Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 343

𝗚𝘂𝘀 𝗙𝗮𝘄𝗮𝗶𝘁 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗞 𝗛𝗼𝗻𝗼𝗿𝗲𝗿 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗼𝗹𝗼𝘀 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝗧

0

 

Redaksi.co, JEMBER – Di tengah kesibukan mengikuti retret di Akmil Magelang, Bupati Jember Muhammad Fawait tetap mengutamakan warganya. Salah satunya, dengan menandatangani SK dan SE pada Kamis (27/2/2025) malam.

“Siang ini, saya mendapatkan kabar keluhan ribuan tenaga non-ASN yang lolos PPPK tahap 1 dan belum mendapatkan SK. Dan Pemkab Jember belum mengajukan NIP,” papar Gus Fawait diwawancarai di Akmil pada Kamis malam.

Dia mengaku kaget, terutama pada tenaga pendidik yang sangat berkaitan dengan kemajuan pendidikan di Jember. “Di tengah kesibukan mengikuti retret Magelang, saya langsung menelepon OPD terkait,” tegasnya. Dia mengimbau OPD terkait supaya bisa membuat draf SK sesuai ketentuan.

“Saya mendapatkan info bahwa penganggaran gaji pada APBD 2025 ini hanya cukup untuk 8 bulan. Tak menyalahkan pemerintah sebelumnya, ke depan kita harus mencari solusi,” terangnya. Gaji para guru, nakes, dan tenaga teknis harus dianggarkan satu tahun full.

“Hari ini kami akan menandatangani draf SK honorer yang lolos PPPK tahap pertama. Meski ada kekurangan anggaran hingga 33 – 35 M, akan kami disediakan pada perubahan anggaran tahun 2025,” ucapnya.

Kalau tidak ada anggaran, maka kita lakukan efisiensi. “Anggaran terkait perjalanan dinas dan yang kurang penting, bisa kita ambil.

Selain itu, malam ini Gus Fawait juga menandatangani SE bupati bahwa guru juga punya keluarga. “Mereka harus hadir di tengah-tengah keluarga saat siswa sekolah sedang libur,” ucapnya. Jadi, kalau siswa libur, guru juga harus libur.

Kios Milik H. Mashuri Tak Luput Dari Sidak Anggota Komisi B DPRD Jember

0
Anggota komisi B Khurul Fatoni bersama Distributor

redaksi. co- |Jember-Seperti Sidak sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khoirul Fathoni, mengajak Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi, menuju Kios Binti Tani milik H. Mashuri yang berada di Desa Jombang – Kecamatan Kabupaten Jember (28/02/2025).

Berlangsungnya Sidak di Kios Binti Tani Khurul Fatoni bersama Distributor tidak dapat menemui pemiliknya, padahal kios tersebut ada dugaan menjual pupuk subsidi diatas harga HET dengan disertai Kwitansi pembelian.

Meskipun Pemilik Kios Tidak ada di tempat, para awak media tetap melakukan season wawancara kepada Anggota Komisi B dan Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi Mitra Tani Lestari.

Mashudi Direktur Distributor Mitra Tani Lestari menyampaikan,bahwa peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi sudah diatur didalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan kios. Dan aturan itu sudah tertuang dalam SPJB, kami sebagai distributor juga diikat dengan aturan yang sama,” ujarnya.

Jadi hika ada kios yang menjual pupuk bersubsidi, diluar ketentuan HET, maka akan berikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Khoirul
Fathoni berjanji akan terus melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi, hingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. dan jika masih tidak dihirauhkan maka kami akan meminta Distributor segera memberikan sanksi terhadap pengecer yang melanggar,”katanya.

Lanjut Khurul Fatoni, “semisal nanti ada kios yang ditemukan melakukan pelanggaran, maka kami minta pada pihak distributor lakukan surat peringatan, jika peringatan sudah dua kali masih saja melakukan pelanggaran, maka ijin kios tersebut harus di cabut, ” Tegasnya (sofyan / edi ).

Diduga Bocor, Razia Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Tidak Ditemukan Adanya Aktivitas

0

Labuhanbatu-redaksi.co. Menjelang di bulan suci Ramadhan, Polres Labuhanbatu menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, hotel, losmen, rumah makan, dan kafe yang berada di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Jum’at (28/02/2025) malam, dengan melibatkan puluha personel gabungan dari Polres Labuhanbatu, Kodim 02/09 LB, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr, Bernhard L. Malau, S.I.K., M,H.,  Malalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syaprutdin menyampaikan bahwa razia ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Ramadhan dengan menertibkan aktivitas tempat hiburan yang beroperasi mengganggu ketertiban umum.Kegiatan ini sebagian langkah preventif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Kami juga menghimbau kepada pemilik tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup sementara operasinasionalnya,” ujar kasi Humas, Sabtu (1/3/202).

Razia dimulai dengan apel pengecekan personel di Lapangan Apel  Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Koordinator KOMPOL Feromon, S.H., M.H,” Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai, bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang telah ditentukan.

Petugas mendapati sepasang suami istri yang sedang beristirahat dari perjalanan jauh. Tim razia menyisir beberapa lokasi Utama di Wilayah Rantauprapat, termasuk Jalan jenderal Sudirman, Jalan S M. Raja, dan kawasan by pass Adam Malik. Saat tiba di salah satu Wisma , Petugas mendapati sepasang suami istri yang sedang beristirahat dari perjalanan jauh.

Sementara itu, di semua tempat hiburan seperti KTV petugas tidak menemukan aktivitas karena tempat-tempat tersebut dalam keadaan tutup.

 

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami pun lebih mengutamakan himbauan dan edukasi kepada pengelola tempat hiburan agar dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban selama Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, tandasnya.

(M.M)

Intisari Islam : “Keutamaan Menunda Sahur dan Menyegerakan Berbuka Puasa: Sunnah yang Penuh Berkah”

0

Intisari Islam : “Keutamaan Menunda Sahur dan Menyegerakan Berbuka Puasa: Sunnah yang Penuh Berkah”

Redaksi.co, Muba -Menunda sahur hingga mendekati waktu fajar dan menyegerakan berbuka puasa saat matahari terbenam adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Kedua amalan ini memiliki keutamaan tersendiri dalam ibadah puasa.

Keutamaan menunda sahur menjelang imsya’

Sahur adalah makan atau minum yang dilakukan sebelum memulai puasa, dan hukumnya sunnah. Rasulullah SAW bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahur hingga mendekati terbit fajar. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit berkata: “Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami berdiri untuk melaksanakan shalat.” Anas bertanya: “Berapa lama jarak antara keduanya?” Zaid menjawab: “Kira-kira seukuran membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengakhirkan sahur memiliki beberapa hikmah, antara lain:

1. Kekuatan Fisik: Dengan menunda sahur hingga mendekati fajar, seseorang akan lebih kuat menahan lapar dan haus sepanjang hari.

2. Kedekatan dengan Waktu Shalat Subuh: Mengakhirkan sahur meminimalkan jarak waktu antara sahur dan shalat Subuh, sehingga memudahkan pelaksanaan shalat di awal waktu.

 

Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa

Menyegerakan berbuka puasa saat matahari terbenam adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keutamaan menyegerakan berbuka antara lain:

1. Mendapatkan Kebaikan: Orang yang segera berbuka puasa akan senantiasa berada dalam kebaikan.

2. Kepatuhan pada Sunnah: Menyegerakan berbuka menunjukkan kepatuhan pada sunnah Rasulullah SAW, yang selalu berbuka segera setelah matahari terbenam.

3. Kesehatan Tubuh: Setelah seharian berpuasa, tubuh memerlukan asupan nutrisi. Menunda berbuka dapat berdampak negatif pada kesehatan.

 

Panduan Praktis dalam Sahur dan Berbuka

Sahur: Disunnahkan mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu fajar. Jika ragu apakah waktu fajar telah tiba, sebaiknya berhenti makan dan minum sebagai bentuk kehati-hatian.

Berbuka: Segera berbuka saat matahari terbenam. Disunnahkan berbuka dengan kurma atau air putih. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena dia adalah berkah. Apabila tidak mendapatkan kurma, maka berbukalah dengan air karena dia adalah bersih.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Dengan mengikuti sunnah ini, diharapkan ibadah puasa kita menjadi lebih sempurna dan mendapatkan berkah serta kebaikan yang dijanjikan.

Editor: Tim (AJ – PAN)
(Dikutip dari sumber relevan Kumpulan hadist syahih seputar Puasa Ramadhan)

(Alam seri/Tim)

Dayah Tahfidhul Qur’an Baburrahman Darussalam RT Panyang Timur Menanti Uluran Tangan Para Dermawan

0

Aceh Barat.Redaksi.co

Dayah Tahfidhul Qur’an Baburrahman Darussalam satu dari beberapa Dayah di kecamatan Meurebo sebagai tempat mendidik anak anak dalam ilmu agama,

Dayah Tahfidhul Qur’an fokus pada pembelajaran hapalan Ak Qur’an pada anak tingkatan sekolah dasar ini di rintis sejak tahun 2021 silam kini telah mendidik murid yang hapal Al Qur’an .

Dayah Tahfidhul Qur’an Baburrahman Darussalam ini di rintis oleh Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji, Tgk.Muhammad Sayuti Malik SPDi, bersama dukungan masyarakat berlokasi di Gampong RT Panyang Timur dalam wilayah kecamatan Meureubo kabupaten Aceh Barat.

Sejak berdirinya Dayah ini secara operasional masih bersifat gotong royong Adan menggunakan dana pribadi yang sekarang terasa berat mengingat bertambahnya anak murid yang belajar Alquran di Dayah tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Tgk Sayuti kepada Redaksi. co Sabtu 1/3/2025 bertepatan hari pertama Ramadhan 1446 H.

” Kami selaku perintis sekaligus pimpinan Dayah Tahfidhul Qur’an di momen Puasa seperti sekarang bersiap siap melaksanakan program dakwah dari mesjid ke mesjid bersama santri,ini kami khususkan selama Ramadhan kami ber dakwah di daerah kecamatan Meureubo,dengan tujuan utama mempererat silaturrahmi dengan cara menyampaikan ceramah di setiap shalat waktu di mesjid yang kami kunjungi,pada kesempatan itulah kami mengetuk hati para jamaah yang mempunyai kelebihan Rezki untuk membantu pembangunan Dayah yang kini masih membutuhkan beberapa fasilitas belajar santri yang belum memadai,ujar Sayuti.

Ia menambahkan, Dayah yang di rintisnya berdiri di lahan yang luasnya tidak seberapa,namun ada lahan di sebelah Dayah tersebut jika punya modal akan di jual oleh pemiliknya jika terwujud tentu akan menambah luas area Dayah.

Tgk Sayuti juga berharap,siapa yang ingin ber amal jariah dengan berdonasi untuk pembebasan lahan,bisa kapan saja menjumpai dirinya selaku pimpinan Dayah,atau bisa berkunjung langsung ke Dayah yang berlokasi di Jalan Keramat II- Alpen , Gampong RT Panyang Timur.

” Pada kesempatan ini tentu kami selaku pimpinan Dayah Tahfidhul Qur’an Baburrahman Darussalam,meminta saudara yang mempunyai kelebihan rezeki yang diberikan Allah untuk ber amal jariah dengan mendonasikan sedikit rezeki nya untuk membantu membebaskan lahan untuk perluasan komplek Dayah,karena di Dayah inilah tempat mengajar anak anak menjadi hafis Al Quran yang nantinya bisa membanggakan keluarga dan Aceh Barat Umumnya, pungkasnya

Insiden Kebakaran Sumur Rakyat Berulang, Ekosistem Alam dan Perekonomian Terancam

0

 

Muba,Redaksi.co – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, masyarakat kembali dikejutkan oleh serangkaian insiden kebakaran sumur rakyat. Lebih dari lima kali terjadi ledakan yang tidak hanya menyebabkan kebakaran meluas, tetapi juga mengakibatkan kerusakan signifikan pada ekosistem di sekitar lokasi kejadian.

Kali ini, di area kebun sawit milik PT Hindoli terjadi ledakan berulang. Dalam tiga hari, telah tercatat tiga insiden: dua di sumur rakyat dan satu insiden yang menyebabkan armada mobil pengangkut minyak di lokasi Fullan Minyak terbakar. Insiden tersebut melibatkan satu unit truk dan satu unit Grandmax yang dimodifikasi untuk mengangkut minyak mentah hasil sumur rakyat (Sabtu, 1 Maret 2025).

Rangkaian Insiden yang Mengkhawatirkan
Menurut saksi mata, rangkaian ledakan dan kebakaran ini telah menghancurkan lahan sawit PT Hindoli, sehingga menimbulkan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah. Kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi dari insiden ini diperkirakan akan berimbas jangka panjang pada keanekaragaman hayati serta mata pencaharian masyarakat setempat.

Potensi Pajak dan Kerugian Negara
Insiden ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. Aktivitas ilegal di sektor minyak rakyat mengakibatkan hilangnya potensi pajak dari sektor migas yang seharusnya masuk ke kas negara. Berdasarkan analisis awal, kerugian negara akibat kegiatan ilegal dan kerusakan lingkungan ini bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, mengingat besarnya cadangan minyak yang tidak tercatat secara resmi dan penurunan nilai aset alam. Kondisi ini turut menekan pendapatan asli daerah dan nasional.

Tanggapan Aparat Kepolisian
Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Armitra, S.Trk, didampingi Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima, S.Trk, menyatakan,

> “Anggota kami telah menuju TKP untuk memverifikasi informasi dan saat ini sedang melakukan investigasi melalui beberapa saksi. Kami berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan, dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Polri dan prosedur yang berlaku.”

 

Lebih lanjut, beliau menghimbau agar masyarakat di wilayah Keluang yang terlibat dalam kegiatan ilegal segera menghentikan usahanya secara mandiri. “Tentunya ada solusi bagi mereka yang bersedia pindah profesi ke usaha yang lebih aman dan ramah lingkungan, sehingga wilayah Polsek Keluang tetap kondusif dari insiden akibat kegiatan ilegal. Polri tetap menjadi institusi yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya masing-masing,” tambahnya.

Pernyataan Kapolres Musi Banyuasin
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, SIK.MH, beberapa hari lalu menyampaikan ketika diwawancarai diruang kerjanya,

“Kami selalu proaktif dalam menangani eksplorasi minyak rakyat secara ilegal di wilayah kami. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, khususnya di wilayah Musi Banyuasin. Terkait insiden eksplorasi minyak rakyat, kami telah mengambil langkah persuasif dan preventif secara simultan. Untuk insiden-insiden akhir-akhir ini, semua tengah diproses sesuai prosedur lidik yang berlaku. Saya tegaskan, penindakan hukum tanpa solusi akan sia-sia. Upaya penegakan hukum harus disertai dengan langkah preventif dan solusi holistik guna mencegah terulangnya insiden serupa.”

Konfirmasi dengan Kapolres tepat pada hari ini pukul 22.00 Kapolres mengatakan seperti diberitakan sebelumnya,

“Kemarin Jum’at,28 Februari 2025 saya sudah rapat Dengan Satgasus Polda Sumsel,dan saya mendukung usaha penertiban ilegal drilling sekalian memikirkan aspek sosial ekonomi,Dan saya sudah sampaikan semua pemangku kepentingan dalam rapat tersebut.Penertiban area S.Parung kemarin yang menyebabkan angka kriminalitas meningkat,Dan saya minta pihak-pihak terkait untuk sama-sama memikirkan aspek sosial ekonominya”

“semoga cepat di atensi pemerintah pusat terkait tata kelola minyak rakyat yang baik dan benar,sehingga tidak lagi terjadi kebakaran yang menyebabkan banyak kerugian.harapannya dengan penertiban yang berkeadilan sosial tidak berdampak pada perekonomian Masyarakat Musi Banyuasin.Dengan tata kelola minyak yang benar tentunya kebakaran dapat di tepis dengan usaha minyak berkelanjutan secara legal”tandasnya

Regulasi Terkait dan Harapan Pemerintah

Insiden ini menyoroti kembali pentingnya regulasi pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah didorong untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diyakini menjadi landasan hukum krusial untuk mencegah terulangnya insiden kebakaran sumur rakyat dan memastikan pengawasan yang lebih efektif.

Harapan untuk Langkah Tegas

Masyarakat setempat, terutama para pelaku usaha makanan, mengharapkan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas. Tidak hanya untuk mengatasi insiden kebakaran yang telah terjadi, tetapi juga untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan, perekonomian, dan penerimaan pajak nasional. Seorang pemilik warung di Desa A3 (Mekar Jaya), Kecamatan Keluang, menyatakan,

“Ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tetapi juga tentang keberlangsungan iklim daya beli masyarakat sekitar.Akhir-akhir ini, omzet warung saya menurun drastis karena insiden yang sering terjadi membuat konsumen sepi akibat tertunda nya mobilisasi truck angkutan minyak mentah , padahal jika truck rame melintas saya selalu rame pengunjung dan dapat menghidupi 15 orang pekerja Rumah makan saya,beserta ratusan pedagang lainnya.”sampainya

(Alam seri/Tim)

Ketentuan Operasional LRT Sumsel Selama Bulan Puasa Ramadan 1446 H

0

Redaksi.co | Palembang, – Memasuki bulan puasa Ramadhan 1446 H tahun 2025, LRT Sumsel tetap beroperasi seperti biasa dan memberlakukan aturan khusus untuk penumpang LRT, yaitu bagi penumpang yang naik LRT di waktu jam berbuka puasa, diperbolehkan untuk makan dan minum, tapi terbatas hanya makanan/snack ringan dan minuman di dalam botol untuk berbuka puasa. Hal ini sebagai toleransi untuk menghormati penumpang yang menjalani ibadah puasa untuk segera berbuka puasa.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, aturan di dalam LRT selama ini adalah melarang penumpang untuk makan dan minum di dalam LRT karena untuk kenyamanan penumpang itu sendiri, namun selama bulan puasa Ramadan ini, kami membolehkan penumpang untuk berbuka puasa apabila masih dalam perjalanan mengingat perjalanan LRT terakhir adalah pukul 19.01 dari stasiun DJKA dan 19.55 dari stasiun Bandara sambung Aida.

Aida menyampaikan petugas di dalam LRT akan mengingatkan penumpang apabila waktu berbuka telah tiba, namun kami mengingatkan agar penumpang memperhatikan dan menjaga kebersihan dengan tidak meninggalkan sampah di dalam LRT serta tetap tertib selama waktu berbuka sehingga tidak mengurangi kenyamanan bagi penumpang itu sendiri.

Untuk jam operasional selama bulan puasa Ramadan tetap seperti biasa, dengan 94 perjalanan mulai pukul 05.06 – 20.43 dan jarak antar stasiun (headway) 18 menit.

Aida mengungkapkan data penumpang yang menggunakan LRT Sumsel selama Triwulan I tahun 2025 terus menunjukkan peningkatan, dari tanggal 1 Januari hingga 28 Februari, tercatat 720.784 penumpang dengan rata-rata 12.217 setiap harinya, dengan volume angkutan penumpang tertinggi saat ini pada tanggal 1 Januari 2025 yaitu 34.113 penumpang, sedangkan stasiun teratas ramai naik turun penumpang hingga akhir Februari 2025 adalah

1. Asrama Haji ( 2.568 penumpang )

2. Ampera (2.361 penumpang)

3. Bumi Sriwijaya ( 1.596 penumpang)

4. DJKA (1.422 penumpang)

Layanan LRT Sumsel rute stasiun Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) merupakan wujud konektivitas antar moda transportasi sebagai wujud Asta Cita yang mempermudah penumpang untuk melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Layanan LRT Sumsel yang terhubung ke bandara SMB II menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menghindari kemacetan dan memastikan ketepatan waktu tiba di bandara. Namun kami juga menghimbau agar para penumpang LRT Sumsel yang akan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat terbang dapat mengatur perjalanan nya dengan memilih jadwal keberangkatan LRT Sumsel minimal 3 Jam sebelum keberangkatan pesawat agar tidak terlambat dengan syarat waktu chek in pesawat yang akan digunakan nya, mengingat setiap maskapai penerbangan mempunyai aturan jam minimal chek in berbeda -beda, lanjut Aida.

“Saat ini LRT Sumsel terus bertumbuh hadir sebagai pilihan transportasi massal yang modern, diharapkan mobilitas masyarakat semakin lancar dan waktu perjalanan dapat dipangkas secara signifikan. PTKAI sebagai operator LRT Sumsel bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan ( BPKRSS) berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, tutup Aida. (*)

Oplos BBM Kejahatan Besar Lukai Rakyat, Ketum PPJNA 98 : Tangkap Mega Korupsi Pertamina

0

Redaksi.Co || Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengusut tuntas dan menangkap dalang di balik mega korupsi Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda, yang menegaskan bahwa kasus ini lebih besar dari sekadar isu oplosan bahan bakar minyak (BBM).

Anto Kusumayuda menilai, isu oplosan BBM yang belakangan mencuat hanya sebatas pelanggaran pidana umum. Sementara itu, mega korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah tersebut, yang memiliki dampak jauh lebih besar terhadap perekonomian negara.

“Kalau isu oplosan BBM hanya terkena pidana umum. Makanya Kejagung harus membongkar dalang kasus mega korupsi Pertamina ini. Ini menyangkut masalah korupsi yang nilainya fantastis, yang sudah seharusnya menjadi prioritas utama penegak hukum,” ujar Anto kepada redaksi, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, korupsi yang terjadi di Pertamina bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada stabilitas harga energi dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan semakin memperparah kebocoran anggaran negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sejauh ini, dugaan mega korupsi di Pertamina yang mencapai Rp 193,7 triliun masih menjadi tanda tanya besar. Meskipun beberapa nama telah dikaitkan dengan skandal ini, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang menunjukkan bahwa aparat penegak hukum benar-benar serius dalam membongkar kasus ini.

Kasus ini mencakup berbagai modus operandi, termasuk dugaan mark-up proyek, manipulasi impor BBM, hingga praktik suap dalam pengadaan dan distribusi energi. Sejumlah laporan juga menyebutkan adanya permainan di tingkat direksi dan komisaris yang diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut.

Anto menekankan bahwa Kejagung harus berani mengusut sampai ke akar permasalahan, termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat tinggi negara atau pihak lain yang memiliki pengaruh besar dalam industri migas nasional.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk tidak ragu menangkap siapa pun yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat yang terus-menerus dirugikan akibat praktik korupsi ini,” tegasnya.

Anto menyoroti bahwa hingga kini Kejagung tampak masih berhati-hati dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan bahwa rakyat menaruh harapan besar agar kasus ini bisa dituntaskan dengan adil dan transparan.

“Kejagung harus tegas. Jangan hanya menangkap aktor-aktor kecil di lapangan, sementara dalang utamanya tetap bebas berkeliaran. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Selain itu, PPJNA 98 juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum kasus ini.

“Pemerintahan baru harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha melindungi tersangka karena alasan kepentingan politik atau ekonomi,” ujar Anto.

Dugaan korupsi di Pertamina ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Dengan angka kerugian mencapai Rp 193,7 triliun, pemerintah kehilangan sumber daya yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kebocoran anggaran ini juga dapat memperburuk kondisi sektor energi nasional. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dampaknya bisa berlanjut pada naiknya harga BBM, tarif listrik, serta berkurangnya subsidi bagi masyarakat kecil.

“Bayangkan jika Rp 193,7 triliun itu bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau subsidi energi bagi masyarakat. Ini bukan angka kecil. Ini kejahatan luar biasa yang harus diungkap hingga ke akar-akarnya,” kata Anto.

Editor : AS

Pemdes Kemang Menyalurkan 140 Paket Sembako kepada Korban Bencana Longsor di Sukabumi 

0

Bogor, Redaksi.co – Pemerintah Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menyalurkan sebanyak 140 paket bantuan kepada masyarakat yang terdampak longsor. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemdes Kemang terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan akibat bencana tersebut.

Kamis, (27/2/2025)

Kepala Desa Kemang, H. Entang Suana, S.E., menyampaikan bahwa “Bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak longsor di wilayahnya. Kami telah menyiapkan sebanyak 140 paket bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak longsor,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entang mengungkapkan bahwa “Bantuan yang diberikan berupa bahan pokok, yakni beras, mi instan, minyak goreng, dan sarden. Meskipun bantuannya tidak besar, setidaknya ini adalah salah satu bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Walaupun bantuan yang disalurkan tidak banyak, Pemerintah Desa Kemang berharap, semoga dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana tersebut,” pungkasnya.

(Okta)

Gabungan Aktivis Muba Bakal Gelar Aksi Unras,Desak Kapolres Copot Kapolsek dan Kanitreskrim Keluang

0

Redaksi.co | Palembang- Gabungan aktivis dari berbagai lembaga, termasuk LSM POSE RI, AWDI Muba, PWRI Muba, Gempita Muba, Brigade 98, Akpersi Muba, Projamin Muba, LAN muba dan Tim Sembilan Naga Hitam, bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Musi Banyuasin.

Aksi ini bertujuan mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk mencopot Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dan Kanitreskrim, IPDA Dohan Yoanda, yang dinilai gagal menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang, yang kerap menimbulkan kebakaran.

Dalam satu bulan terakhir, sedikitnya 7 peristiwa kebakaran terjadi di sumur minyak ilegal dan penyulingan ilegal. Dua peristiwa terbaru terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, Kebakaran di sumur minyak ilegal diduga milik Agus, warga Dawas. Dan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, kebakaran di sumur minyak ilegal diduga milik Feri alias Peyek, warga Babat Toman, sekitar pukul 17.00 WIB.

Meski telah terjadi tujuh kali kebakaran, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditangkap. Setiap kali dikonfirmasi, Kapolsek dan Kanitreskrim hanya menjawab, “Sudah cek TKP,” tanpa tindak lanjut yang jelas.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kedua perwira tersebut.

“Kami menilai dua perwira ini memang tidak bisa bekerja. Tujuh kali kebakaran, semuanya hanya berkutat pada cek TKP. Belum ada tersangka yang ditetapkan, apalagi ditangkap,” ujarnya.

Desri juga mempertanyakan mengapa Kapolres Musi Banyuasin mempertahankan kedua perwira tersebut.

“Kapolres harusnya bisa menilai kinerja anak buahnya. Jangan hanya karena diduga mereka titipan para petinggi, malah dipertahankan memimpin daerah rawan seperti Keluang. Wilayah Muba ini bukan tempat belajar. Masyarakat Keluang butuh Kapolsek dan Kanitreskrim yang tegas dan mampu bekerja,” tegasnya.

Ketua Brigade 98 Muba, Boni, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan segera digelar. “Kami ingin Kapolres Musi Banyuasin mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang. Selain itu, kami juga meminta klarifikasi terkait isu adanya koordinasi antara mafia minyak dan aparat penegak hukum setempat. Ini yang membuat bisnis ilegal mereka mulus berjalan tanpa takut tertangkap,” tambahnya.

Ketua Gempita Muba, Mauzan, menyoroti ketidaktransparanan penanganan kasus kebakaran.

“Hanya di zaman kepemimpinan Kapolsek IPTU Alvin Adam Armita Siahaan ini, kasus kebakaran sumur minyak pelakunya tidak ditangkap. Tujuh kali kebakaran, belum ada satu pun pers rilis atau gelar perkara. Tidak ada tersangka yang ditetapkan atau ditangkap. Ini sebenarnya ada apa?” tanyanya.

Masyarakat Keluang dilaporkan semakin resah dengan maraknya aktivitas ilegal dan ketidaktegasan aparat.

“Kami butuh keamanan dan ketertiban. Jika aparat tidak bisa bekerja, siapa lagi yang akan melindungi kami?” ujar seorang warga Keluang yang enggan disebutkan namanya.

Aksi unjuk rasa rencananya akan digelar dalam waktu dekat di Mapolres Musi Banyuasin. Gabungan aktivis berharap aksi ini dapat mendorong Kapolres untuk mengambil langkah tegas dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(*)