Top 5 This Week

Related Posts

Aktivitas galian tanah di kecamatan rengat Barat/ pekan heran Inhu di keluhankan warga

Redaksi co.

Indragiri hulu Aktivitas galian tanah jenis tanah timbun atau Galian C di kecamatan rengat Barat /pekan heran , Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikeluhkan warga sekitar.kerna warga setempat merasa resah kerna debu

Berdasarkan pantauan awak media https://redaksi.co di lapangan Senin (05/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB hingga 15.12 WIB terlihat aktivitas alat berat berupa satu unit alat berat ekskavator dan belasan bahkan puluhan truk pengangkut meterial tanah sedang beroperasi di lokasi pekan heran.

Lokasi galian yang berada di area terbuka dan akses jalan warga tersebut sangat meresahkan warga setempat kata beberapa masyarakat menyampaikan kepada media https://redaksi.co

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas keluar masuk truk pengangkut tanah tersebut menimbulkan dampak bagi pengguna jalan dan lingkungan sekitar dan meresahkan warga sekitar kerna memakai jalan warga kerna truk pengangkut meterial memalui jalan warga sampe puluhan truk.

“Kalau musim kemarau debu, dan kalau hujan jalan jadi rusak dan licin. Kami yang lewat jadi terhambat. Kami cuma mau tanya, ini ada izinnya atau tidak,” ungkap warga kepada https://redaksi.co

Dan juga warga menyebut kan galian tanah tersebut ada seseorang pekerja yang selalu menghalangi awak media untuk bertemu dengan yang mempunyai galian tanah tersebut.

Dan warga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait legalitas dan perizinannya sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Diperlukan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang masih berlaku, termasuk kesesuaian antara izin, lokasi, jenis material yang ditambang, serta aktivitas pengangkutan hasil galian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan Jagan berdiam saja atas laporan masyarakat kerna telah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat pekan heran.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut dokumen perizinan, tetapi juga kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki, status lahan, metode dan volume penggalian, hingga aktivitas pengangkutan material hasil tambang.

Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah dan masih berlaku, informasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai legalitas kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola lokasi terkait yang seperti di sampaikan masyarakat selalu ada yang menghalangi wartawan
maupun LSM.

Masyarakat berharap kepada pihak kepolisian, instansi teknis pertambangan, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan masih diperlukan untuk memastikan status hukum dan legalitas aktivitas galian tanah tersebut dan segera memantau lokasi tersebut dan Jagan abaikan laporan masyarakat sekitar nya .

Di sayang kan salah satu tim pelaksana lapangan yang bernama atau di singkat (DRO) menyampaikan kepada awak media bahwa pihak dari anggota Kapolda sudah ada memantau pekerjaan pengalihan TANAH atau galian C namun sampai saat sekarang belum ada tindak lanjut nya ada apa sebenarnya???

Penerbitan (Riski)

Popular Articles