Beranda blog Halaman 144

FPPM Guncang DPRD Mamasa: Pelantikan Sekwan Mandek Berbulan-bulan, Dugaan Jual-Beli Jabatan Mencuat

0

Redaksi.co MAMASA : Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa (FPPM) Kabupaten Mamasa melontarkan kritik keras terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa terkait mandeknya proses pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) definitif yang hingga kini belum juga terealisasi.

Dalam pernyataan sikapnya, FPPM menilai keterlambatan penerbitan surat rekomendasi dari Pimpinan DPRD telah menyebabkan proses pelantikan Sekwan berlarut-larut selama berbulan-bulan. Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menyebut kondisi itu sebagai bentuk kegagalan administratif yang berdampak pada terganggunya tata kelola kelembagaan DPRD.

Ketua Umum FPPM Kabupaten Mamasa, Ahyar Anwar, menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas belum dilantiknya Sekwan berada di tangan Pimpinan DPRD.

Mandeknya pelantikan Sekwan bukan kesalahan eksekutif. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Bupati hanya dapat melantik setelah adanya persetujuan dan rekomendasi resmi dari Pimpinan DPRD. Fakta bahwa rekomendasi itu belum juga diterbitkan selama berbulan-bulan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Ahyar.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sulit diterima secara logika administrasi karena hanya berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang menjadi syarat formal pengangkatan Sekwan.

FPPM menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik serta mengganggu hubungan kerja antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Mamasa.

Lebih jauh, FPPM mengungkapkan adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan Sekwan. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Ahyar mengatakan, sikap diam dan lambannya proses penerbitan rekomendasi justru memperkuat spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik tertundanya pengangkatan Sekwan.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Mamasa. Jika tidak ada persoalan, maka Pimpinan DPRD harus segera menjelaskan kepada publik alasan keterlambatan ini secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

FPPM juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan pengangkatan Sekwan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam pernyataan sikapnya, FPPM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa untuk segera menerbitkan rekomendasi definitif pelantikan Sekwan dalam waktu 2×24 jam.

Mereka menilai penundaan yang terjadi selama ini telah menciptakan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

FPPM juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengangkatan Sekwan dilakukan oleh kepala daerah dengan persetujuan pimpinan DPRD. Karena itu, organisasi tersebut menilai kunci penyelesaian persoalan saat ini berada pada sikap dan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa.

Sebagai bentuk tekanan politik dan sosial, FPPM menyatakan siap menggelar aksi massa dalam skala besar apabila tuntutan mereka tidak direspons.

Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus mengawal proses pengangkatan Sekwan hingga terdapat kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.

“Kami akan berdiri di garda terdepan mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan penjelasan yang terang dan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai integritas birokrasi,” tegas Ahyar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan FPPM. (ZUL)

SKANDAL IMIGRASI!KPK Tahan Wamen Silmy Karim,7 Pejabat Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA Ratusan Miliar Rupiah

0

JAKARTA, Redaksi.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan keimigrasian ini berlangsung secara sistematis dengan pola kerja yang melibatkan berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kantor imigrasi daerah hingga jajaran pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Perbuatan ini tidak dilakukan oleh individu secara terpisah, tetapi menunjukkan adanya mekanisme yang terstruktur, baik dalam alur perintah maupun distribusi keuntungan yang diperoleh,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan mantan pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka, Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian praktik pungutan liar terhadap pemohon izin tinggal WNA.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa kasus ini berawal dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya ditangani pada tahun 2025, Temuan tersebut diperkuat dengan laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran PPATK terhadap 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019 hingga 2025, ditemukan transaksi mencapai Rp366,7 miliar, Yang mengejutkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi,
Sebaliknya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen dari total transaksi diduga bersumber dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti visa, izin tinggal, paspor, dan pengurusan tenaga kerja asing.

KPK menduga Silmy Karim, saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, meminta bagian dari hasil pungutan yang diperoleh dalam proses pengurusan izin tinggal WNA,Dugaan tersebut kemudian berlanjut ketika Silmy menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026.

Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal melalui biro jasa diduga dipersulit proses administrasinya, Permohonan yang diajukan kerap mengalami penolakan berulang hingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen dapat diproses dan disetujui.

KPK juga menemukan adanya penggunaan istilah-istilah khusus dalam pembagian hasil dugaan korupsi tersebut, Beberapa kode seperti “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vocal” diduga digunakan untuk mengidentifikasi penerima setoran di berbagai tingkatan jabatan.

“Dugaan aliran dana menunjukkan adanya setoran rutin setiap pekan,Salah satu tersangka diduga menerima sekitar Rp100 juta setiap minggu,” ungkap Setyo.

Untuk menyamarkan asal-usul dana, para pelaku diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain, termasuk keluarga, kerabat, pegawai non-struktural, hingga rekening yang diperoleh melalui pembelian identitas.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026, tim KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Jakarta, Bali, dan Bandung, Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026.

Selain itu, penyidik menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar, Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, mata uang asing, serta sejumlah dokumen kepemilikan aset.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sektor pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan warga negara asing di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

*Kerja Bakti di Kantor DPD Partai Gelora Kota Tangerang, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Gotong Royong*

0

*Kerja Bakti di Kantor DPD Partai Gelora Kota Tangerang, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Gotong Royong*

 

KOTA TANGERANG – Pengurus dan kader Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan kerja bakti di Kantor DPD Partai Gelora Kota Tangerang yang bertempat di Jalan Veteran Raya, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan serta memperkuat kebersamaan antar anggota. (06/06/2026)

 

Kegiatan kerja bakti ini dilakukan dengan membersihkan area kantor, menata lingkungan sekitar, serta merapikan berbagai fasilitas yang digunakan untuk menunjang aktivitas organisasi. Seluruh peserta tampak antusias dan kompak dalam menjalankan tugas masing-masing demi menciptakan suasana kantor yang bersih, nyaman, dan tertata dengan baik, ujarnya Ketua DPD Partai Gelora Kota Tangerang, Bapak Dr. Abdul Manan

 

Selain menjaga kebersihan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi dan membangun semangat gotong royong di antara pengurus dan kader Partai Gelora Kota Tangerang. Nilai kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam membangun organisasi yang solid dan bermanfaat bagi masyarakat, ujarnya.

 

Melalui kegiatan kerja bakti ini, DPD Partai Gelora Kota Tangerang berharap semangat gotong royong dapat terus terjaga dan menjadi contoh positif dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mendukung kelancaran berbagai program dan kegiatan organisasi ke depan.

 

“Kebersamaan yang dibangun melalui gotong royong menjadi kekuatan untuk terus mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.”

 

(*/red)

Hari Kedua Pencarian Dua Bocah Hilang di Sungai Mapilli Belum Membuahkan Hasil

0

Redaksi.co POLMAN : Operasi pencarian terhadap dua bocah yang hilang akibat tenggelam di Sungai Mapilli, Desa Segerang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih belum membuahkan hasil hingga hari kedua pelaksanaan operasi SAR, Sabtu (6/6).

Tim SAR Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur penyelamat kembali turun ke lapangan sejak pukul 07.00 WITA untuk mencari keberadaan Humairah (7) dan Dermawan (6), dua korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang. Meski cuaca cerah dan pencarian dilakukan secara intensif sepanjang hari, kedua korban belum berhasil ditemukan.

Dalam operasi tersebut, tim membagi area pencarian menjadi dua sektor. Tim pertama menyisir sisi kiri Sungai Mapilli menggunakan rubber boat menuju arah muara sejauh dua kilometer, sementara tim kedua melakukan penyisiran di sisi kanan sungai dengan jarak yang sama. Seluruh potensi SAR dikerahkan guna mempercepat pencarian, termasuk penggunaan perahu karet, peralatan navigasi, komunikasi, medis, serta kendaraan operasional.

Operasi melibatkan personel dari Unit Siaga SAR Polewali Mandar, Brimob Polman, Kodim Polman, BPBD Polman, Polsek Mapilli, PSC 119, Pemadam Kebakaran, Tagana, Inafis Polman, dan masyarakat setempat yang turut membantu pencarian.

Tragedi ini bermula saat lima anak dilaporkan tenggelam di Sungai Mapilli. Dua anak, Fatimah (6) dan Zakia (6), berhasil diselamatkan. Sementara seorang korban lainnya, Fausiah Rafifa (6), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Hingga operasi dihentikan sementara pada pukul 18.00 WITA, nasib Humairah dan Dermawan masih belum diketahui. Tim SAR Gabungan akan kembali melanjutkan pencarian pada Minggu (7/6) dengan memperluas area pencarian hingga ke wilayah muara sungai.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mamuju mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk segera melapor kepada petugas apabila menemukan petunjuk atau tanda-tanda yang berkaitan dengan keberadaan kedua korban.

Peristiwa ini menyita perhatian warga Polewali Mandar dan memunculkan harapan besar agar kedua korban segera ditemukan. Tim SAR bersama seluruh unsur terkait terus berupaya maksimal di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban. (ZUL)

Sekwan Mamasa Tak Kunjung Dilantik, HMI Bongkar Dugaan Sandera Politik di Balik Kebuntuan DPRD

0

Redaksi.co MAMASA : Roda pemerintahan di Kabupaten Mamasa, Bumi Kondosapata, dinilai tengah berada dalam kondisi lampu merah. Kebuntuan politik (political deadlock) antara pihak eksekutif dan legislatif terkait pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif memicu amarah publik. Kendati proses Seleksi Terbuka (Selter) telah rampung dan menyisakan tiga nama terbaik, pelantikan tak kunjung digelar dan sengaja dibiarkan menggantung.

Merespons mandeknya birokrasi ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa langsung melayangkan kecaman keras. Mereka menuding ada praktik kotor “politisasi birokrasi” yang sengaja mengorbankan kepentingan rakyat demi kompromi politik pragmatis.

Menunda-nunda pelantikan hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa jabatan Sekwan sengaja disandera demi kompromi politik pragmatis! Ada ego sektoral yang terlalu dipaksakan antara eksekutif dan legislatif,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Mamasa, Arifin Djalil, dengan nada geram.

Arifin mengingatkan bahwa membiarkan posisi Sekwan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang lama adalah langkah bunuh diri bagi kelembagaan DPRD. Kewenangan Plt yang sangat terbatas dalam eksekusi anggaran dan kebijakan strategis dipastikan bakal memicu kelumpuhan birokrasi (bureaucratic inertia).

Jika kondisi ini terus dibiarkan, HMI memperingatkan dampak fatal yang akan langsung dirasakan masyarakat:

* Fungsi legislasi mandek akibat tidak adanya fasilitator kerja yang definitif.

* Pengawasan hak-hak rakyat lumpuh karena roda kelembagaan DPRD tidak berjalan optimal.

* Pengelolaan anggaran berskala besar tersendat karena keterbatasan wewenang Plt.

Secara regulasi, UU No. 23 Tahun 2014 memang mengharuskan adanya hibridasi persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Namun, celah hukum ini dinilai sengaja dimanfaatkan oleh para pemangku kebijakan untuk saling sandera kepentingan jangka pendek.

Guna memecah kebuntuan yang memalukan ini, HMI Cabang Mamasa mengeluarkan tiga poin tuntutan keras yang wajib segera dilaksanakan:

Tuntutan / Solusi Deskripsi Aksi

1 Rekonsiliasi Berbasis Meritokrasi Eksekutif dan DPRD harus berhenti melihat akomodasi politik subjektif. Pemilihan wajib berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan netralitas ASN.

2 Intervensi Kemendagri & BKN Mendesak Kementerian Dalam Negeri dan BKN segera turun tangan mengeluarkan surat instruksi tegas kepada PPK demi menyelamatkan pelayanan publik Mamasa.

3 Batas Waktu Keputusan (Time-Bound) Menetapkan deadline kaku maksimal 14 hari kerja. Jika konsensus gagal, nama dengan nilai tertinggi hasil Selter harus langsung dilantik demi hukum.

“HMI Cabang Mamasa mendesak agar komitmen reformasi birokrasi di Mamasa dijalankan secara bersih dan profesional. Jangan korbankan kepentingan daerah hanya karena tidak bertemunya kepentingan politik jangka pendek!” pungkas Arifin Djalil menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, publik Mamasa masih menunggu keberanian Bupati dan Pimpinan DPRD untuk menyudahi drama politik ini dan segera melantik Sekwan definitif. (ZUL)

Dandim 1208/Sambas Dampingi Danrem 121/ABW Tanam Mangrove dan Lepas Tukik di Wilayah Perbatasan

0

 

Sambas – Komandan Kodim 1208/Sambas, Letkol Inf Dwiyanto Kusumo, M.A.P., mendampingi Danrem 121/ABW Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., dalam kegiatan penanaman mangrove dan pelepasan tukik (anak penyu) di kawasan pesisir wilayah perbatasan Desa Temajuk, Kec. Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap pelestarian lingkungan serta upaya menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain sebagai langkah konservasi, penanaman mangrove juga bertujuan mencegah abrasi pantai dan menjaga habitat berbagai biota laut. Kegiatan pelestarian mangrove merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI dalam menjaga ekosistem pesisir.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 121/ABW Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara berkesinambungan.

“Penanaman mangrove dan pelepasan tukik ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk kepedulian nyata terhadap kelestarian alam yang akan memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga dan merawat lingkungan pesisir,” ujarnya. Danrem 121/ABW dikenal aktif mendorong kegiatan yang mendukung ketahanan wilayah dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Sementara itu, Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Dwiyanto Kusumo M. A. P menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem pantai dan habitat satwa laut yang dilindungi.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan mendapat antusiasme dari masyarakat, Forkopincam Paloh, instansi terkait, pelajar, serta berbagai elemen yang hadir. Diharapkan melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga kawasan pesisir perbatasan tetap lestari dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Melalui aksi penanaman mangrove dan pelepasan tukik ini, TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup.

MBG Mamuju Diguncang Dugaan Monopoli dan Permainan Kepentingan, LAKSBAR Ancam Tempuh Jalur Hukum

0

Redaksi.co MAMUJU : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamuju yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini tengah diterpa gelombang kontroversi. Sejumlah dugaan ketidakberesan dalam tata kelola program mulai mencuat ke permukaan dan memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis Barat (LAKSBAR) bahkan melontarkan ultimatum keras kepada pihak-pihak terkait agar segera membuka seluruh proses pelaksanaan program secara transparan atau menghadapi langkah hukum.

Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya perbedaan perlakuan terhadap pengelola dapur MBG. Beberapa dapur disebut masih beroperasi meski diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang dipersyaratkan, sementara dapur lain yang telah melakukan pembenahan justru belum memperoleh izin untuk kembali beroperasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan yang diterapkan dalam program nasional tersebut.

“Jika benar terjadi perlakuan berbeda terhadap pelaku yang berada dalam kondisi yang sama, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Publik berhak mempertanyakan objektivitas proses yang berjalan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mamuju.

Polemik semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari situasi tersebut. Beberapa pihak di lingkungan penyelenggara program, termasuk unsur terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten, disebut mulai menjadi perhatian publik.

Meski demikian, hingga kini tudingan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dan investigasi resmi oleh lembaga berwenang.

Ketua LAKSBAR, Ammang, menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan MBG harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Kami meminta seluruh data, mekanisme verifikasi, serta dasar pengambilan keputusan dibuka secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah satu-satunya cara untuk menjawab berbagai kecurigaan yang berkembang,” tegasnya.

Menurut Ammang, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa program yang menggunakan anggaran negara benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

LAKSBAR juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Mamuju.

Audit tersebut diharapkan mencakup:

* Mekanisme penunjukan yayasan atau pihak pengelola.

* Proses verifikasi dan evaluasi dapur MBG.

* Sistem pengawasan operasional.

* Pengelolaan dan penggunaan anggaran program.

LAKSBAR menyatakan akan menyerahkan berbagai dokumen dan temuan yang telah dihimpun kepada aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan yang memadai dari pihak terkait.

“Tidak ada program publik yang boleh berjalan tanpa pengawasan. Tidak ada jabatan yang kebal terhadap pemeriksaan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, maka buktikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Ammang.

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, publik Mamuju terus menanti penjelasan yang transparan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat. (ZUL)

Dandim 1204/Sanggau Resmi Buka Kejuaraan Karate INKAI Dandim Cup Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Sanggau

0

 

Sanggau – Komandan Kodim (Dandim) 1204/Sanggau, Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., secara resmi membuka Kejuaraan Karate INKAI Dandim Cup Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Sanggau yang berlangsung di Aula Makodim 1204/Sanggau. Kegiatan ini diikuti oleh para pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Sanggau sebagai ajang pembinaan prestasi olahraga sekaligus pembentukan karakter generasi muda.

Acara pembukaan berlangsung meriah dengan dihadiri para peserta, pelatih, official, guru pendamping, serta tamu undangan. Kejuaraan ini menjadi momentum penting dalam menjaring bibit-bibit atlet karate berbakat yang diharapkan mampu berprestasi di tingkat daerah, provinsi, hingga nasional.

Dalam sambutannya, Dandim 1204/Sanggau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kejuaraan tersebut. Menurutnya, olahraga karate tidak hanya mengajarkan teknik bela diri, tetapi juga membentuk disiplin, mental yang kuat, sportivitas, serta rasa tanggung jawab.

“Kejuaraan ini bukan semata-mata untuk mencari pemenang, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter dan mempererat persaudaraan antar pelajar. Saya berharap seluruh peserta dapat bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas serta menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki,” ujar Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa Kodim 1204/Sanggau senantiasa mendukung kegiatan positif yang bertujuan membina dan mengembangkan potensi generasi muda. Melalui ajang seperti INKAI Dandim Cup, para pelajar diharapkan semakin termotivasi untuk mengukir prestasi sekaligus menjauhi berbagai pengaruh negatif yang dapat merugikan masa depan mereka.

Kejuaraan Karate INKAI Dandim Cup Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Sanggau mempertandingkan berbagai kategori sesuai kelompok usia dan tingkatan peserta. Seluruh pertandingan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan pengawasan wasit dan juri yang kompeten.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan lahir atlet-atlet karate muda yang mampu membawa nama baik Kabupaten Sanggau pada berbagai kejuaraan di masa mendatang, sekaligus memperkuat semangat persatuan, disiplin, dan jiwa juang di kalangan generasi muda.

Kegiatan Ini dibuka langsung oleh Dandim 1204/Sanggau sebagai simbol dimulainya Kejuaraan Karate INKAI Dandim Cup Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Sanggau.

Pendim 1204/Sanggau

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Tulakan Di Gedung Serbaguna Kecamatan Sine

0

Redaksi.co Ngawi Pemerintah Desa Tulakan Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi Melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa/BLT DD kepada 9 KPM pada hari Kamis pukul 09.00 Tanggal 07-05-2026 Triwulan pertama di gedung Serbaguna Kecamatan Sine yang dilaksanakan bersamaan dengan desa desa yang lain se Kecamatan Sine.Dengan pengawasan dari Forkopicam Sine,Polsek,Koramil, Pendamping lokal desa dan Perangkat Desa yang bertugas.

 

Kepala Desa Tulakan,Wiyono menjelaskan bahwa pembagian BLT DD ini berbeda dengan tahun sebelumnya,untuk Desa Tulakan ada 9 KPM BLT DD dikarenakan perubahan anggaran dana desa tahun 2026 ini sangat menurun drastis sehingga juga berpengaruh pengurangan untuk Keluarga Penerima Manfaat/KPM BLT DD yang harus diseleksi dari pemerintah desa yang harus betul betul layak mendapatkannya.”ungkap Kades

 

Pada pembagian BLT DD ini masing-masing KPM menerima RP200.000,-tiap bulannya yaitu mulai bulan Januari, Februari,Maret dan diberikan di tahap satu ini/Triwulan pertama,mereka merima setiap KPM RP 600.000,-.Kalau tahun kemarin setiap KPM masih merima uang BLT DD RP300.000 per KPM setiap bulannya.Dikarenakan pengurangan anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat maka kami membagi anggaran dengan kegiatan yang lain sesuai anggaran yang ada agar semua prioritas dana desa bisa tersalurkan.”lanjutnya

 

Semoga bisa meringankan beban ekonomi bagi penerima BLT dan bisa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan ekonomi, kesehatan atau pendidikan anak yang masih sekolah.Semoga kami bisa menjalankan kegiatan kegiatan yang lainnya dengan lancar.”tutupnya (Agus Supriyoko)

*Sejumlah Konser Digelar di GBK Hari Ini, Polda Metro Siapkan Pengamanan*

0

Jakarta, Redaksi.Co – Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan untuk tiga konser yang digelar di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, hari ini. Sebanyak 335 personel disiagakan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengamanan dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang. Personel ditempatkan di lokasi acara, akses masuk-keluar, area parkir, hingga jalur lalu lintas sekitar GBK.

“Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pengamanan untuk sejumlah konser di kawasan GBK hari ini. Pengamanan dilakukan agar kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kombes Budi, Sabtu (6/6/2026).

Konser pertama yakni EXO PLANET di Indonesia Arena, Kompleks GBK. Kegiatan ini berlangsung pada 6-7 Juni 2026, pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan pengamanan 265 personel.

Selain itu, ada Raisa Live In Concert 2026 di Plenary Hall JICC Senayan. Konser tersebut digelar pada Sabtu siang mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan pelibatan 40 personel.

Kegiatan lainnya yakni pertunjukan musik 10 Years of Reality Club di Gedung Basket Senayan. Acara ini digelar Sabtu malam mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan pengamanan 30 personel.

Kombes Budi mengatakan pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas, pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan yang mencurigakan, serta berkoordinasi dengan panitia maupun unsur terkait di lapangan.

Guna mengantisipasi potensi lonjakan volume kendaraan yang menuju ke kawasan Senayan, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Penerapan alih arus maupun pembatasan volume kendaraan di ruas-ruas jalan utama sekitar GBK akan diberlakukan secara situasional, menyesuaikan dengan dinamika kepadatan arus di lapangan demi menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Pengamanan kami laksanakan dengan metode terbuka maupun tertutup, termasuk melakukan pengaturan arus lalu lintas secara ketat di sekeliling kawasan GBK. Terkait aspek kelancaran jalan, jajaran Ditlantas menerapkan rekayasa arus lalu lintas secara situasional demi memitigasi penyumbatan kendaraan pada jam-jam menjelang masuk dan selesainya acara,” jelas Kabidhumas.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan hadir agar datang lebih awal, mengikuti arahan petugas dan panitia, tidak membawa barang berbahaya, serta menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan GBK,” katanya.