Beranda blog Halaman 230

Kepsek kompak diam, dispedik menghilang:dugaan pungli pramuka garuda kian terbuka.

0

Redaksi.co||Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam agenda pemecahan Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) pada program Pramuka Garuda di Kota Surabaya mulai menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digagas oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Surabaya bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya itu justru diduga dibayangi praktik iuran tidak transparan yang membebani wali murid.

Sejumlah orang tua siswa dari sekolah negeri maupun swasta mengaku keberatan atas pungutan yang berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp150 ribu per siswa. Ironisnya, tidak ditemukan adanya edaran resmi dari Dispendik Surabaya yang mengatur secara jelas mekanisme maupun transparansi biaya tersebut.(22/4/2026)

Alih-alih ada kejelasan, kondisi di lapangan justru mengarah pada pembiaran. Pungutan disebut-sebut dilakukan oleh pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga pembina pramuka, tanpa dasar regulasi yang terbuka kepada publik.
“Pendidikan karakter seperti Pramuka seharusnya dibangun di atas kejujuran, bukan malah dicederai praktik pungli,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam kepramukaan yang seharusnya menjadi simbol integritas, keteladanan, dan prestasi. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan nilai-nilai tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh tim media, tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi di tubuh Dispendik.


Sementara itu, Kepala SMP Negeri 12 Surabaya, Darto, dengan tegas membantah adanya pungutan. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sumber anggaran untuk atribut Pramuka Garuda seperti SKU, SKK, tampan, hingga medali, ia memilih tidak memberikan jawaban.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari wali murid, dugaan pungutan ini terjadi di sejumlah sekolah, di antaranya SMPN 7, SMPN 29, SMPN 52, SMPN 13, dan SMPN 30 Surabaya. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada para kepala sekolah tersebut melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap praktik yang dinilai tidak transparan dalam program pendidikan karakter. Kegiatan yang semestinya menjadi kebanggaan justru berpotensi mencederai nilai kejujuran dan akuntabilitas.

Publik kini mendesak Wali Kota Surabaya untuk turun tangan dan mengevaluasi rencana pemecahan Rekor MURI Pramuka Garuda 2026. Mengingat, predikat Pramuka Garuda bukan sekadar simbol prestasi, tetapi juga representasi nilai luhur Trisatya dan Dasadarma yang seharusnya dijunjung tinggi, bukan dipertanyakan.(bersambung)

ABK Kapal Asing Dievakuasi di Perairan Mamuju, Tim SAR Lakukan Medivac Darurat hingga Upaya Resusitasi

0

Redaksi.co MAMUJU : Operasi evakuasi medis dramatis dilakukan Tim SAR Gabungan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) yang mengalami kondisi darurat saat berlayar di perairan Mamuju. Korban bernama Muhammad Yanto (58) dievakuasi dari kapal asing MV Ocean Galaxy yang tengah berlayar dari Australia menuju China.

Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Mamuju menerima laporan darurat pada Rabu (22/4/2026) pukul 12.16 WITA. Pihak kapal melaporkan bahwa salah satu ABK diduga mengalami serangan jantung dan membutuhkan evakuasi medis segera (medivac).

Menanggapi laporan tersebut, Tim Rescue SAR Mamuju langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk Syahbandar, Balai Besar Kesehatan Pelabuhan, Kantor Imigrasi, serta Pangkalan TNI AL (Lanal) Mamuju guna mempercepat proses evakuasi.

Pada pukul 17.23 WITA, KN SAR Parikesit berhasil melakukan manuver sandar di lambung kiri MV Ocean Galaxy. Proses evakuasi berlangsung menegangkan hingga akhirnya pada pukul 17.47 WITA korban berhasil dipindahkan ke KN SAR Parikesit. Saat itu kondisi korban dilaporkan tidak stabil, mengalami sesak napas, serta kelelahan karena belum makan dan beristirahat sejak malam sebelumnya.

Tim medis yang berada di kapal SAR segera memberikan penanganan awal berupa pemberian oksigen. Namun, kondisi korban terus memburuk. Pada pukul 18.17 WITA, korban mengalami muntah, kehilangan kontrol buang air kecil, dan mulai tidak sadarkan diri. Tim medis kemudian melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebagai upaya penyelamatan.

Upaya penyelamatan terus dilakukan selama perjalanan menuju daratan. Namun, pada pukul 19.14 WITA korban dinyatakan tidak menunjukkan tanda-tanda vital sehingga tindakan RJP dihentikan.

KN SAR Parikesit akhirnya sandar di Lanal Mamuju pada pukul 20.06 WITA. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Mamuju dan tiba pada pukul 20.15 WITA untuk penanganan lebih lanjut. (ZUL)

Ruang sidang kosong,ada apa dibalik sengketa warisan putra budiman dipengadilan Agama surabaya

0

Redaksi.co||Surabaya  – Sidang sengketa ahli waris Putra Budiman kembali digelar di Pengadilan Agama Surabaya dengan agenda penentuan kompetensi.(22/4/2026)

Namun jalannya persidangan kali ini justru memantik sorotan keras: penggugat dan tergugat sama-sama tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.

Secara hukum, kehadiran pengacara memang sah.

Tetapi dalam perkara yang menyentuh status keluarga dan hak waris, absennya para pihak utama membuat ruang sidang kehilangan momentum penting untuk menggali fakta secara langsung.

Sidang kompetensi yang seharusnya menjadi pintu masuk pembuktian awal justru berjalan tanpa kehadiran pihak yang paling mengetahui inti perkara.

²

Situasi ini mempertebal pertanyaan publik terhadap arah proses persidangan.

Apakah perkara ini akan dibedah sampai ke akar, atau berhenti pada perdebatan formal di atas kertas?

Sorotan semakin menguat ketika dikaitkan dengan dinamika sebelumnya.

Ketidakhadiran pihak tergugat yang disebut sebagai Ninik telah beberapa kali menjadi perhatian.

Di sisi lain, notaris yang menerbitkan dokumen penting—yang seharusnya menjadi titik krusial pembuktian—juga belum dihadirkan untuk memberikan keterangan langsung.

Rangkaian kondisi ini memunculkan tekanan tajam:
Mengapa para pihak utama tidak hadir dalam sidang yang menentukan arah perkara?

Apakah proses pembuktian nantinya akan benar-benar menyentuh inti sengketa, atau hanya berputar pada aspek prosedural?

Kapan pihak-pihak kunci, termasuk pembuat dokumen, akan dihadirkan untuk diuji keterangannya secara langsung?

Dalam sengketa waris, kehadiran para pihak bukan sekadar formalitas administratif.

Ia menjadi kunci untuk membuka fakta yang tidak selalu tercermin dalam dokumen. Tanpa kehadiran tersebut, proses berisiko kehilangan kedalaman dan kejelasan.

Perkara ini kini menjadi ujian nyata bagi bagaimana proses dijalankan di Pengadilan Agama Surabaya.

Publik menanti apakah setelah tahap kompetensi, persidangan akan bergerak menuju pembuktian yang transparan dan menyeluruh—atau justru terus menyisakan ruang kosong dalam pengungkapan fakta.

Tim kuasa hukum penggugat—Sapto Wibowo, Endang Sulastiawan, Sri Isnenti, dan Rini—menegaskan akan mengajukan bukti baru serta menghadirkan saksi ahli dalam lanjutan sidang di Pengadilan Agama Surabaya.

Langkah ini dipandang sebagai dorongan kuat untuk membuka lapisan fakta yang selama ini dinilai belum tergali sepenuhnya.

Dalam perkara waris, bukti tambahan dan keterangan ahli bukan sekadar formalitas—keduanya dapat menguji keabsahan dokumen, memperjelas status ahli waris, hingga membentuk arah pertimbangan hukum majelis hakim.

Dengan masuknya bukti baru, ruang sidang akan dituntut lebih ketat dalam menguji setiap detail.

Sementara kehadiran saksi ahli akan menjadi elemen penting untuk menilai aspek teknis dan yuridis yang tidak selalu terlihat dari dokumen semata.

Perkembangan ini sekaligus meningkatkan tekanan terhadap jalannya persidangan:
Apakah bukti baru akan diperiksa secara terbuka dan mendalam?

Apakah keterangan saksi ahli akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum?

Apakah seluruh proses pembuktian akan dijalankan secara berimbang tanpa perbedaan perlakuan?

Dalam sengketa waris, satu bukti tambahan dapat mengubah posisi hukum para pihak secara signifikan.

Karena itu, setiap tahapan pembuktian harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini kini berada di titik penentuan.

Publik menunggu apakah Pengadilan Agama Surabaya akan benar-benar membuka ruang pembuktian secara maksimal, sehingga seluruh fakta—termasuk bukti baru dan keterangan ahli—dapat diuji hingga tuntas sebelum putusan dijatuhkan.(red)

Dari Lantai Lima, AJB Kibarkan Bendera Legalitas: Saat Jurnalisme Diuji di Tengah Riuhnya Organisasi Pers”

0

Jakarta, Redaksi.Co — Di tengah menjamurnya organisasi yang mengatasnamakan profesi jurnalis, sebuah pertemuan strategis di lantai lima Gedung Wali Kota Jakarta Utara menjadi penanda penting arah penataan dunia pers lokal.

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) tampil menegaskan eksistensi dan legalitasnya dalam dialog bersama jajaran Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Utara, Rabu (22/5/2026).

Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Andi Mulyati Pananrangi SE kehadiran DPP AJB bukan sekadar silaturahmi formal, Bersama jajaran inti—Sekretaris Jenderal Wahyu Widodo, Wakil Sekjen Rodiana, Bendahara Umum Sri Dewi, Ketua OKK Achmad Yani, hingga Tim Media Dessi—rombongan ini membawa satu pesan tegas: jurnalisme harus berdiri di atas fondasi legalitas dan profesionalisme.

Pertemuan tersebut disambut hangat oleh Kepala Seksi Humas Kominfotik Jakarta Utara, Ruki, serta Kepala Suku Dinas Kominfotik, Dr. Fauzi.

Dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif, kedua belah pihak membedah realitas yang kian kompleks—maraknya organisasi pers tanpa kejelasan legalitas yang berpotensi mengaburkan kredibilitas profesi jurnalis itu sendiri.

Andi Mulyati Pananrangi SE menegaskan, DPP AJB hadir sebagai organisasi resmi dengan struktur yang solid dari pusat hingga daerah, Dengan sekitar 40 anggota di tingkat pusat serta jaringan yang tersebar melalui DPD dan DPC, AJB mengklaim konsistensinya dalam menjaga marwah profesi,“Kami bukan sekadar komunitas, tapi organisasi sah yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional terhadap dunia jurnalistik,” tegasnya, menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat,
Lebih dari sekadar pertemuan, forum ini menjadi titik awal upaya penertiban dan pendataan organisasi kewartawanan di Jakarta Utara.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap lembaga yang beroperasi benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, Kominfotik Jakarta Utara menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi yang inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah daerah menyadari bahwa keberadaan insan pers yang profesional merupakan pilar penting dalam menjaga kualitas informasi publik.

Momentum ini seolah menjadi pengingat bahwa di era banjir informasi, kepercayaan publik adalah mata uang utama.

Dan untuk meraihnya, legalitas, integritas, serta kolaborasi antara pemerintah dan organisasi pers bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.

Dari lantai lima itu, satu pesan menggema: masa depan jurnalisme tidak hanya ditentukan oleh siapa yang bersuara paling keras, tetapi oleh siapa yang berdiri paling kokoh di atas kebenaran dan legitimasi.

Hak Rakyat Dipersulit: Warga Mamasa Dipaksa Keluar Daerah Demi KTP, FPPM: Ini Penindasan Administratif!

0

Redaksi.co MAMASA : Rusaknya alat perekaman KTP elektronik di Dukcapil Kabupaten Mamasa memicu gelombang kritik keras. Alih-alih menghadirkan solusi cepat, masyarakat justru diminta melakukan perekaman di luar daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pelayanan publik dan berpotensi menambah beban ekonomi warga, khususnya kalangan kurang mampu.

Ketua Umum Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Mamasa (FPPM Kabupaten Mamasa), Ahyar Anwar, mengecam keras langkah tersebut. Ia menilai pemerintah daerah telah melemparkan beban kegagalan fasilitas kepada rakyat kecil.

Meminta masyarakat Mamasa melakukan perekaman KTP di luar daerah adalah bentuk penindasan administratif. Bagaimana mungkin warga yang tidak punya kendaraan dan tidak punya biaya transportasi dipaksa menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan hak dasarnya? Ini bukan solusi, ini cara pemerintah melempar kegagalan ke pundak rakyat,” tegas Ahyar.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan kemanusiaan. Instruksi perekaman di luar daerah secara tidak langsung menciptakan ketimpangan sosial. Warga miskin semakin terpinggirkan karena keterbatasan biaya, masyarakat pelosok dipaksa mengeluarkan ongkos besar, sementara negara justru abai pada kewajiban pelayanan.

Banyak warga tidak punya kendaraan, tidak punya uang untuk ongkos. Mengharapkan mereka mencari solusi sendiri atas rusaknya alat di kantor dinas adalah bentuk birokrasi yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

FPPM Kab. Mamasa mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Dinas Dukcapil untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menuntut perbaikan darurat atau pengadaan alat perekaman baru secara transparan dan cepat, menghadirkan layanan jemput bola ke wilayah terdampak, serta memberikan kompensasi pelayanan agar masyarakat tidak menanggung kerugian finansial.

Ahyar menegaskan bahwa KTP elektronik adalah hak dasar warga negara, bukan layanan yang harus ditebus dengan perjalanan mahal. “KTP adalah hak, jangan jadikan beban perjalanan,” pungkasnya.

Situasi ini menambah daftar panjang problem pelayanan publik di daerah. Jika tidak segera ditangani, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan dan semakin mempersulit masyarakat kecil dalam mengakses hak identitasnya. (ZUL)

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Resmi Dibuka di Benowo, Percepat Pembangunan dan Perkuat Gotong Royong

0

 

𝙋𝙐𝙍𝙒𝙊𝙍𝙀𝙅𝙊 | 𝙍𝙀𝘿𝘼𝙆𝙎𝙄.𝘾𝙊Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 resmi dibuka di Desa Benowo, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (22/4/2026). Mengusung tema “Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa”, kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Upacara pembukaan dipimpin oleh Inspektur Upacara Ahmad Jaenudin, S.IP., M.M., selaku Asisten I Setda Kabupaten Purworejo. Kegiatan ditandai dengan pemukulan kentongan, penandatanganan berita acara, serta penyerahan alat kerja secara simbolis.

𝘽𝘼𝘾𝘼 𝙋𝙐𝙇𝘼: Bawa Sabu 0,72 Gram, Pemuda Jakarta Barat Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi Purworejo

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Ops Korem 072/Pamungkas Kolonel Inf Kresna, Komandan Kodim 0708/Purworejo Letkol Inf Ketut Hendra Budihardja, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, serta para stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Asisten I Ahmad Jaenudin membacakan amanat Bupati Purworejo yang menyampaikan bahwa program TMMD telah berperan signifikan dalam mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa, termasuk di Kabupaten Purworejo.

“Program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan nasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 diharapkan semakin memperkuat pemerataan pembangunan, khususnya di Desa Benowo, Kecamatan Bener. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan semangat gotong royong dan kolaborasi antar seluruh elemen masyarakat.

“Melalui TMMD ini, mari kita optimalkan sinergi dan kebersamaan untuk mewujudkan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong Purworejo menjadi daerah yang semakin maju,” tambahnya.

Sementara itu, Dandim 0708/Purworejo melalui Pasi Teritorial Kapten Inf Afik Suranto menjelaskan bahwa pada TMMD kali ini terdapat sejumlah sasaran fisik dan non fisik yang akan dilaksanakan.Untuk sasaran fisik utama meliputi pembangunan jalan rabat beton dengan panjang 271,5 meter dan 295 meter, lebar 4 meter, serta tebal 0,12 meter. Selain itu, terdapat sasaran tambahan berupa rehabilitasi teras Masjid Al Iman serta pembangunan gapura desa.

Sedangkan kegiatan non fisik diisi dengan berbagai penyuluhan dari instansi dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.Pelaksanaan TMMD ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta masyarakat setempat yang bekerja bersama dalam semangat gotong royong demi kemajuan desa. (*/WS)

𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙆𝙤𝙙𝙞𝙢 0708 𝙋𝙪𝙧𝙬𝙤𝙧𝙚𝙟𝙤

Dugaan Illegal Logging di Kawasan Hutan Banyuwangi, Klarifikasi Pejabat Dinilai Mengambang

0

Banyuwangi – Dugaan adanya pembiayaran kegiatan pembalakan liar di kawasan petak 114 KRPH Gedunggebang, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan, mulai menjadi sorotan publik. Informasi ini mencuat setelah awak media menerima sejumlah keterangan dari sumber yang menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.

Guna memastikan kebenaran informasi, media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, Asper setempat mengakui adanya keterbatasan personel dalam menjalankan tugas.

“Kami saat ini keterbatasan personel, tugas kami bukan hanya di bidang keamanan, tetapi juga admin, tanaman, produksi, dan lainnya. Terima kasih atas informasinya, segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab pokok persoalan terkait sistem pengawasan dan kebijakan pencegahan yang seharusnya diterapkan sebelum dugaan tersebut mencuat. Saat kembali dimintai penjelasan mengenai langkah antisipasi yang telah dilakukan, pihak Asper tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait efektivitas pengawasan di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut. Terlebih jika aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu, pengawasan lapangan seharusnya mampu mendeteksi lebih dini.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada KRPH setempat. Namun, respons yang diberikan juga belum memberikan kejelasan substansi. Pihak KRPH justru menyampaikan ajakan untuk bertemu secara langsung.

“Siap bapak, kapan bisa ketemu,” demikian jawaban awal yang disampaikan. Dalam komunikasi lanjutan, yang bersangkutan juga menyatakan, “Ya mohon maaf bapak, apa kita bisa ketemu… saya juga manusia bapak,” tanpa memberikan penjelasan terkait isu yang dikonfirmasi.

Respons tersebut dinilai belum mencerminkan keterbukaan informasi yang dibutuhkan publik, sehingga justru memunculkan tanda tanya baru.

Situasi semakin berkembang ketika seorang yang disebut sebagai humas dari LPHD mengarahkan awak media untuk menghubungi KPRH terkait penutupan lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, komunikasi yang terjadi justru terkesan saling melempar tanpa kejelasan informasi.

Rangkaian respons ini memperkuat persepsi publik akan perlunya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Mengingat isu ini menyangkut kelestarian hutan serta potensi pelanggaran hukum, keterbukaan informasi menjadi krusial untuk mencegah berkembangnya spekulasi.

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penebangan tanpa izin di kawasan hutan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi terhadap pelaku pembalakan liar, termasuk pihak yang membiayai atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menyatakan bahwa setiap indikasi pembalakan liar akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara komprehensif terkait dugaan pembalakan liar di petak 114, termasuk mekanisme pengawasan serta langkah pencegahan yang telah dilakukan.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan atas dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan.

Langka dan Mencekik, Harga LPG 3 Kg di Majene Picu Kemarahan Mahasiswa

0

Redaksi.co MAJENE : Kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Majene kini bukan lagi sekadar keluhan biasa. Situasi ini berubah menjadi alarm keras yang memicu kemarahan publik. Gas subsidi yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat kecil justru menghilang dari pasaran, sementara harga di lapangan melonjak liar tanpa kendali. Yang paling terdampak mahasiswa.

Rahmat, mahasiswa asal Mamasa yang tengah menempuh pendidikan di Majene, mengaku sudah tiga hari berburu LPG 3 kg tanpa hasil. Ia menyisir pangkalan hingga pengecer, namun semuanya kosong.

“Pangkalan kosong, pengecer juga tidak ada. Saya sudah hampir mengelilingi semua tempat biasa kami beli, tapi tetap tidak dapat,” ujarnya dengan nada frustrasi.

Keluhan serupa datang dari Tiara, mahasiswa kesehatan di salah satu kampus di Majene. Baginya, masalah ini bukan sekadar langka, tapi juga harga yang “mencekik”.

“Sudah sekitar dua bulan terakhir, harga tabung LPG 3 kg yang kami beli mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu. Ini jelas sangat memberatkan,” katanya.

Padahal, LPG 3 kg adalah barang subsidi yang seharusnya dilindungi negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Gas sulit ditemukan, dan jika ada, harganya melambung jauh dari ketentuan. Dugaan pun mengarah pada distribusi yang tidak tepat sasaran hingga potensi permainan di tingkat pangkalan dan pengecer.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, di mana pengawasan? Jika distribusi berjalan normal, kelangkaan dan lonjakan harga ekstrem seharusnya tidak terjadi. Kondisi ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam rantai distribusi yang dibiarkan berlarut-larut.

Mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar menonton. Mereka meminta inspeksi mendadak, audit distribusi, hingga penindakan tegas bagi pihak yang bermain di balik kelangkaan. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk memutus praktik yang merugikan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar soal gas, ini soal hak masyarakat kecil yang dirampas secara sistematis,” tegas seorang mahasiswa dengan nada geram.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kelangkaan LPG 3 kg di Majene bukan hanya akan menyulitkan mahasiswa, tetapi berpotensi memicu krisis kebutuhan dasar yang lebih luas. Dan seperti biasa, masyarakat kecil akan kembali menjadi korban paling pertama, dan paling lama merasakan dampaknya. (ZUL)

LSM Edukasi Soroti Rangkap Jabatan Kepala UDD PMI Lombok Barat, Diduga Langgar Aturan ASN

0

LSM Edukasi Soroti Rangkap Jabatan Kepala UDD PMI Lombok Barat, Diduga Langgar Aturan ASN

Lombok Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Edukasi menemukan dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat. Sosok yang menjabat sebagai kepala UDD tersebut, dr. S.M., disebut masih berstatus aktif sebagai ASN PPPK di Puskesmas Kediri, Lombok Barat.

Koordinator LSM Edukasi, Yusri, mengungkapkan bahwa rangkap jabatan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati Lombok Barat sebagai atasan langsung.
Seharusnya ada izin resmi. Ini menyangkut disiplin ASN. Kalau tidak ada, berarti ada pelanggaran administratif,” tegas Yusri.

Tak hanya itu, Yusri juga menyoroti adanya hubungan keluarga antara Kepala UDD dengan Ketua PMI Lombok Barat yang disebut sebagai paman dan keponakan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka celah praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Hubungan keluarga ini sangat rawan. Transparansi dan profesionalitas bisa terganggu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusri mempertanyakan peran pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat yang dianggap lalai dalam mengontrol bawahannya, khususnya tenaga PPPK yang memiliki aturan ketat terkait rangkap jabatan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN, PPPK dilarang merangkap jabatan dan wajib fokus pada tugas pokoknya. Selain itu, ASN juga tidak diperkenankan menerima penghasilan dari dua sumber berbeda tanpa izin resmi.

Yang bersangkutan harus memilih. Tetap menjadi ASN PPPK di puskesmas atau fokus sebagai kepala UDD PMI,” ujarnya.

LSM Edukasi mendesak agar pihak terkait, seperti BKD, Dinas Kesehatan, serta Inspektorat Lombok Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Ini tidak bisa dibiarkan. Bupati yang sedang gencar mengkampanyekan pemerintahan bersih bisa kecolongan jika tidak segera ditindaklanjuti,” tutup Yusri.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Jurnalis: Abach Uhel

PMII Mamasa Dorong Evaluasi Kebijakan Bupati, Ajukan 12 Tawaran Strategis untuk Pembangunan Daerah

0

Redaksi.co MAMASA : Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamasa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus menyampaikan 12 tawaran strategis kepada Bupati Mamasa. Langkah ini disampaikan sebagai upaya mempercepat pembangunan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua PMII Mamasa, Yasir, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil diskusi dan kajian internal organisasi. Ia menilai sejumlah sektor strategis perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah daerah agar potensi Mamasa dapat dimaksimalkan.

1. UMKM di Setiap Kecamatan: PMII mendorong pemerintah menyediakan pembinaan serta ruang bagi lapak UMKM di seluruh kecamatan. Menurut mereka, keberadaan UMKM tidak boleh hanya terpusat di ibu kota kabupaten. Selain membuka lapangan kerja, kebijakan ini dinilai berpotensi menambah pendapatan daerah melalui retribusi yang diatur dengan regulasi jelas.

2. Pengolahan Kopi Mamasa: Komoditas kopi dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi. PMII menawarkan dua langkah, yakni pembangunan pabrik pengolahan kopi kemasan atau pembentukan kampung/kelompok kopi binaan. Upaya ini diharapkan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai jual produk, serta menjadikan kopi sebagai identitas daerah.

3. Pengembangan Pariwisata: PMII juga mendorong Mamasa menjadi pusat pariwisata di Sulawesi Barat. Selain memanfaatkan potensi alam, pemerintah diminta memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan penataan kota agar wisatawan betah berkunjung.

4. Pembangunan Pasar Baru: PMII menilai keberadaan pasar di pusat kota kurang ideal karena mengganggu ruang publik dan permukiman. Mereka mendorong pembangunan pasar baru di lokasi yang lebih tertata.

5. Penguatan Sektor Pertanian: Dalam sektor pertanian, PMII mengusulkan pembinaan kelompok tani dengan diversifikasi komoditas, seperti pisang, jagung, dan cabai. Pemerintah diharapkan tidak hanya menyediakan bibit, tetapi juga melakukan pengawasan dan pendampingan.

6. Polemik Pupuk Gratis: PMII meminta pemerintah memperjelas program pupuk gratis yang masih dikeluhkan masyarakat. Mereka mendesak adanya tanggung jawab dan evaluasi pelaksanaan program tersebut.

7. Revitalisasi Lahan Sawah: Banyak sawah tidak terkelola akibat irigasi rusak. PMII mendorong perbaikan irigasi oleh pemerintah atau melalui gerakan gotong royong desa untuk mendukung ketahanan pangan.

8. Pemasaran Komoditas Nenas: PMII juga menyoroti kendala pemasaran nenas. Mereka mendesak pemerintah membuka kemitraan dengan perusahaan agar petani mendapat akses pasar lebih luas.

9. Akses Pasar Hasil Pertanian: Pemerintah didorong membuka jalur pemasaran hasil pertanian ke berbagai daerah dan perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan petani.

10. Kabupaten Ketahanan Pangan: PMII menargetkan Mamasa menjadi kabupaten ketahanan pangan sekaligus penyuplai bahan pokok ke Ibu Kota Nusantara.

11. Pemerataan Jaringan 4G: Pemerataan jaringan 4G dinilai penting untuk menunjang ekonomi digital dan pendidikan. PMII juga mendorong edukasi penggunaan media sosial yang bijak.

12. Pelestarian Budaya dan Bahasa: Di era digital, PMII mengusulkan penulisan buku budaya dan bahasa Mamasa sebagai langkah pelestarian bagi generasi muda.

Yasir menegaskan bahwa seluruh tawaran kebijakan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (ZUL)