Taput || Redaksi.co – Kejahatan tak terampuni yang mencoreng dunia pendidikan dan kemanusiaan terkuak di Tapanuli Utara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara resmi menetapkan SS (45), seorang oknum Kepala Sekolah, sebagai Tersangka atas dugaan kejahatan pencabulan terhadap anak balita perempuan berusia 4,5 tahun yang tak berdosa.
Penetapan status memalukan ini—yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/ /X/2025/Reskrim—menggambarkan bukti permulaan yang cukup atas tindakan biadab tersebut. SS diduga melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebuah undang-undang yang seharusnya menjerat pelaku predator anak dengan hukuman maksimal.
Kronologi Kejahatan Luka Fisik dan Jiwa Balita Tak Berdosa. Kasus memilukan ini mencuat pada Januari 2025 ketika ibu korban curiga melihat anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil dan menemukan adanya luka pada area sensitif sang balita. Anak sekecil 4,5 tahun yang seharusnya hanya mengenal kehangatan dan kasih sayang, kini harus menanggung luka fisik dan trauma mendalam akibat ulah predator berkedok pendidik.
Laporan resmi akhirnya didaftarkan di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025, dan setelah melalui serangkaian proses panjang, titik terang keadilan mulai muncul.
Kuasa Hukum Menuntut: Penahanan Segera adalah Kunci Keadilan!
Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Direktur Dalihan Natolu Law Firm selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan penetapan tersangka ini adalah kemenangan kecil bagi pencari keadilan dari kalangan tak punya.
“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel dengan nada haru.
Sementara itu, kesedihan mendalam tak terhindarkan dari ibu korban. “Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis, sebuah tangisan pilu yang menjadi tamparan keras bagi moralitas pelaku.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mendesak agar Polres Taput segera mengambil tindakan tegas berupa PENAHANAN terhadap SS.
“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.
Andi Hakim S.H., M.H., anggota Tim Kuasa Hukum, menambahkan bahwa Penahanan adalah kewenangan mutlak Penyidik (Pasal 20 KUHAP) dan syarat penahanan telah terpenuhi (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).
“Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kami tuntut Polres Taput untuk segera memenjarakan oknum bejat ini!” kecam Andi Hakim.
Kasus ini adalah peringatan keras bagi seluruh masyarakat: predator anak, apalagi yang berlindung di balik jabatan terhormat seperti Kepala Sekolah, harus dihukum seberat-beratnya. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan tidak ada tempat bagi kejahatan seksual di bumi Tapanuli Utara.
Editor: amir
