Jumat, Maret 20, 2026
Beranda blog Halaman 38

Operasi Penertiban di Fakfak Jadi Tanda Tanya, Dugaan ‘Pemain Belakang Layar’ Mencuat.

0

Fakfak, Redaksi.co – Operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar di wilayah Kabupaten Fakfak pada 28 Januari 2026 menuai sorotan dari masyarakat. Ratusan karton miras yang sebelumnya diamankan aparat diketahui telah dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan sempat mengamankan ratusan karton miras yang kemudian dibawa serta diturunkan di halaman Polres Fakfak.

Ironisnya, minuman hasil sitaan yang telah tiba di halaman Polres Fakfak tersebut kembali lagi ke tangan para penjual pada hari yang sama. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih sebelumnya warga sempat mempertanyakan keberadaan barang yang tidak lagi terlihat di halaman Mapolres pada malam hari setelah operasi berlangsung.

Dugaan Ada Aktor di Balik Pengembalian. 

Selain mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum pengembalian, berkembang pula dugaan di tengah publik bahwa ada pihak atau orang tertentu yang diduga berada di balik proses tersebut. Dugaan ini mencuat karena pengembalian dilakukan dalam waktu singkat, meski sebelumnya barang telah diamankan dalam operasi resmi.

Sejumlah warga menilai, apabila memang tidak ditemukan unsur pelanggaran, seharusnya ada penjelasan terbuka terkait hasil pemeriksaan dan prosedur administrasi yang ditempuh. Minimnya transparansi justru memunculkan spekulasi adanya intervensi atau campur tangan pihak tertentu.

Sorotan Dugaan Cacat Prosedur

Dari aspek hukum, penertiban dan penyitaan barang seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait tata cara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 46. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan wajib dilengkapi dengan surat perintah, berita acara penyitaan, serta administrasi yang sah.

Apabila barang telah diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian, namun kemudian dikembalikan tanpa penjelasan resmi dan dokumentasi yang transparan serta dapat di akses publik, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan cacat prosedur dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, pengelolaan barang sitaan dan barang bukti juga diatur dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen barang bukti, yang mensyaratkan pencatatan serta pertanggungjawaban administrasi secara jelas dan akuntabel.

Publik pun berharap ada penjelasan resmi dan transparan guna memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat di wilayah Fakfak.

Polres Langkat Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan*

0

Langkat -redaksi.co

Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Langkat melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat, Kamis (19/02/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, didampingi para Pejabat Utama (PJU), perwira, serta personel Polres Langkat. Pembagian takjil dilaksanakan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, tepatnya di depan Mapolres Langkat.

Sebanyak 200 bungkus takjil dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus sarana mempererat silaturahmi antara kepolisian dan warga.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan di bulan penuh berkah serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Tidak hanya di tingkat Polres, kegiatan serupa juga kami laksanakan melalui Polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Polres Langkat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Kegiatan berbagi takjil ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan selama Bulan Suci Ramadhan,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pengaduan, laporan kejadian, maupun permintaan bantuan kepolisian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

Polres Langkat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial dan humanis selama Bulan Suci Ramadhan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan harmonis di wilayah Kabupaten Langkat.

M.ilyas

Sinergi Pemdes dan Karang Taruna, Bazar Ramadhan Wringinagung Hidupkan Ekonomi Desa

0
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Jember, redaksi.co – Semangat kebersamaan dan geliat ekonomi kerakyatan mewarnai pembukaan Bazar Ramadhan 1447 H / 2026 M di Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi desa, khususnya dalam mendorong perputaran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah masyarakat (19/02/2026)

Camat Jombang, Faris, Jamal Taslim, S.STP., M.M. dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar bazar Ramadhan ini tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi benar-benar menjadi pendongkrak ekonomi warga.

“Bazar ini harus menjadi ruang perputaran ekonomi masyarakat. Jika kegiatan seperti ini terus berlanjut dan konsisten dilaksanakan, maka roda ekonomi desa akan bergerak lebih dinamis. Kehidupan pedesaan tidak hanya bertumpu pada sektor pertanian, tetapi UMKM juga harus tumbuh dan berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan ekonomi lokal berbasis desa menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri di mana kebutuhan warga meningkat signifikan.

Sementara itu, Kepala Desa Wringinagung, Sutinah, menegaskan bahwa bazar Ramadhan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa dan Karang Taruna.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh berbelanja untuk mencukupi kebutuhan selama bulan puasa hingga lebaran. Semua bisa tersedia di desa sendiri. Selain memudahkan warga, ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan pendapatan,” ungkapnya.

Sinergi antara pemerintah desa dan generasi muda melalui Karang Taruna diharapkan mampu menciptakan ruang ekonomi yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan.

Bazar Ramadhan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi di tingkat desa mampu menghadirkan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Dengan antusiasme warga yang tinggi, Pemerintah Desa Wringinagung optimistis kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun dan berkembang menjadi agenda ekonomi desa yang lebih besar di masa mendatang (Sofyan).

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tetapkan Desa Gunung Putri Desa Percontohan

0

Bogor, Redaksi.co – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadikan Desa Gunung Putri sebagai desa percontohan. Ia berharap, semangat kepala desa dan masyarakat Gunung Putri terus terjaga, serta pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat bersama jajaran perangkat daerah dan Pemerintah Desa Gunung Putri, di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor.

Senin, (9/2/2026)

Rudy menjelaskan, pembangunan tidak cukup hanya dengan pemberian apresiasi, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan nyata di lapangan. Menurutnya, Desa Gunung Putri yang sebelumnya meraih juara ketiga dalam ajang Anugerah Gapura Sri Baduga tingkat Provinsi Jawa Barat, layak mendapatkan perhatian lebih karena mewakili 416 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bogor. Desa Gunung Putri sudah membawa nama baik Kabupaten Bogor, ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan intervensi pembangunan secara terpadu. Dinas PUPR diminta memperbaiki dan menata infrastruktur jalan serta menginventarisasi kewenangan penanganan jalan lingkungan dan saluran irigasi. Sementara itu, pengelolaan sumber daya air, khususnya Setu Gunung Putri, juga diminta untuk segera ditangani.

Sementara itu, Rudy menginstruksikan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) agar wilayah Gunung Putri tidak lagi gelap pada malam hari. BPBD bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diminta mengkaji pengadaan kapal wisata di Setu Gunung Putri yang dapat berfungsi ganda, baik untuk penanganan bencana maupun untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup didorong melakukan pembagian bibit buah ke rumah-rumah warga agar dalam satu hingga dua tahun ke depan, Gunung Putri dapat berkembang menjadi sentra buah, pungkasnya.

(Okta)

Rapor Keuangan Polman Membara, JOL Desak Kejari Bongkar Temuan BPK 2023

0

Redaksi.co POLMAN : Tekanan publik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kian menguat. Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polman secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk segera mengusut tuntas sejumlah pos anggaran bermasalah yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Desakan itu bukan tanpa dasar. Dalam LHP Nomor 13.A/LHP/XIX.MAM/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemkab Polman. Opini tersebut disertai catatan material serius pada belanja dan pengelolaan kas daerah, indikasi adanya persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran.

BPK mencatat, dari total Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp422,89 miliar, terdapat Rp8,61 miliar yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya. Angka ini tersebar di tiga perangkat daerah:

1. Sekretariat Daerah: Rp7,70 miliar
2. Dinas Kesehatan: Rp688,99 juta
3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp219,14 juta

Tak berhenti di situ, auditor juga menyatakan tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang memadai atas belanja senilai Rp1,39 miliar. Ketiadaan dokumen dan bukti yang cukup membuat kewajaran belanja tersebut tidak dapat diyakini sesuai standar pemeriksaan.

Sorotan tajam juga mengarah pada akun aset lain. BPK menemukan sekitar Rp5,34 miliar sisa kas bendahara pengeluaran dan dana kapitasi tidak berada dalam penguasaan bendahara, baik dalam bentuk fisik kas, saldo rekening, maupun jaminan sah. Rinciannya meliputi:

1. Sekretariat Daerah: Rp4,36 miliar
2. Dinas Kesehatan: Rp881,37 juta
3. Dana Kapitasi Puskesmas Pelitakan: Rp100,70 juta

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar, di mana posisi dan kepastian pengelolaan dana tersebut?

Commando Investigasi JOL Polman, Hadi Nur Wijaya, menilai akumulasi temuan tersebut menunjukkan persoalan serius.

Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ketika belanja tidak sesuai realisasi dan kas tidak dapat diverifikasi keberadaannya, maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah yang harus dihitung dan ditelusuri,” tegasnya.

Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib mematuhi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, maka ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan.

JOL menyatakan akan menyerahkan hasil kajian lengkap kepada Kejari dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masing-masing pos anggaran tersebut.

Perkuat Reintegrasi Sosial, GAMKI Fakfak Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pembinaan WBP.

0

Fakfak, Redaksi.co – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Fakfak menghadiri kegiatan pelatihan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Fakfak, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kolaboratif dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas warga binaan agar memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Balai Pemasyarakatan Fakfak, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan warga binaan dan klien pemasyarakatan di wilayah Fakfak.

Perwakilan GAMKI Fakfak, Willy Yamco, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelatihan kemandirian dan kerja sama lintas sektor ini. Ia menilai, program pembinaan yang berorientasi pada penguatan keterampilan produktif merupakan langkah konkret dalam mempersiapkan warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.
“Pelatihan seperti ini sangat penting untuk membangun rasa percaya diri dan membuka peluang usaha bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pembinaan. Kami mendukung penuh sinergi antara pemerintah daerah, Bapas, dan Lapas dalam mewujudkan pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Willy Yamco.

Ia juga berharap kerja sama yang telah dituangkan dalam nota kesepakatan dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi WBP dan klien pemasyarakatan di Kabupaten Fakfak.
Dengan adanya dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan seperti GAMKI, diharapkan proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah

Perkuat Peran Masyarakat, Pokmaslipas Resmi Dibentuk, Dukung Pembinaan Warga Binaan.

0

Fakfak, Redaksi.co – Komitmen memperkuat pembinaan warga binaan dan klien kemasyarakatan diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Winder Tuare, Kabupaten Fakfak, pada Kamis (19/02/2026), dan dihadiri oleh jajaran pemasyarakatan, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.

Pembentukan dan pelibatan Pokmaslipas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa proses pembinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan kerja sama dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat yang tergabung dalam Pokmaslipas, yakni kalangan akademisi, tokoh agama, intrepreneur, praktisi hukum, tokoh adat, serta unsur pemuda. Keterlibatan lintas profesi dan generasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan maupun klien pemasyarakatan.

Melalui Pokmaslipas, unsur-unsur tersebut akan berkolaborasi dalam mendukung program pembimbingan, pendampingan, serta pemberdayaan. Peran akademisi diharapkan memperkuat aspek edukatif, tokoh agama pada pembinaan moral dan spiritual, intrepreneur dalam membuka peluang usaha dan kemandirian ekonomi, praktisi hukum pada aspek advokasi dan pemahaman hukum, tokoh adat dalam membangun pendekatan sosial dan kultural, serta pemuda sebagai motor penggerak perubahan sosial yang inklusif di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Fakfak, Yopie F. Romhadi, S.Sos, menegaskan bahwa pembentukan Pokmaslipas merupakan wujud nyata keterbukaan pemasyarakatan terhadap peran serta masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pembinaan tidak dapat dicapai secara optimal tanpa dukungan lingkungan sosial yang menerima dan membimbing warga binaan serta klien pemasyarakatan untuk kembali menjadi pribadi yang produktif.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani masa pidana, tetapi bagaimana kita mempersiapkan klien agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap, dan mental yang lebih baik. Untuk itu, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dan klien kemasyarakatan tidak hanya dibina secara administratif dan hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan moral, sosial, serta pendampingan dari lingkungan masyarakat.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan serta pemberdayaan warga binaan agar dapat kembali dan diterima secara utuh di tengah masyarakat.

Pemkab Fakfak, Bapas dan Lapas Teken Kesepakatan, Perkuat Implementasi KUHP dan Pembinaan Kemandirian WBP.

0

FAKFAK, Redaksi.co – Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Fakfak dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan yang dirangkaikan dengan pelatihan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan, Kamis (19/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Fakfak, Asisten II Setda Fakfak, Dandim 1803/Fakfak, Kapolres Fakfak, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Pemasyarakatan Fakfak, Yopie F. Romhadi, S.Sos, menegaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Balai Pemasyarakatan memegang peran strategis sebagai motor penggerak sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif serta rehabilitatif.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pidana penjara bukan lagi menjadi satu-satunya sanksi utama. Terdapat alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang pelaksanaannya berada dalam pembinaan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Menurutnya, peran Bapas dimulai sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi, termasuk dalam memastikan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru yang telah berlaku efektif sejak 22 Mei lalu.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan, Bapas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak akan menyusun materi dan buku panduan sosialisasi serta memanfaatkan fasilitas publik dan gedung pemerintahan sebagai lokasi edukasi hukum. Koordinasi juga akan dilakukan dengan para kepala distrik agar sosialisasi menjangkau masyarakat hingga tingkat wilayah terbawah.

Selain penguatan regulasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelatihan kemandirian berupa budidaya hidroponik dan budidaya ikan lele. Kedua pelatihan tersebut bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan produktif di bidang ketahanan pangan dan usaha mandiri, sehingga setelah kembali ke masyarakat mereka memiliki kemampuan untuk berusaha dan berkontribusi secara ekonomi.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat, diharapkan sistem pemasyarakatan di Fakfak semakin berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Bupati Fakfak Buka Pelatihan Kemandirian WBP di Winder Tuare, Teken Nota Kesepakatan.

0

Fakfak, Redaksi.co – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Winder Tuare, Fakfak, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dan pihak pemasyarakatan.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten II Setda Fakfak, Dandim 1803 Fakfak, Kapolres Fakfak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa setiap manusia pernah melakukan kesalahan. Namun yang paling penting bukanlah kesalahan itu sendiri, melainkan bagaimana seseorang bangkit, belajar, dan memperbaiki diri.

“Pelatihan kemandirian ini merupakan bentuk nyata bahwa proses pemasyarakatan tidak sekadar menjalani masa pembinaan, tetapi juga mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap, dan semangat baru,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa dengan keterampilan yang dimiliki, para warga binaan akan lebih percaya diri, lebih mandiri, dan mampu berkontribusi secara positif dalam pembangunan daerah. Pembangunan, lanjutnya, bukan hanya soal infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga tentang pembangunan manusia—bagaimana merangkul, membina, dan memulihkan mereka yang pernah tersandung agar kembali menjadi bagian dari kekuatan pembangunan.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak. Kerja sama ini meliputi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dewasa, pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum, serta pembinaan kemandirian bagi warga binaan.

Bupati berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi para warga binaan dan klien pemasyarakatan.

Kepada para peserta pelatihan, Bupati berpesan agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik kehidupan.

“Ingatlah, masa lalu tidak dapat kita ubah, tetapi masa depan ada di tangan kita. Kemarin mungkin kita terjatuh, tetapi hari ini kita bangkit dan esok kita bersama-sama membangun Fakfak yang lebih mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing berlandaskan keberagaman,” tegasnya.

Tarawih Perdana,Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Ibadah Hingga Akhir Ramadan

0

Tarawih Perdana, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Ibadah Hingga Akhir Ramadan

 

 

Malam pertama Ramadan 1447 Hijriah disambut dengan penuh semangat dan antusias oleh masyarakat Kota Tangerang. Para jemaah terlihat memadati Masjid Raya Al-‘Azhom, Rabu (19/02/2026), untuk menunaikan salat tarawih perdana. Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono turut hadir dan mengajak masyarakat menjaga semangat serta energi positif Ramadan sejak malam pertama.

 

Menurutnya, semangat di awal Ramadan harus menjadi fondasi untuk menjalani puasa selama sebulan penuh dengan konsisten dan penuh keikhlasan.

 

 

 

“Jangan hanya semangat di malam pertama. Mari kita jaga semangat ini hingga akhir Ramadan. Jadikan setiap hari sebagai kesempatan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah,” pesannya.

 

 

 

Ia menegaskan, puasa adalah proses pembentukan karakter, melatih kesabaran, memperkuat kejujuran, serta membiasakan diri untuk menjaga ucapan dan perilaku.

 

“Dengan semangat yang terjaga, Ramadan diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi pribadi maupun kehidupan sosial masyarakat,” pesannya.

 

 

 

Sebagai Ketua Umum DKM Masjid Raya Al-‘Azhom, Maryono juga berharap, seluruh jemaah agar dapat memanfaatkan setiap momentum Ramadan untuk memperbanyak amal dan mempererat kebersamaan.

 

 

 

“Semoga Ramadan tahun ini benar-benar kita jalani dengan kesungguhan. Kita mulai dengan niat yang kuat, kita isi dengan amal terbaik, dan kita tutup dengan hati yang lebih bersih serta pribadi yang lebih bertakwa,” tutupnya.(*/red)