi proses pembukaan pendaftaran Balontum BPD HIPMI Sumsel, namun menurutnya proses ini sangat jauh dari kata berjalan sesuai dengan aturan dimana BPD membuka pendaftaran dan presscon pada hari yang sama, dimana press conference seharusnya jauh hari diberitahukan kepada para Balontum.

“Mereka membuka pendaftaran dan presscon pada hari yang sama, kita tahu bahwa proses pendaftaran ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Balontum, kita ini semua pengusaha kalau dibuka hari ini dan minta kita datang pasti tidak bisa kecuali memberitahu dari jauh hari sebelumnya maka akan disiapkan,” jelasnya

Pihaknya mengaku untuk pembukaan pendaftaran Balontum tidak ada pemberitahuan dan baru mengetahui hal tersebut melalui grup whatsApp BPC HIPMI kota Palembang.

“Tiba-tiba digrup wa BPC Palembang bahwa ada buka pendaftaran Bacalon Ketua HIPMI Sumsel bukan ke kami selaku tim atau Balontum langsung, kami akan terus memperjuangkan kebenaran atas organisasi, kami akan terus mendesak pihak terkait melalui surat somasi namun jika tetap tidak diindahkan kami akan ke ranah hukum yaitu PTUN karena ini sangat menyalahi aturan secara administrasi,” ungkap alex

Alex juga menyebutkan jika pihaknya telah melakukan rangkaian-rangkaian yang telah menjadi kebiasaan HIPMI dalam proses musda yang diantaranya telah melakukan deklarasi, sekretariat, tim pemenangan, sudah sowan, sampai BPP pun sudah dimintai restu dan rangkaian lainnya.(*)

Kekisruhan Terjadi Dalam Pendaftaran Balontum BPD HIPMI Prov.Sumsel 2024-2027, Ada Apa ?

0

Warta In | Palembang – Kekisruhan yang terjadi dalam pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) BPD HIPMI Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2027 yang di rasa tidak sesuai dengan anggaran dasar organisasi H Bobbi Adhi Gautama Alex, SH.,ST., melalui Tim Pemenangannya, Alex Febrian akan lakukan somasi yang di tunjukan ke BPD HIPMI Provinsi Sumsel yang ditembuskan ke BPP HIPMI.

Dalam conference perssnya Tim Pemenangan H Bobbi Adhi Gautama Alex, SH.,ST., Alex Febrian mengatakan bahwa somasi tersebut akan dilayangkan lantaran BPD HIPMI Provinsi Sumsel terkesan tidak transparan dan pembukaan pendaftaran terkesan dipaksakan.

Dikatakan Alex jika jauh sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat keberatan atas proses tahapan-tahapan musyawarah daerah (musda) dan musyawarah cabang (muscab) yang sampai saat ini pihak BPD HIPMI Sumsel tidak memberikan informasi yang konkret kepada pihaknya.

“Proses-proses tahapan tersebut kami nilai dan kami anggap sangat menyalahi anggaran dasar rumah tangga dalam organisasi, jadi kami tekankan bahwa kami dari pihak Balontum Bobbi akan melakukan somasi kepada BPD HIPMI Sumsel tembusan BPP, apabila tidak diindahkan kami akan ke PTUN melalui jalur hukum,” ungkap Alex, ketika press conference di posko pemenangan, Jumat (11/10/2024).

“Ketidak transparanan ini mulai dari pelaksanaan muscab yang tidak ada koordinasi kepada masing-masing balontum, hasil asistensi dengan BPP tidak diberitahukan kepada masing-masing Balontum, terkesan dipaksakan yang tertuang dalam PO harusnya minimal satu bulan sebelum pembukaan pendaftaran sudah diberitahu masing-masing Balontum,” paparnya.

Alex menyebutkan sampai saat ini telah terjadi proses pembukaan pendaftaran Balontum BPD HIPMI Sumsel, namun menurutnya proses ini sangat jauh dari kata berjalan sesuai dengan aturan dimana BPD membuka pendaftaran dan presscon pada hari yang sama, dimana press conference seharusnya jauh hari diberitahukan kepada para Balontum.

“Mereka membuka pendaftaran dan presscon pada hari yang sama, kita tahu bahwa proses pendaftaran ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Balontum, kita ini semua pengusaha kalau dibuka hari ini dan minta kita datang pasti tidak bisa kecuali memberitahu dari jauh hari sebelumnya maka akan disiapkan,” jelasnya 

Pihaknya mengaku untuk pembukaan pendaftaran Balontum tidak ada pemberitahuan dan baru mengetahui hal tersebut melalui grup whatsApp BPC HIPMI kota Palembang.

“Tiba-tiba digrup wa BPC Palembang bahwa ada buka pendaftaran Bacalon Ketua HIPMI Sumsel bukan ke kami selaku tim atau Balontum langsung, kami akan terus memperjuangkan kebenaran atas organisasi, kami akan terus mendesak pihak terkait melalui surat somasi namun jika tetap tidak diindahkan kami akan ke ranah hukum yaitu PTUN karena ini sangat menyalahi aturan secara administrasi,” ungkap alex

Alex juga menyebutkan jika pihaknya telah melakukan rangkaian-rangkaian yang telah menjadi kebiasaan HIPMI dalam proses musda yang diantaranya telah melakukan deklarasi, sekretariat, tim pemenangan, sudah sowan, sampai BPP pun sudah dimintai restu dan rangkaian lainnya.(*)

Pemudah JEDAR Bagikan Nasi ke Warga Sekaligus Mensosialisasikan Program, Jumat Berkah

0

Warta In | PALI, – Indahnya Jum’at berbagi Pemuda Pendukung Pasangan Calon (Paslon), Junaidi Eduar (JEDAR) Calon Bupati dan wakil Bupati NO Urut 3 membagikan Nasi Kotak Kepada warga Desa  Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Hal itu kegiatan rutin yang dilakukan Eduar SE calon Wakil  Bupati Pasangan JEDAR setiap pekan di hari Jumat seperti hal pada hari. Jum’at (11/10/24).

Pembagian nasi kotak jumat berkah di adakan  desa Babat dan desa Spantan jaya kecamatan Penukal, di mana acara tersebutEduar SE Calon Wakil Bupati, didampingi   pemuda  JEDAR. 

Pembagian nasi kotak ke warga itu juga warga sangat simpatisan ketika saat sambil mensosialisasikan program Pasangan Calon Junaidi Eduar (JEDAR) 

Ditemui di sela-sela Kegiatan Eduar S.E Paslon No Urut 3 mengatakan  pembagian nasi kotak jumat berkah ini sebagai ungkapan kepedulian kepada warga agar dapat manfaat terhadap sesama.

“Kegiatan  ini sudah menjadi agenda Junaidi Eduar (JEDAR) calon Bupati dan wakil bupati 2024, 2029 pilkada 2024 diwilayah desa kecamatan Kabupaten PALI dan semoga bisa  bermanfaat. Berkelanjutan kata Eduar, yang di kepung antusias warga desa,”ujarnya. 

Semantara pemuda pendukung paslon JEDAR   ia menyebut melalui kegiatan jumat berkah pendukung paslon no 3 juga mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Junaidi Eduar (JEDAR) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Lebih lanjut kegiatan jumat berkah ini juga merupakan kegiatan keharmonisan antara pemuda JEDAR dengan warga 

Acara serupa akan terus digelar di 5 kecamatan yang ada di kabupaten PALI 

Ini adalah keharmonisan   calon wakil bupati  dengan warga jadi kami berharap jadi kami berharap pasangan Calon Junaidi Eduar (JEDAR) terpilih menjadi Bupati dan wakil bupati  PALI 2025 – 2030 dan keharmonisan kepada warga tetap terjalin .(Enggi marlisa)

Garda Prabowo Sumsel Heran Objek PT SKB vs PT GPU di Muba Namun Persidangan Berlangsung di PN Lubuklinggau

0

Redaksi.co | Palembang. – Ratusan massa Garda Prabowo Sumsel dan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) telah melakukan aksi demontrasi di PN Lubuklinggau. Hal ini merupakan aksi solidaritas terkait permasalahan yang dialami PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Ketua Garda Prabowo Sumsel H Bana Djuni melalui Waki Ketua Bidang Invetigasi dan Data sekaligus koordinator pada aksi tersebut Feri yandi mengatakan bahwa, aksi yang dilakukan merupakan aksi solidaritas dan mengingatkan hakim yang memimpin jalannnya persidangan agar tegak lurus dan menerapkan ketentuan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami juga mempertanyakan mengapa permasalahan ini bisa berlangsung sampai ke PN Lubuklinggau sementara objek permasalahan terjadi di Musi Banyuasin,” katanya.

Oleh sebab itu kata Feri, pihaknya akan tetap mengawal permsalahan ini dan akan terus menggali apa yang terjadi sebenarnya.

Sebelumnya diketahui, Ratusan massa tergabung dalam organisasi masyarakat Garda Prabowo Provinsi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 10 Oktober 2024.

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi solidaritas terkait sengketa antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) tentang dugaan kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih. Selain Garda Prabowo Provinsi Sumsel juga terdapat sejumlah karyawan PT SKB yang turut terjun ke lapangan.

Koordinator aksi Feri Yandi mengatakan, permasalahan kedua PT tersebut adalah persinggungan antara Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT SKB dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GPU di wilayah Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Feri, kasus yang mulanya merupakan konflik hukum antara perkara hak atas tanah (SHGU) dan perkara hak eksplorasi (IUP) menjadi rumit karena berujung pada upaya penyerobotan lahan dan kriminalisasi. Situasi kian memanas dengan bergulirnya penahanan terhadap 7 karyawan PT SKB (2 karyawan telah bebas).

“Hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menggelar sidang eksepsi terkait dakwaan terhadap dua karyawan PT SKB, yaitu Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo AP. Dengan demikian, kami dari Garda Prabowo Sumsel dan rekan-rekan dari PT SKB mengawal dan meminta hakim agar berlaku seadil-adilnya dan berdiri tegak lurus sesuai dengan hukum yang ada dalam mengambil keputusan,” katanya.

Lebih jauh Feri membeberkan, pada permasalahan ini PT SKB melalui kuasa hukumnya akan mempertanyakan pertimbangan hukum atas pelimpahan berkas persidangan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Sebab, jika meninjau pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada surat pelimpahan perkara hanya menyebutkan Sekayu dan Palembang yang menjadi ‘locus delicti*’. Sementara itu, jika ditinjau dari pasal 84 ayat 2, keberadaan saksi dan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri.

“Sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih ini kemudian mengundang banyak simpati dari berbagai kalangan, mengingat PT SKB menaungi 8000 pekerja di Sumatra Selatan. Simpati tersebut terus bergulir sejak Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus ini. Dan tentunya kami dari Garda Prabowo Sumsel menggelar aksi solidaritas atas permasalahan ini,” tegasnya.

Feri berharap, jangan ada kesewenang-wenangan hukum, mengingat sebelumnya dua karyawan PT SKB (Jumadi-Indra) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau pada 12 Agustus lalu, namun, pekan lalu Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 256/Pid.Sus-LH/2024/PT PLG memutuskan kedua karyawan tersebut bebas dari segala tuntutan hukum, karena bukti pada sidang banding menunjukkan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah mengabaikan atau menghilangkan fakta persidangan pada putusan tersebut.

Dalam aksinya, mereka juga memberikan sapu lidi dan minuman sachet sebagai bentuk sindiran terhadap PN Lubuklinggau agar bisa bersih-bersih dan tidak masuk angin. (rilis)

Pembangunan Masjid Baitul Ilmi SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo Belum Selesai, Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Suntikkan Dana

0

Pembangunan Masjid Baitul Ilmi SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo Belum Selesai, Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Suntikkan Dana

Sidoarjo,(11/10)

SMA Hang Tuah 5 Candi Sidoarjo adalah salah satu dari 4 SMA Hang Tuah yang di miliki Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah, saat ini Satdik SMA Hang Tuah 5 sedang melaksanakan pembangunan Masjid Baitul Ilmi. Hal ini mendapat pantauan dari Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali yang langsung menyuntikkan dana sebesar Rp.500.000.000.

Sumbangan dana pembangunan Masjid Baitul Ilmi dari Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali tersebut di serahkan oleh Ketua Pengurus Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Kolonel (Purn) R. Joko Heriyanto, S.E., M.M., CHRMP kepada Kasatdik SMA Hang Tuah 5 Siti Aisyah, M.Pd di sela-sela olahraga bersama Kasatdik se- Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah yang berlangsung di halaman SMA Hang Tuah 5 Candi Sidoarjo.

Pada kesempatan ini Kasatdik SMA Hang Tuah 5 Candi Sidoarjo Siti Aisyah, M.Pd mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali atas sumbangan dana untuk pembangunan Masjid Baitul Ilmi yang telah dikirimkan ke satdiknya, “Semoga menjadi ladang amal untuk Ibu dan keluarganya” pungkasnya.

Dalam sambutannya Ketua Pengurus Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Kolonel (Purn) R. Joko Heriyanto, S.E., M.M., CHRMP pada pelaksanaan olahraga yang berlangsung di SMA Hang Tuah 5 Candi Sidoarjo pekan ini menyampaikan bahwa , sebagai wujud pembinaan, pendampingan yang telah dilakukan Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah dan sebagai wadah bekerjasama, berkolaborasi serta saling membantu/ mendukung. memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan tugas, olahraga bersama merupakan salah satu bentuk kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap personil yang berguna untuk menjaga kesehatan jasmani dan rokhani.

Saat ini Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya sedang melakukan pembenahan dan penertiban sebagaimana arahan dan bimbingan Ketua Pembina, tentunya hal ini berlaku bagi seluruh Satdik di bawah naungan Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tentukan oleh Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah.

Temuan dalam bidang keuangan bisa ditindaklanjuti oleh Satdik dengan tranparansi, akuntabel, efisien , efektif dan bertanggung jawab. Dalam waktu dekat akan ada sosialisasi SIAKA ( System Informasi Akutansi ) dari Stela dengan jadwal yang akan di buat oleh bendahara dan akan ada pendampingan atas penyusunan RKAS dan pembuatan evaluasi / realisasi anggaran.

Pada bidang pendidikan , akan dilaksanakan roadshow pembinaan personil, laporan penilaian personil khusunya untuk tingkat struktural, usulan MBS beberapa Satdik dan untuk siswa akan dilaksanakan sosialisasi etika penggunaan media bagi siswa tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada sesi akhir Kapeng Cabang Surabaya berharap agar kegiatan olahraga bersama ini bisa di manfaatkan sebagai ajang komunikasi antar Kasatker di semua tingkatan dengan Pengurus Yayasan dalam rangka kemajuan sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya .

Turut hadir dalam olahraga bersama ini seluruh Kasatker dari tingkat TK, SD, SMP, SMA , SMK serta seluruh Pengurus Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah, Sekertaris Niken Dyah Puspitorini , S.Pd , Bendahara Ninik Indra Sunaring Venyanti, Kabiddik Dra. Ramayanti, Kabidbang Kolonel (Purn) Herlinawati ( yht/ dar).

Warga Bongkar Mandiri Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Keban I Patuhi Himbauan Polsek Sanga Desa

0

Redaksi.co | Musi Banyuasin – Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Polsek Sanga Desa melaksanakan kegiatan himbauan dan pengawasan bongkar mandiri terhadap penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyulingan tersebut diketahui milik seorang warga bernama Jefri.

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Fitha SH, beserta beberapa anggota kepolisian lainnya.

Pembongkaran dilakukan terhadap satu tungku penyulingan minyak mentah yang beroperasi tanpa izin. Seluruh proses berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, dan kegiatan selesai pada pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Kami menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, penyulingan, atau pengangkutan minyak tanpa perizinan resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini, demi menjaga keselamatan lingkungan dan keamanan warga sekitar.

“Polsek Sanga Desa akan terus melakukan patroli dan pengawasan agar kegiatan ilegal tersebut tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya pembongkaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengikuti aturan hukum, serta menjaga keselamatan lingkungan dari dampak negatif aktivitas ilegal seperti penyulingan minyak mentah tanpa izin.(*)

Patuhi Himbauan Polsek, Warga Bongkar Mandiri Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Keban I

0

Warta In | Musi Banyuasin – Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Polsek Sanga Desa melaksanakan kegiatan himbauan dan pengawasan bongkar mandiri terhadap penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyulingan tersebut diketahui milik seorang warga bernama Jefri.

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Fitha SH, beserta beberapa anggota kepolisian lainnya.

Pembongkaran dilakukan terhadap satu tungku penyulingan minyak mentah yang beroperasi tanpa izin. Seluruh proses berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, dan kegiatan selesai pada pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Kami menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, penyulingan, atau pengangkutan minyak tanpa perizinan resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini, demi menjaga keselamatan lingkungan dan keamanan warga sekitar.

“Polsek Sanga Desa akan terus melakukan patroli dan pengawasan agar kegiatan ilegal tersebut tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya pembongkaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengikuti aturan hukum, serta menjaga keselamatan lingkungan dari dampak negatif aktivitas ilegal seperti penyulingan minyak mentah tanpa izin.(*)

Hermawan: ke-4 Diduga Pelaku Saat Ini Jalani Persidangan Diduga Bukan Pelaku Sebenarnya

0

Warta In | Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK) gelar aksi damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A, Jalan Kapten A Rivai Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Kamis (10/10/2024),

Dalam aksi tersebut mereka meminta keadilan dalam putusan sidang terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) beberapa minggu yang lalu.

Hal ini diungkap oleh Koordinator Aksi, Hermawan SH yang mengatakan bahwa ke-4 para tersangka diduga menjadi pelaku yang saat ini menjalani persidangan diduga bukan pelaku sebenarnya.

“Hal ini, karena dakwaan dari Jaksa pada saat peristiwa terjadinya pembunuhan dan pemerkosaan tidak sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan,” katanya.

ia beberkan bahwa peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan berdasarkan dakwaan Jaksa, dilakukan pada Pukul 13.50 WIB dan pada pukul 14.00 korban dibekap, kehilangan nafas lalu diperkosa kemudian dibuang di TKP. Kemudian lanjut diperkosa lagi sampai pukul 14.45 WIB.

Dakwaan jaksa tersebut berdasarkan pada alat bukti dan keterangan 2 orang saksi yaitu saksi A (laki-laki) dan N (perempuan). Saksi A sudah mencabut keterangannya dimuka sidang menyatakan tidak ada penyampaian dari salah satu pelaku yang memperkosa korban.

“Seandainya BAP masih dianggap benar. Di BAP, saksi A menyatakan korban meninggal pada Pukul 13.30 WIB, sedangkan dakwaan jaksa korban meninggal pada Pukul 14.00 WIB, artinya korban telah meninggal 2 kali,” bebernya Hermawan.

Lanjut Hermawan sampaikan, berdasarkan Keterangan dari saksi kunci lainnya yaitu N, sampai di acara kuda lumping pada Pukul 14.30 yang dikuatkan juga oleh saksi A (perempuan) pergi bersama-sama dengan saksi tersebut.

“A dan N ini menurut keterangannya di BAP dan di muka persidangan bertemu dengan korban dan salah satu pelaku. Berarti Berdasarkan keterangan saksi ini Almarhum AA diatas Pukul 14.30 WIB masih hidup. Sedangkan di dakwaan jaksa pada Pukul 14.00 WIB sampai 14.45 WIB sudah meninggal dunia dan ini menjadi bukti persidangan,” terangnya.

Selain itu, juga dia katakan bahwa ada juga hal-hal dramatis yang terjadi dalam persidangan, ke-4 tersangka ini, awalnya semuanya tidak mau mengaku, tetapi karena mereka anak-anak dan kemudian entah apa yang terjadi ke-4 tersangka tersebut mau mengakui.

“Setelah terakhir diklarifikasi dan dikroscek secara langsung, ke-4 orang yang menjadi tersangka ternyata tidak mau mengakui bahwa mereka yang melakukan. Mereka bukan pelaku dan mereka tidak bersalah,” ucapnya Hermawan.

Oleh karena itu dalam aksi hari ini, Hermawan meminta kepada pengadilan dalam hal ini, Majelis Hakim agar menunda putusan sidang pembunuhan tersebut dalam waktu 1 (satu) atau 2 (dua) hari mendatang.

“Hal ini, agar Majelis Hakim dalam menilai perkara kasus ini, dapat dilakukan secara objektif, secara arif dan bijaksana serta hati-hati, karena sidang dalam perkara ini dilakukan setiap hari, kemarin saja kami mengikuti sidang selesainya sampai Pukul 20.00 WIB. Jika putusannya hanya dalam satu malam kami takut ada kehilafan,” jelasnya Hermawan.

Terakhir Hermawan meminta kepada pihak yang terkait agar membebaskan, kalau memang benar mereka yang menjadi tersangka saat ini tidak bersalah.

“Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar menangkap dan menghukum yang seberat-beratnya, pelaku yang sebenarnya dan tegakkan aturan hukum di negara yang kami cintai ini,” pungkasnya Hermawan.