Beranda blog Halaman 380

Bukan Sekadar Pamer, Triliunan Rupiah Dikembalikan ke Negara

0

Redaksi.co, Jakarta | Kejaksaan Agung kembali menunjukkan besarnya nilai aset negara yang berhasil dipulihkan dari tindak kejahatan. Kali ini, publik diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun.

Pada agenda yang digelar Rabu (24/12/2025), uang sitaan tersebut dipamerkan dalam kondisi telah disusun rapi dan siap disetorkan ke kas negara. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung dan disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dana dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil akumulasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta rampasan dari berbagai perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Agung. Seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan, mulai dari korupsi hingga pencucian uang.

Aksi pamer capaian kinerja ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung juga menampilkan uang sitaan dengan nilai yang bahkan lebih besar. Langkah tersebut menjadi pesan simbolik bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan harus berujung pada pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan piagam yang dipasang di lokasi acara, tercatat sebesar Rp2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH. Sementara Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Tak hanya uang, Kejagung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare. Pengembalian kawasan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada nilai finansial, tetapi juga pemulihan hak negara atas sumber daya alam yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung turut menampilkan dana senilai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut berasal dari pengungkapan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO), yang juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran Presiden dalam agenda tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan pengembalian aset negara sebagai prioritas. Penertiban kawasan hutan, pengungkapan korupsi di sektor sumber daya alam, serta pemulihan keuangan negara menjadi indikator bahwa penegakan hukum diarahkan untuk memberikan efek jera, bukan sekadar seremonial.

Meski demikian, publik kini menanti langkah lanjutan. Transparansi dalam penggunaan dana sitaan serta konsistensi penindakan terhadap para pelaku menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum, agar tumpukan uang yang dipamerkan tidak hanya berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi bukti keberlanjutan keadilan dan supremasi hukum.

Jampidsus Pastikan Penertiban Lahan Sawit dan Tambang Terus Berjalan, Penagihan Denda Dioptimalkan Januari

0

Redaksi.co, Jakarta | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses penertiban dan penanganan lahan sawit serta pertambangan yang bermasalah masih terus berjalan dan akan dioptimalkan mulai Januari 2026.

Hal itu disampaikan Febrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12). Ia menjelaskan, terdapat beberapa fokus utama yang saat ini dikerjakan tim, mulai dari penelusuran lahan di dalam kawasan hutan, pengembalian lahan negara, hingga optimalisasi penagihan denda.

“Yang sudah saya jelaskan tadi itu masih dalam pengawasan. Kita akan meneliti kembali lahan yang berada di dalam kawasan hutan dan memastikan data di tim masih ada,” ujar Febrie.

Selain itu, Kejaksaan juga tengah menyiapkan langkah optimalisasi penagihan denda terhadap perusahaan sawit maupun tambang. Proses tersebut akan mulai dimaksimalkan pada Januari mendatang.

Terkait proses penyitaan lahan, Febrie memastikan seluruh tahapan masih berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan luas lahan yang ditertibkan bisa bertambah, bahkan melebihi empat juta hektare, tergantung pada modus pelanggaran yang ditemukan.

Febrie juga menyebut, tim Jampidsus mulai membahas penanganan pelanggaran yang terjadi di luar kawasan hutan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Koordinasi lintas kementerian pun akan dilakukan untuk memperkuat langkah penegakan hukum.

Mengenai kawasan terdampak bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Febrie menegaskan bahwa data yang dipaparkan saat ini berbeda dengan proses tarifikasi dan verifikasi yang sebelumnya dilakukan. Saat ini, Kejaksaan masih dalam tahap penelitian, pengumpulan informasi, serta pendalaman data secara digital terhadap perusahaan-perusahaan terkait.

“Januari akan mulai proses identifikasi lanjutan, terutama untuk perusahaan yang datanya sudah digital, termasuk yang berada di kawasan bencana,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh temuan yang telah memiliki indikasi pidana akan ditindaklanjuti pada Januari, sehingga potensi nilai kerugian negara bisa bertambah seiring proses penegakan hukum berjalan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai penanganan perkara lain, termasuk kemungkinan pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman alat bukti.

“Masih kita dalami alat buktinya. Nanti kita lihat bentuk dan modusnya seperti apa, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Tapsel, Korban Diduga Dicabuli Sebelum Dibunuh

0

TAPANULI SELATAN – Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama personel Polsek Gunung Tua bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan seorang anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat.


Dari hasil penyelidikan di lapangan dan pengumpulan alat bukti, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Jenazah korban sebelumnya ditemukan di lokasi tersembunyi yang diduga berada di area semak-semak atau perkebunan. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang cukup jelas.


Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan awal oleh tim medis, polisi mengungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual atau pencabulan sebelum akhirnya dibunuh. Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan luka serta indikasi kekerasan lainnya pada tubuh korban.


Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, motif kejahatan ini diduga kuat didorong oleh nafsu bejat. Pelaku sengaja mengincar korban yang masih di bawah umur, membawanya ke lokasi sepi, lalu melakukan pencabulan. Setelah itu, pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena takut perbuatannya diketahui dan dilaporkan kepada orang tua maupun warga sekitar.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dan pencabulan terhadap anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku yakni maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jampidsus Pastikan Penertiban Lahan Sawit dan Tambang Terus Berjalan, Penagihan Denda Dioptimalkan Januari

0

Redaksi.co, Jakarta | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses penertiban dan penanganan lahan sawit serta pertambangan yang bermasalah masih terus berjalan dan akan dioptimalkan mulai Januari 2025.

Hal itu disampaikan Febrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12). Ia menjelaskan, terdapat beberapa fokus utama yang saat ini dikerjakan tim, mulai dari penelusuran lahan di dalam kawasan hutan, pengembalian lahan negara, hingga optimalisasi penagihan denda.

“Yang sudah saya jelaskan tadi itu masih dalam pengawasan. Kita akan meneliti kembali lahan yang berada di dalam kawasan hutan dan memastikan data di tim masih ada,” ujar Febrie.

Selain itu, Kejaksaan juga tengah menyiapkan langkah optimalisasi penagihan denda terhadap perusahaan sawit maupun tambang. Proses tersebut akan mulai dimaksimalkan pada Januari mendatang.

“Januari kita mulai optimalisasi penagihan dendanya, baik sawit maupun tambang,” katanya.

Terkait proses penyitaan lahan, Febrie memastikan seluruh tahapan masih berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan luas lahan yang ditertibkan bisa bertambah, bahkan melebihi empat juta hektare, tergantung pada modus pelanggaran yang ditemukan.

Febrie juga menyebut, tim Jampidsus mulai membahas penanganan pelanggaran yang terjadi di luar kawasan hutan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Koordinasi lintas kementerian pun akan dilakukan untuk memperkuat langkah penegakan hukum.

Mengenai kawasan terdampak bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Febrie menegaskan bahwa data yang dipaparkan saat ini berbeda dengan proses tarifikasi dan verifikasi yang sebelumnya dilakukan. Saat ini, Kejaksaan masih dalam tahap penelitian, pengumpulan informasi, serta pendalaman data secara digital terhadap perusahaan-perusahaan terkait.

“Januari akan mulai proses identifikasi lanjutan, terutama untuk perusahaan yang datanya sudah digital, termasuk yang berada di kawasan bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh temuan yang telah memiliki indikasi pidana akan ditindaklanjuti pada Januari, sehingga potensi nilai kerugian negara bisa bertambah seiring proses penegakan hukum berjalan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai penanganan perkara lain, termasuk kemungkinan pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman alat bukti.

“Masih kita dalami alat buktinya. Nanti kita lihat bentuk dan modusnya seperti apa, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Pemdes Mangkurajo bagikan BLT kepada 44 KPM Anggaran dari DD Tahun 2025.

0

Pemdes Mangkurajo bagikan BLT kepada 44 KPM Anggaran dari DD Tahun 2025.

 

Lebong 24-12-2025 Redaksi.Co

Pemdes mangkurajo Kecamatan Lebong selatan Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pembagian BLT tahap terahir (Agustus,September,oktober, November, Desember) . Sesuai dengan aturan penerima tersebut sudah di musdesuskan sebelum ditetapkan penerimanya,,,

0-0x0-0-0#

” Data penerima ini sudah dilakukan pencermatan bertahap dari musdesus bersama BPD Desa sampai penetapan nya. Data penerima BLT ini berjumlah 35 KPM dari agustus sampai Desember sebesar Rp, 1,500,000 ribu,- per KPM, perlu diketahui juga dana Bantuan Langsung Tunai ini bersumber dari Dana Desa DD Tahun 2025,”pungkas Kades Pjs mangkurajo,(Irwan Ansori S.pd)

 

Lanjut Kades mengatakan” Untuk masyarakat penerima Manfaat BLT untuk membeli yang bermanfaat seperti bahan pokok.kepentingan pendidikan dan kesehatan Dan saya juga berpesan kepada penerima manfaat dan masyarakat Desa untuk mendukung program kerja Desa demi membangun Desa Menuju Perubahan kedepannya, “tutupnya.

 

Hadir dalam acara hari ini Dari Kecamatan topos , Kades beserta Perangkat Desa,BPD Desa, Bhabinkamtibmas,,pendamping desa (PD) dan masyarakat penerima manfaat BLT.

 

Rilis CIKAK S,A

Terungkap Bahwa Perumahan Residen 8 yang berlokasi disukaharja Tidak Memiliki Legalitas Yang Sah Secara Hukum

0

Terungkap Bahwa Perumahan Resident 8 yang berlokasi di kelurahan sukaharja Tidak Memiliki Legalitas Yang Sah Secara Hukum

KETAPANG — Kuasa hukum Pak Jamli menyampaikan kepada publik bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan temuan hukum, tanah yang dijual oleh Jamaludin kepada pihak Slamet Pengembang Perumahan BTN Syafa Risidence 8 yang berlokasi di Gg. Usaha II Kelurahan Sukarja merupakan tanah bermasalah dan telah menjadi objek sengketa hukum sejak lama.
Kuasa hukum Pak Jamli mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh H. Marguna di Pengadilan Negeri Ketapang. Gugatan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang pada 20 September 2013 dengan register perkara Nomor: 09/Pdt.G/2013/PN KTP, setelah sebelumnya diajukan pada 20 Agustus 2013.

Perkara ini kemudian berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak dengan register Nomor: 18/Pdt/2015/PT PTK, dan diputus pada 4 Maret 2015. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 19 Mei 2015, oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua dengan dihadiri para hakim anggota.

Namun demikian, Jamaludin selaku pihak tergugat menyatakan tidak puas dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 2888 K/Pdt/2015. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Jamaludin dan Saidil Ilham kalah telak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kuasa hukum Pak Jamli, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan bahwa tanah yang saat ini telah dibangun perumahan oleh Slamet, yang diperoleh melalui jual beli dari Jamaludin, merupakan tanah yang telah dimenangkan secara sah oleh H. Marguna, yang secara kebetulan bertambiran dengan tanag milil klien Pak Jamli.

Lebih lanjut, Ahmad Upin Ramadan. menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2888 K/Pdt/2015, serta bukti-bukti yang dimiliki kliennya, Surat Suapraja Nomor: 376/1959 yang diklaim milik Jamaludin dan Saidil Ilham tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan objek tanah dalam Surat Suapraja milik saudara Jamaludin tersebut tidak berada di wilayah Kelurahan Sukaharja, sebagaimana yang kami permasalahkan saat ini.

Bahkan klien kami Pak Jamli telah memiliki surat Penetapan Pengadilan Agama yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama dengan nomor.0044/Pdt.P/2014/PA.Ktp. yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2015, dalam salinan penetapan pengadilan Agama, jelas nama klien kami Jamli terdaftar sebagai penerima ahli waris, selain itu klien kami Pak Jamli juga memiliki alas hak serta bukti bukti Pembayaran Pajak Ke Negara di atas objek tanah yang kami persoalkan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Ketapang, untuk tidak ragu-ragu dalam menangani laporan klien kami, karena dasar hukumnya sangat jelas dan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung,” tegas Ahmad Upin Ramadan.

Sebagai penutup, LBH Rumah Hukum Indonesia selaku kuasa hukum Pak Jamli menyimpulkan bahwa Jamaludin dan Saidil Ilham tidak memiliki hak apa pun atas tanah yang saat ini dipermasalahkan, serta tidak memiliki dasar hukum yang sah atas objek tanah yang telah dilaporkan oleh klien kami ke Polres Ketapang.

Proyek SPAM Rp10,4 Miliar di Lembah Bawang Disorot, Warga Godang Damar Mengeluh Tak Nikmati Air Bersih

0

Bengkayang, Kalbar — Redaksi.co Sorotan terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bernilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat.

Selain diduga bermasalah pada kualitas pekerjaan dan waktu pelaksanaan, kini muncul keluhan warga yang merasa tidak menikmati manfaat air bersih secara merata.

Berdasarkan data rincian anggaran, proyek SPAM tersebut terbagi di tiga desa, yakni:
Desa Papan Uduk: Rp4.094.135.000
Desa Godang Damar: Rp3.004.780.000
Desa Saka Taru: Rp3.267.527.000
Namun, hasil investigasi media di Desa Godang Damar, khususnya Dusun Jenang, menemukan fakta bahwa sejumlah rumah warga hingga kini belum teraliri air, meski program SPAM telah diklaim berjalan.

Distribusi Manfaat Dipertanyakan
Di lapangan, ditemukan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga menyatakan belum pernah merasakan aliran air dari program SPAM, sementara di lokasi lain air disebut sudah mengalir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi data penerima manfaat, sekaligus keadilan distribusi program yang bersumber dari anggaran negara.

Tokoh Masyarakat Angkat Bicara
Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan program SPAM yang dinilai belum dirasakan secara menyeluruh.

“Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya di Dusun Jenang masih ada warga yang tidak kebagian manfaat air bersih. Kalau memang ini program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan sebagian saja,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, ketidakmerataan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan kekecewaan warga, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital.

Kepala Desa Belum Sajikan Data Rinci
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Godang Damar belum memberikan data rinci terkait jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, rumah yang telah teraliri air, maupun yang belum.Pihak desa justru mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, serta memunculkan tanda tanya publik terkait transparansi pelaksanaan proyek.

Anggaran Besar, Pengawasan Dipersoalkan. Proyek SPAM yang mencakup tiga desa tersebut menelan anggaran negara lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga masa kontrak berakhir pada 19 Desember 2025, manfaat proyek dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Selain distribusi manfaat yang dipersoalkan, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian, sehingga mengarah pada dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan, baik dari pelaksana proyek maupun pemangku kebijakan terkait.

Warga Minta Aparat Turun Tangan
Warga dan tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan:

Validitas data penerima manfaat
Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis
Tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat
“Kami tidak menuduh, kami hanya minta keadilan. Program ini pakai uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” tambah Pak Tapa.

Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, maka terbuka kemungkinan dikenakannya:
Sanksi administratif dan denda keterlambatan,Blacklist penyedia jasa, Tuntutan ganti rugi jika merugikan keuangan negara,Proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

(Sumber: Rinto)

(Publish: Julfiansyah)

NCW Soroti Dugaan PBG Perumahan Savvana, Bupati Lobar Diminta Bertindak Tegas

0

NCW Soroti Dugaan PBG Perumahan Savvana, Bupati Lobar Diminta Bertindak Tegas

Lombok Barat –  Redaksi.co Direktur Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek pembangunan Perumahan Savvana di Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran NCW, PBG yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Barat baru mencakup 9 unit rumah tipe 40 yang dikategorikan sebagai perumahan komersial. Sementara itu, sekitar 80 unit rumah lainnya yang diduga merupakan rumah subsidi belum ditemukan bukti penerbitan PBG secara sah.


Fathurrahman Lord mengungkapkan, saat dilakukan pengecekan terhadap Nomor SK 520101-17022025-001 melalui sistem SIMBG, justru muncul keterangan harap periksa kembali kode unik SK. Hal tersebut, menurutnya, mengindikasikan bahwa PBG dimaksud tidak terdaftar secara online.


Jika PBG tidak terdaftar di SIMBG, maka secara regulasi patut diduga izin PBG untuk rumah subsidi tersebut belum ada. Ini berbeda dengan rumah komersial yang memang tidak diwajibkan pendaftaran online,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi bangunan di lapangan. NCW menduga bangunan yang berdiri merupakan tipe 30, bukan tipe 32 sebagaimana klaim rumah subsidi. Selain itu, hingga saat ini sertifikat tanah disebut belum dipecah, padahal sejumlah konsumen telah menunggu cukup lama.


Bahkan ada konsumen yang sudah lebih dari enam bulan mengantongi SP3 dari Bank BTN konvensional, namun proses akad tidak bisa dilakukan karena PBG belum terbit. Ini berpotensi merugikan konsumen yang sudah melakukan booking dan membayar uang muka,” ujarnya.
Mengacu Aturan Perundang-undangan
NCW menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan, disertai sanksi lain seperti peringatan tertulis, pembatasan dan penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan, apabila menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan, dapat berujung pada sanksi pidana.
Desakan kepada Bupati Lombok Barat
Atas dasar temuan tersebut, NCW meminta Bupati Lombok Barat untuk segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.


Kami meminta Bupati Lombok Barat bertindak tegas. Jika diperlukan, aktivitas pembangunan Perumahan Savvana sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban perizinan, khususnya PBG, dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” pungkas Fathurrahman Lord.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Savvana maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Reporter: Abach Uhel

Perbakin Fakfak Gencarkan Sosialisasi UU Satwa Liar, Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat

0

FAKFAK | REDAKSI.co – Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi Undang-Undang Satwa Liar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa dan tumbuhan yang dilindungi negara.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Polres Fakfak, Perbakin, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Para narasumber memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum perlindungan satwa liar, jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, larangan perburuan liar, hingga sanksi hukum bagi pelanggaran Undang-Undang Satwa Liar.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan kepala kampung, aparat kampung, serta pengurus Perbakin dari tiga distrik, yakni Distrik Bomberay, Distrik Tomage, dan Distrik Fakfak. Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memperkuat penyebaran informasi hingga ke tingkat kampung.

Ketua Perbakin Kabupaten Fakfak dalam penyampaiannya menegaskan bahwa perlindungan satwa liar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab BKSDA atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kesadaran menjaga satwa liar harus dimulai dari diri sendiri, kemudian disampaikan dan ditularkan kepada masyarakat luas.

Ia juga menekankan bahwa Perbakin tidak hanya berfokus pada kegiatan lomba atau pertandingan menembak, rekreasi, maupun aktivitas berburu. Lebih dari itu, Perbakin memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan, batasan, dan etika berburu agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Satwa-satwa yang telah dilindungi undang-undang tidak boleh diperlakukan sembarangan atau diburu secara bebas. Satwa tersebut harus dijaga dan dilindungi demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan alam,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ketua Perbakin Fakfak berharap pesan-pesan perlindungan satwa liar dapat diteruskan melalui para kepala kampung, pengurus perbakin tingkat Distrik yang hadir, sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan satwa liar semakin meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan PBG Belum Lengkap, NCW Minta Bupati Lobar Bertindak Tegas Terhadap Perumahan Savvana

0

Dugaan PBG Belum Lengkap, NCW Minta Bupati Lobar Bertindak Tegas Terhadap Perumahan Savvana

Lombok Barat – Redaksi.co —

Direktur Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, mengungkapkan hasil penelusuran terbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi perizinan pembangunan Perumahan Savvana di Kabupaten Lombok Barat.

Fathurrahman Lord menjelaskan bahwa setelah meneliti kembali berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Lombok Barat, diketahui PBG baru terbit untuk 9 unit rumah tipe 40 yang masuk kategori perumahan komersil. Sementara itu, 80 unit rumah tipe 30 diduga belum memiliki PBG hingga saat ini.

“Untuk 9 unit tipe 40 yang bersifat komersil, memang tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Namun berbeda dengan 80 unit rumah tipe 30, yang berdasarkan ketentuan wajib didaftarkan melalui sistem online SIMBG, tetapi PBG-nya diduga belum ada,” tegas Fathurrahman Lord.

Ia menambahkan, proses penerbitan PBG secara nasional dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola pemerintah pusat sebagai satu-satunya mekanisme resmi perizinan bangunan.

Mengacu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

NCW menegaskan bahwa pendirian bangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa bangunan yang didirikan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan. Selain denda, sanksi administratif lainnya meliputi:

peringatan tertulis,

pembatasan kegiatan pembangunan,

penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan,

penghentian pemanfaatan bangunan gedung,

pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF,

hingga perintah pembongkaran bangunan.

Bahkan, jika pembangunan tanpa PBG mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 3 hingga 5 tahun, serta denda yang lebih berat, yakni 10 hingga 20 persen dari nilai bangunan, sebagaimana diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja.

“Proses penindakan biasanya dimulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran apabila pemilik bangunan tetap tidak mengurus PBG setelah diberikan peringatan,” jelasnya.

Desakan kepada Bupati Lombok Barat

Atas dasar temuan tersebut, NCW menilai dugaan pelanggaran administrasi pada Perumahan Savvana semakin mengarah pada kejelasan. Oleh karena itu, Fathurrahman Lord secara tegas meminta Bupati Lombok Barat untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami meminta Bupati Lombok Barat untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran peraturan administrasi ini. Bila perlu, seluruh aktivitas pembangunan Perumahan Savvana dihentikan sementara, sampai seluruh kewajiban perizinan, khususnya PBG, dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Savvana maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sumber : Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Abach uhel