Top 5 This Week

Related Posts

Polres Purworejo Ringkus Spesialis Pencuri Kabel Penerangan Jalan, Satu Pelaku Buron

 

PURWOREJO (ℝ𝕖𝕕𝕒𝕜𝕤𝕚.𝕔𝕠)– Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di wilayah Kabupaten Purworejo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti pada Sabtu (4/7/2026) di Lobi Mapolres Purworejo.

​Kasus bermula dari hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter milik lingkungan Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Akibat peristiwa ini, kerugian ditaksir mencapai Rp500.000.

​Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya di tepi jalan Dusun Kedungracak, kedua pelaku memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi, lalu memasukkan hasil curian ke dalam tas punggung sebelum melarikan diri.

​Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan melalui:

• ​Pengumpulan bahan keterangan

​• Pemeriksaan rekaman CCTV

• Penghimpunan informasi dari masyarakat

​Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang kini telah berhasil diamankan. Sementara itu, rekannya berinisial WS berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Dari hasil pemeriksaan, tersangka SCDK mengakui bahwa ia dan WS tidak hanya beraksi di Dusun Kedungracak. Sepanjang bulan Mei 2026, mereka juga telah mencuri kabel listrik di beberapa lokasi lain, meliputi:

​1. Bulak Persawahan Kelurahan Mranti

​2. Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan

3. ​Warung Angkringan depan Terminal Purworejo

4. ​Samping Toko Laris, Kecamatan Bayan

​5. Bulak Kemiri menuju Kutoarjo

6. ​Belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo

Polsi berhasil mengamankan barang bukti:

​• 1 buah tang potong

• ​1 buah gergaji besi

​• 1 tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau

• ​Kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter

​Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian yang menyasar fasilitas umum.

​”Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Nana.

​Beliau juga mengingatkan masyarakat agar tegas menolak membeli atau menerima barang-barang yang diduga hasil dari tindak kejahatan guna memutus mata rantai kriminalitas.

​Atas perbuatannya, tersangka SCDK dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

​Saat ini, Polres Purworejo masih terus mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku WS yang buron. (/Wahid)*

Redaksi Penyelaras: SK

Sumber : 𝕊𝕚𝕙𝕦𝕞𝕒𝕤 ℙ𝕠𝕝𝕣𝕖𝕤 ℙ𝕦𝕣𝕨𝕠𝕣𝕖𝕛𝕠

Popular Articles