Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 391

Lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Provinsi SMA Negeri 6 Palembang Raih Juara 3

0

Warta In | Palembang – Tim debat dari SMA Negeri 6 Palembang berhasil meraih prestasi gemilang dengan memenangkan Juara 3 dalam Lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Kompetisi bergengsi ini merupakan bagian dari Sriwijaya Historical Competition yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya.

Tim debat yang terdiri dari tiga siswa, yaitu Annisa Nurul Aini (Kelas XII.9), Dea Haura Ananda (Kelas XII.9), dan Shania Parawita Aulia (Kelas XII.4), tampil memukau dengan kemampuan berpikir kritis dan retorika yang kuat. Meskipun persaingan di tingkat provinsi sangat ketat, mereka berhasil memberikan performa terbaik dan membawa pulang gelar Juara 3.

Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, komitmen, serta dedikasi dari seluruh tim. Dukungan dari pihak sekolah juga berperan besar dalam kesuksesan ini. “Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang luar biasa. Kalian telah membawa nama baik sekolah kita dengan prestasi yang membanggakan! Semoga ini menjadi awal dari lebih banyak keberhasilan di masa depan. Tetap semangat dan terus berprestasi!” ungkap Fir Azwar, S.Pd., M.M., Kepala SMA Negeri 6 Palembang.

Dengan kemenangan ini, SMA Negeri 6 Palembang kembali membuktikan kualitas siswa-siswinya dalam bidang akademik, khususnya debat, serta menunjukkan potensi besar generasi muda di Palembang. Semoga prestasi ini menginspirasi lebih banyak siswa untuk terus berprestasi di berbagai bidang.

Putusan Kasasi MA Dalam Perkara Nomor 3741/2023 Terhadap Mardani Maming Tidak Adil Jika Tetap Memaksakan Penerapan UU Tipikor

0

Redaksi.co | Jakarta. – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ia menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkap Prof.Romli, Rabu (10/9/2024).

Prof.Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan `wessensschau` .

“Maksud pembentukan Pasal 12 b adalah untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof.Romli.

Sebagai anggota tim penyusun RUU Pemberantasan Korupsi tahun 1999 dan perubahannya tahun 2001, Romli juga menyoroti kekeliruan dalam Rapat Kerja Hakim MA, khususnya Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, terdapat perbedaan tafsir hukum di antara Hakim Agung terkait ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 dan SE MARI Nomor 07 tahun 2012 dalam Hasil Rumusan Kamar Pidana.

“Pendapat pertama menyatakan bahwa sekalipun modus operandinya terkait peraturan lain, jika unsur pasal tindak pidana korupsi terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Pendapat kedua menyebutkan bahwa UU Tipikor hanya diterapkan jika secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Perbedaan ini belum terselesaikan dan menunggu revisi dari MA,” lanjut Prof.Romli.

Berdasarkan masalah ini, Prof Romli menyimpulkan bahwa belum ada kepastian hukum terkait penafsiran dan penerapan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Ketiadaan kepastian hukum ini membuat putusan Kasasi MA dalam perkara Nomor 3741/2023 terhadap Mardani Maming tidak adil jika tetap memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.

 

Selain Prof Romli, Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana FH UII, menilai bahwa Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK.

“Selama syarat peralihan IUP terpenuhi, maka tidak ada masalah dalam peralihan izin,” jelasnya.

*Eksaminasi Pakar Hukum*

Sebelumnya kritik dari para akademisi tentang kasus ini memang mencuat setelah adanya Bedah Buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (4/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. (rilis)

Mardani Maming Tidak Melanggar Pasal 93 UU Minerba

0

Warta In | Jakarta. – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ia menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkap Prof.Romli, Rabu (10/9/2024).

Prof.Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan `wessensschau` .

“Maksud pembentukan Pasal 12 b adalah untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof.Romli.

Sebagai anggota tim penyusun RUU Pemberantasan Korupsi tahun 1999 dan perubahannya tahun 2001, Romli juga menyoroti kekeliruan dalam Rapat Kerja Hakim MA, khususnya Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, terdapat perbedaan tafsir hukum di antara Hakim Agung terkait ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 dan SE MARI Nomor 07 tahun 2012 dalam Hasil Rumusan Kamar Pidana.

“Pendapat pertama menyatakan bahwa sekalipun modus operandinya terkait peraturan lain, jika unsur pasal tindak pidana korupsi terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Pendapat kedua menyebutkan bahwa UU Tipikor hanya diterapkan jika secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Perbedaan ini belum terselesaikan dan menunggu revisi dari MA,” lanjut Prof.Romli.

Berdasarkan masalah ini, Prof Romli menyimpulkan bahwa belum ada kepastian hukum terkait penafsiran dan penerapan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Ketiadaan kepastian hukum ini membuat putusan Kasasi MA dalam perkara Nomor 3741/2023 terhadap Mardani Maming tidak adil jika tetap memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.

Selain Prof Romli, Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana FH UII, menilai bahwa Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK.

“Selama syarat peralihan IUP terpenuhi, maka tidak ada masalah dalam peralihan izin,” jelasnya.

*Eksaminasi Pakar Hukum*

Sebelumnya kritik dari para akademisi tentang kasus ini memang mencuat setelah adanya Bedah Buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (4/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. (Yanti/rilis)

SCW,NCW dan JPBI Tolak Rotasi Jabatan Pemerintahan Sumsel Yang Akan Dilakukan PJ Gubernur

0

Warta In | Palembang – Massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW), National Corruption Watch (NCW) dan Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) sambangi Kantor Gubernur Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan persoalan terkait rencana rotasi Jabatan pada jajaran Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang akan dilakukan oleh Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 19 orang untuk Pejabat Eselon II dan 35 orang untuk Pejabat Eselon III.

Hal tersebut di sampaikan oleh M.Sanusi, AS di dampingi oleh M.Ali Ruben Alkatiri Koordinator aksi serta Yogi Bob, David.S, Didit.S, Simon dan Evanton Koordinator Lapangan Usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (14/10/24)

“Sehubungan dengan Informasi yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW), National Corruption Watch (NCW), dan Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) tentang adanya dugaan persoalan terkait rencana rotasi Jabatan pada lajaran Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang akan dilakukan oleh Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 19 orang untuk Pejabat Eselon II dan 35 orang untuk Pejabat Eselon III,” Ujar Sanusi. AS

Menyikapi persoalan tersebut, kami yang tergabung dalam organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), National Corruption Watch (NCW), dan Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI), melakukan Aksi Demonstrasi dan Laporan serta menyampaikan Pernyataan Sikap dengan Tuntutan Aksi Demonstrasi kepada PJ.Gubernur Sumsel sebagai berikut:

1.MENOLAK ROTASI PENGGANTIAN JABATAN PADA JAJARAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PJ. GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN SEBANYAK 19 ORANG UNTUK PEJABAT ESELON II DAN 35 ORANG UNTUK PEJABAT ESELON III.

2.MENDESAK PJ. GUBERNUR PROVINSI SUAMTERA SELATAN JANGAN CAWECAWE DAN JANGAN MENGOBOK-NGOBOK BIROKRASI YANG ADA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI SUMATERA SELATAN, TERKAIT AKAN DILAKSANNYA ROTASI JABATAN PADA JAJARAN LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, SEBANYAK 19 ORANG UNTUK PEJABAT ESELON II DAN 35 ORANG UNTUK PEJABAT ESELON TIL.

3..JANGAN DIMAINKAN BIROKRASI PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN HANYA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI MAUPUN KEPENTINGAN GOLONGAN TERTENTU TERKESAN TANPA MENELAAH, DAN MENDALAMI SERTA MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGKAJI LEBIH JAUH SETIAP PROSES DAN TATA CARA DALAM ROTASI PENGGANTIAN JABATAN PADA JAJARAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.

Di tempat yang sama, M.Ali Ruben Alkatiri menambahkan Sbb ;

1.MENDESAK PJ, GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN HARUS SEGERA HENGKANG DARI PROVINSI SUMATERA SELATAN.

2.SERTA DRGANISASI SRIWIJAYA CORRUPTION WATCH (SCW), NATIONAL CORRUPTION WATCH (NCW), DAN JARINGAN PEMBELA BANGSA INDONESIA (IPBI), AKAN MELAKUKAN LAPORAN DAN MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI DI KANTOR KEMENDAGRI RI. TERKAIT PENOLAKAN ROTASI JABATAN PADA JAJARAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PJ. GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN.

3.MENYERUKAN KEPADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, UNTUK SEGERA MENGGANTI DAN MENCOPOT JABATAN PJ, GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN.

4.KAMI AKAN LAWAN KONSPIRASI, SERTA LAWAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN YANG ADA DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.

“Apabila aksi, kami hari ini tidak di Indahkan oleh Pj Gubernur Sumsel dapat kami pasti pastikan kami aku kepung kantor gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu, Aksi massa gabungan organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), National Corruption Watch (NCW), dan Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) di terima oleh Timan dari BKD Provinsi Sumsel yang mengatakan terima kasih kepada gabungan organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), National Corruption Watch (NCW), dan Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) yang telah melakukan aksi unjuk rasa, yang mana tuntutan atau pernyataan Sikapnya akan kami sampaikan dengan Pj Gubernur Sumsel.

SMK KAL-1 Raih Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional Inergic 2024

0

SMK KAL-1 Raih Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional Inergic 2024

Surabaya,(14/10)

Lomba Karyawan Tulis Ilmiah Nasional Inergic 2024 yang di selenggarakan oleh Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya Jurusan Kelistrikan Kapal membuahkan hasil positif bagi siswa SMK KAL-1 Mukamad Rabil dan Siti Elviana Amelia Putri ( kelas XI) jurusan Teknik Audio Video(TAV) yang terlibat dalam lomba dengan membawa pulang sebagai juara III.

Kasatdik SMK KAL-1, Munawar , S.Pd., M.Pd memberikan tugas khusus kepada 3 guru di jurusan TAV agar memberikan pembimbingan kepada siswanya ( Mukamad Rabil dan Siti Elviana Amelia Putri) yang akan terjun dalam lomba LKTI Nasional tersebut. Ke tiga guru pembimbing tersebut, Hadi Suyanto, ST., M.T, Siti Hardiyan Maharani, S.T dan Moh. Ismail, S.E secara intensif memberikan dorongan langkah- langkah yang harus dikerjakan dalam pelaksanaan lomba.

Lomba LKTI Nasional yang di selenggarakan oleh Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya Jurusan Kelistrikan Kapal ini merupakan ajang bergengsi yang di ikuti oleh 50 sekolah-sekolah SMA/SMK ternana.

Proses sangat panjang dalam lomba LKTI, dimana pendaftaran dimulai sejak 27 Juni – 27 Juli 2024 pengumpulan Abstrak 27 Juli 2024, pengumuman Lolos Abstrakn 30 Agustus 2024, pengumpulan Makalah Karya Tulis 14 September 2024, pengumuman Finalis 4 Terbaik 21 September 2024, Presentasi Final 12 Oktober 2024 dan pengumuman juara lomba hari ini Minggu , (13/10/24).

Karya tulis yang di sodorkan ke panitia LKTI dari siswa SMK KAL-1 dengan judul : “Fisherman’s SOS” Untuk Keamanan Berlayar Berbasis LoRa”.

Dengan telah dipilihnya judul tersebut dua siswa Mukamad Rabil dan Siti Elviana Amelia Putri langsung tancap gas sejak awal Juli 2024, siswa sudah membaca literatur dan berdiskusi dengan guru pembimbing untuk memilih tema dan judul yang tepat sebagai alat yang berguna untuk kemaritiman dan memanfaatkan energi terbarukan.

Oleh karena itu, dipilihlah judul tersebut sebagai solusi agar dapat memantau kondisi kapal/perahu yang berlayar di laut tanpa menggunakan telepon/paket data yang sering tidak terhubung ketika di tengah laut.

Rancangan alat ini digunakan untuk memantau kondisi kapal ketika tenggelam, menginformasikan kemiringan kapal, mengirimkan lokasi kapal, serta dilengkapi tombol darurat. Informasi kondisi tersebut dapat dikirimkan melalui sinyal radio yang telah dihubungkan ke receiver/penerima, kemudian informasi juga dapat dipantau melalui HP Android melalui sistem komunikasi IoT.

Rancangan alat yang dibuat memanfaatkan solar panel sebagai sumber energi listrik yang dapat mengonversikan energi matahari sebagai arus listrik DC. Perancangan alat membutuhkan waktu setidaknya 1,5 bulan dengan berbagai rintangan yang dihadapi selama uji coba alat.

Dari 50 peserta yang masuk, terpilihlah 4 finalis yang berhak memaparkan karyanya di depan tim yuri,(12/10/24). Dan pengumuman pemenang hari ini, Minggu (13/10/24).

SMK KAL-1 keluar sebagai juara 3, Kasatdik SMK KAL-1 “Sangat bersyukur atas prestasi siswanya, tidak mudah untuk memperoleh prestasi ini, mengingat pesertanya merupakan sekolah-sekolah favorit’ tuturnya.

Juara 1 diraih oleh SMA Pradipta Dirgantara Boyolali, Juara 2 SMAN 5 Denpasar Bali, Juara 3 SMK KAL-1 Surabaya dan Juara Harapan 1 SMAN 1 Kendal Ngawi ( yht/dar).

SMK KAL-1 Raih Juara Lomba Karya Tulus Ilmiah Nasional Inergic 2024

0

SMK KAL-1 Raih Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional Inergic 2024

Surabaya,(13/10)

Lomba Karyawan Tulis Ilmiah Nasional Inergic 2024 yang di selenggarakan oleh Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya Jurusan Kelistrikan Kapal membuahkan hasil positif bagi siswa SMK KAL-1 Mukamad Rabil dan Siti Elviana Amelia Putri ( kelas XI) jurusan Teknik Audio Video(TAV) yang terlibat dalam lomba dengan membawa pulang sebagai juara III.

Kasatdik SMK KAL-1, Munawar , S.Pd., M.Pd memberikan tugas khusus kepada 3 guru di jurusan TAV agar memberikan pembimbingan kepada siswanya ( Mukamad Rabil dan Siti Elviana Amelia Putri) yang akan terjun dalam lomba LKTI Nasional tersebut. Ke tiga guru pembimbing tersebut, Hadi Suyanto, ST., M.T, Siti Hardiyan Maharani, S.T dan Moh. Ismail, S.E secara intensif memberikan dorongan langkah- langkah yang harus dikerjakan dalam pelaksanaan lomba.

Lomba LKTI Nasional yang di selenggarakan oleh Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya Jurusan Kelistrikan Kapal ini merupakan ajang bergengsi yang di ikuti oleh 50 sekolah-sekolah SMA/SMK ternana.

Proses sangat panjang dalam lomba LKTI, dimana pendaftaran dimulai sejak 27 Juni – 27 Juli 2024 pengumpulan Abstrak 27 Juli 2024, pengumuman Lolos Abstrakn 30 Agustus 2024, pengumpulan Makalah Karya Tulis 14 September 2024, pengumuman Finalis 4 Terbaik 21 September 2024, Presentasi Final 12 Oktober 2024 dan pengumuman juara lomba hari ini Minggu , (13/10/24).

Karya tulis yang di sodorkan ke panitia LKTI dari siswa SMK KAL-1 dengan judul : “Fisherman’s SOS” Untuk Keamanan Berlayar Berbasis LoRa”.

Dengan telah dipilihnya judul tersebut dua siswa Mukamad Rabil dan Siti Elviana Amelia Putri langsung tancap gas sejak awal Juli 2024, siswa sudah membaca literatur dan berdiskusi dengan guru pembimbing untuk memilih tema dan judul yang tepat sebagai alat yang berguna untuk kemaritiman dan memanfaatkan energi terbarukan.

Oleh karena itu, dipilihlah judul tersebut sebagai solusi agar dapat memantau kondisi kapal/perahu yang berlayar di laut tanpa menggunakan telepon/paket data yang sering tidak terhubung ketika di tengah laut.

Rancangan alat ini digunakan untuk memantau kondisi kapal ketika tenggelam, menginformasikan kemiringan kapal, mengirimkan lokasi kapal, serta dilengkapi tombol darurat. Informasi kondisi tersebut dapat dikirimkan melalui sinyal radio yang telah dihubungkan ke receiver/penerima, kemudian informasi juga dapat dipantau melalui HP Android melalui sistem komunikasi IoT.

Rancangan alat yang dibuat memanfaatkan solar panel sebagai sumber energi listrik yang dapat mengonversikan energi matahari sebagai arus listrik DC. Perancangan alat membutuhkan waktu setidaknya 1,5 bulan dengan berbagai rintangan yang dihadapi selama uji coba alat.

Dari 50 peserta yang masuk, terpilihlah 4 finalis yang berhak memaparkan karyanya di depan tim yuri,(12/10/24). Dan pengumuman pemenang hari ini, Minggu (13/10/24).

SMK KAL-1 keluar sebagai juara 3, Kasatdik SMK KAL-1 “Sangat bersyukur atas prestasi siswanya, tidak mudah untuk memperoleh prestasi ini, mengingat pesertanya merupakan sekolah-sekolah favorit’ tuturnya.

Juara 1 diraih oleh SMA Pradipta Dirgantara Boyolali, Juara 2 SMAN 5 Denpasar Bali, Juara 3 SMK KAL-1 Surabaya dan Juara Harapan 1 SMAN 1 Kendal Ngawi ( yht/dar).

HD Resmikan Posko Relawan Bela HDCU Jakabaring Palembang dan Sekaligus Hadiri Tasyakuran

0

Warta In | Palembang – Calon Gubernur Sumsel H. Herman Deru (HD) meresmikan Posko Bela HDCU Jakabaring Palembang dan sekaligus menghadiri Tasyakuran di Jalan Perum TOP Type 36 Blok A 10 No 20 Jakabaring Palembang, Minggu (13/10/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan pendukung HDCU yang berasal dari Kecamatan Jakabaring kota Palembang yang menyambut antusias atas kedatangan HD.

Dalam sambutannya H. Herman Deru mengatakan sebuah peristiwa yang sangat sakral jadi prasasti dalam tonggak tahapan perjuangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) bersama teman-teman khususnya relawan bela HDCU.

“Baru saja kita menyaksikan peresmian Posko Relawan HDCU secara langsung. Saya yakin tim ini dibentuk memang datang dari lapangan hadir dari akar rumput yang ingin memenangkan HDCU dalam pemilihan Gubernur 2024 ini. Untuk itu atas nama HDCU saya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya atas
kerelawannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini ia mengatakan bahwa terhitung dari tanggal kalender mundur 45 hari lagi menjelang 27 November pihaknya yakin relawan siap memenangkan HDCU menjadi Gubernur dan Wakil Gubermur Sumsel.

“Jadikan Posko ini sebagai tempat kita berkumpul untuk menggatur strategi guna memenangkan Herman Deru, mudah-mudahan ke depannya kita bisa berkumpul lagi disini, dengan berkumpul merayakan kemenangan kita,”tutupnya.

Sementara itu, Aan Pirang Ketua Umum Pembela Suara Rakyat Palembang sekaligus Ketua Bela HDCU mengucapkan rasa syukur atas telah diresmikan Posko Bela HDCU jakabaring Palembang ini.

“Selain meresmikan posko relawan HDCU Jakabaring, terlebih dahulu di adakan Tasyakuran atas nama M.Haziq Fitra yang merupakan anak dari Yudi Hendrawan Pengurus Relawan Bela HDCU Jakabaring Palembang,” ujarnya.

“Terakhir, Kami berharap HDCU bisa memenangkan pemilihan umum kepala daerah 2024,”tutupnya.

Kapolda Sumsel Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

0

Warta In | Palembang, – Kepala Kepolisian Daerah Polda Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, tidak main-main dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

Irjen Andi Rian menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolda Sumsel dalam sebuah rapat resmi bersama seluruh Kapolres jajaran Polda Sumsel, Kamis (10/10/24).

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak institusi kepolisian.

“Saya tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat narkoba. Khusus apabila ada oknum anggota yang terlibat narkoba, saya minta tindakannya tegas, yaitu di PTDH,” tegas Irjen Andi Rian.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, rusaknya situasi didaerah, rusaknya pemeliharaan Kamtibmas berawal dari kebobrokan didalam internal.

Alumni Akpol 91 ini menambahkan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan keseluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan untuk melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkoba.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.

“Saya berharap dengan langkah-langkah tegas ini, kita dapat memberantas habis peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolda.

Ancaman PTDH yang dilontarkan Kapolda Sumsel ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh masyarakat. Mereka berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Palembang, Suherman, sangat mengapresiasi langkah dan sikap tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

“Kami DPD IWOI Kota Palembang akan mendukung langkah-langkah tegas Kapolda Sumsel dalam memberantas narkoba di Sumsel, termasuk memberikan sangsi tegas berupa PTDH terhadap Oknum Polisi yang terlibat didalamnya,” ujarnya, Sabtu (12/10/24).

Dengan adanya ancaman PTDH ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para personel kepolisian akan bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk hidup bersih dari narkoba. Selain itu, langkah tegas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)

Danlantamal IV Hadiri Hari Jadi Ke-78 Bea Cukai Di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

0

 

Redaksi.co | Batam – Berkarya Untuk Membangun Bangsa, Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP., M.Tr.Opsla rayakan Hari Jadi Bea Cukai ke-78 bertempat di Dermaga Bea CUkai Tanjung Uncang, Batam. Kamis (10/10) siang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal Firmansyah bertindak Selaku inspektur upacara yang dihadiri oleh Pimpinan Forkopimda Kota Batam serta seluruh pegawai di lingkungan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Batam.

Apel khusus ini dengan tema “Berkarya Bersama Membangun Bangsa,” dilaksanakan sebagai momen refleksi atas perjalanan panjang dan kontribusi DJBC dalam membangun bangsa.

“Berkarya bersama menunjukkan bahwa keberhasilan dalam membangun Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera hanya dapat dicapai melalui sinergi dan kerja sama dari semua pihak,” ungkapnya.

Dalam rangkaian acara, dilaksanakan pemberian penghargaan luar biasa atas operasi Intelijen dan Penindakan / Kapal Interceptor BC 11001 Patroli Laut. Penghargaan tersebut diterima oleh Capt. Virnando Yosi dan Akbar Andesman.

Acara berjalan dengan khidmat dan lancar. Tak lupa juga kepala kantor Bea Cukai Batam mengajak seluruh pimpinan Forkopimda joy sailing di sekitar Tanjung Uncang dan menyaksikan peragaan manuver kapal patrol pangkalan sarana operasi Bea Cukai tipe B Batam. (Andri/Dispenlatamal IV)

Generasi Muda Atau Mahasiswa Dapat Memanfaatkan Kesempatan Ini, Ini Beberapa Diungkapkan

0

Warta In | Palembang, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., MSE yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si menghadiri serta membuka secara langsung acara Seminar Keprofesian Intrernasional Naxus for Transformative Engineering Leadership Learning, and Adveropment Through yang dilaksanakan oleh Komunitas Sains Teknik KM Fakultas Teknik Sriwijaya.

Turut hadir di dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya Dr Ir Bhakti Yudha Suprapto, S.T., M.T., IPM, Communication and Relation Officer Pertamina RU III Plaju Palembang Perliansyah Sukardi, Education Creative Creator and Bussiness Development Executive of PT Millinea Sumber Semesta Enrique Owen, S.T, Ketua Pelaksana ESPORIA Dian Dwi Apriansyah, Ketua Pelaksana Seminar Keprofesian Raden Aji Fatullah, dan undangan lainnya.

Dikatakan Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Provinsi Sumatera Selatan Ir Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si, saya sangat mengapresiasi Komunitas Sains Teknik Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya atas inisiatifnya menyelenggarakan seminar bertaraf Internasional. Sedangkan tema yang diangkat tidak hanya relevan perkembangan zaman tapi juga sangat visioner dalam mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan global

Kita hidup diera yang penuh perubahan tetap di berbagai sektor, termasuk sektor teknologi dan industri. Oleh karena itu, pembangunan yang telah transformasional, pembelajaran yang oktadif serta perhatian yang berkelanjutan merupakan kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.

“Saya percaya bahwa mulai melalui semua ini, para peserta tidak hanya akan mendapatkan wawasan, dan teman baru, tapi juga akan terinspirasi untuk menjadi pemimpin masa depan yang inovatif dan berwawasan global,” ujarnya.

Kemudian, dengan semangat kolaborasi, dan penelitian yang mendalam kita dapat melakukan teknologi yang tidak hanya berpotensi bull site tapi kemajuan bangsa, tetapi juga untuk memenuhi syarat sektoral. Kepada para mahasiswa dan generasi muda, saya berharap kalian dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Jadilah vionir dalam menghadirkan solusi-solusi yang kreatif, inovatif yang mampu menjawab permasalahan baik ditingkat lokal, tingkat nasional, ataupun ditingkat internasional.

“Provinsi Sumsel sebagai bagian dari Indonesia sangat membutuhkan talenta-talenta muda yang kompeten untuk memajukan pembangunan di daerah kita,” ungkapnya.

Menurut Dekan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya Dr Ir Bhakti Yudha Suprapto, S.T., M.T., IPM, karena saat ini profesi itu sudah semakin dijauhkan oleh pemerintah, terbukti dengan munculnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Keprofesian khususnya bagi Fakultas Teknik. Adik-adik yang dari Fakultas Teknik Engineering itu sangat dituntut sekali secara untuk menuju ke profesi.

Jadi bagaimana kita memiliki etika profesi ini yang sangat di gaung kan, kemudian profesi itu juga banyak hal yang harus kita kembangkan ke depannya. Mungkin nanti akan disampaikan oleh speaker, keynote kita yang sangat mumpuni yakni Communication and Relation Officer Pertamina RU III Plaju Palembang.

“Di mana beliau ini sangat energik, muda, dan smart, kemudian nanti ada juga dari Education Creative Creator and Bussiness Development Executive of PT Millinea Sumber Semesta yang akan memberikan masukan-masukan dan juga ilmu pengetahuan,” katanya.

Dilanjutkannya, bagaimana menjalankan sebuah profesi bagi kita semua terlepas adik-adik mahasiswa/mahasiswi menjadi alumni nanti. Jadi untuk adik-adik sekalian, kami berharap dengan hari ini Seminar Keprofesian hari ini akan membuka wawasan, menambah wawasan adik-adik, bagaimana apa yang akan harus kita kerjakan ketika kita ingin menjadi sesuatu terlepas kita tamat nanti.

Bagaimana kita menjalani profesi itu yang profesional, jadi itu pesan kami, sedangkan untuk narasumber kami ucapkan terima kasih karena kesediaan waktunya berbagi ilmu dengan kami di sini, berbagi ilmu cari wawasan, dan cari knowledge bagi kita semua.

“Dan semoga apa yang disampaikan nanti mendapatkan barokah dari sang pencipta, dan seluruh panitia khususnya kepanitiaan seminar keprofesian dan juga esporia, kami juga dari BKOST kamu ucapkan terima kasih yang tak terhingga, serta penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras kalian dalam melaksanakan semua kegiatan-kegiatan dalam rangka perwujudan dari kegiatan program kerja dari KST,” ucapnya.