PLN DIDUGA SEMBUNYIKAN DATA LISTRIK LOMBOK BARAT, KETUA LSM EDUKASI CURIGA ADA KORUPSI!
Lombok Barat | Redaksi.co – Media Nasional Investigasi
PT. PLN Persero diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan itu menguat setelah muncul ketidakjelasan terkait data penggunaan listrik Lampu Penerangan Jalan (LPJ) di Kabupaten Lombok Barat.
Informasi yang dihimpun Redaksi.co, jumlah titik LPJ di Lombok Barat saat ini mencapai 2.500 titik, namun hanya sekitar 35 persen yang menggunakan sistem meterisasi. Ironisnya, pihak PLN hingga kini tidak berani membeberkan data titik-titik mana saja yang sudah terpasang meterisasi dan berapa angka riil konsumsi listrik yang sebenarnya digunakan untuk penerangan jalan tersebut.
Akibat ketidakjelasan ini, Pemerintah Daerah Lombok Barat tetap membayar tagihan listrik sebesar Rp21 miliar per bulan kepada PLN, tanpa rincian data yang transparan.
Di sisi lain, pendapatan Pemda Lombok Barat dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2024 dilaporkan hanya mencapai Rp35 miliar. Angka ini jauh dari perhitungan logis, jika melihat jumlah pelanggan listrik di Lombok Barat yang mencapai 290 ribu pengguna.
Berdasarkan simulasi sederhana, jika rata-rata warga membayar listrik sebesar Rp200 ribu per bulan, maka potensi PPJ yang dikumpulkan seharusnya sekitar Rp58 miliar, mengingat besaran PPJ adalah sekitar 10 persen dari tagihan.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebagian besar masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, bahkan menghabiskan biaya listrik antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, belum termasuk penggunaan listrik di sektor usaha, hotel, pusat perbelanjaan, hingga rumah sakit. Sebagai contoh, RSUD Tripat Lombok Barat saja saat ini membayar tagihan listrik sekitar Rp170 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Edukasi Lombok Barat, Yusri, angkat bicara. Ia menilai sikap PLN yang enggan membuka data penggunaan listrik adalah bentuk pelanggaran keterbukaan informasi yang patut dicurigai.
“PLN jangan main-main dengan rakyat. Ini soal uang negara, uang rakyat. Ketertutupan data ini membuka celah dugaan korupsi. Kalau PLN tidak punya niat buruk, buka saja datanya, tunjukkan transparansi,” tegas Yusri.
Ia juga mempertanyakan sikap Pemda Lombok Barat yang terkesan “legowo” membayar tagihan listrik miliaran rupiah tanpa menuntut transparansi data dari PLN.
“Jangan sampai Pemda terkesan ikut bermain atau malah tidak paham hitung-hitungan yang sebenarnya. Kami desak Pemda untuk tegas, minta data real konsumsi listrik dan evaluasi total pembayaran ini. Kalau perlu, minta audit independen,” tambahnya.
Redaksi.co hingga berita ini diturunkan masih berupaya mengonfirmasi pihak PLN maupun Pemda Lombok Barat terkait polemik ini.
Read: HS2025 Abach Uhel
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co