Jumat, Juni 13, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Perkara Korupsi Perumda Tirta Pala, Setelah Mantan Direktur, Siapa Tersangka Berikutnya ? 

Fakfak, Redaksi.co– Kejaksaan Negeri Fakfak telah menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala, berinisial M.H., SE, sebagai tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018–2023, dengan nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 648.434.721; (enam ratus empat puluh delapan juta, empat ratus tiga puluh empat ribu, tujuh ratus dua puluh satu rupiah).

Penetapan MH sebagai TSK setelah penyidik korps Adhyaksa memeriksa 20 (dua puluh) orang saksi, 2 (dua) orang ahli dan menemukan 6 perbuatan melawan hukum dalam penyidikan perkara tersebut antara lain:

1. Penggunaan dana pemeliharaan reservoir dan pipa transmisi tanpa bukti pertanggungjawaban.

2. Pengeluaran dana perusahaan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

3. Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 yang tidak disetorkan ke negara.

4. Pembayaran piutang pelanggan tanpa data pendukung.

5. Penyalahgunaan kas perusahaan yang melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).

6. Pembayaran gaji kepada individu yang bukan pegawai perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, John Illef Malamasam, S.H., M.H., dalam konferensi pers usai penetapan MH sebagai TSK beberapa waktu lalu, memberikan sinyal kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara itu.

“Penetapan tersangka ini baru langkah awal. Masih ada kemungkinan akan muncul tersangka lain, mengingat banyaknya kejanggalan yang kami temukan. Kami terus mendalami untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari Fakfak.

Kemungkinan adanya tersangka baru, berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada MH.

“Kami menjuntokan Pasal 55 yang memungkinkan penetapan tersangka lain yang turut membantu atau bekerja sama dalam tindakan korupsi ini. Kami juga masih menghitung potensi kerugian negara tambahan yang mungkin terungkap dari bukti-bukti baru,” ungkapnya.

Lantas, siapa tersangka berikutnya ? Penyidik Kejari Fakfak saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut demi memastikan pihak lain yang diduga turut merugikan keuangan negara selain MH.

Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pala, rabu (2/10) siang pukul 14.21 WIT, dilanjutkan dengan menggeledah rumah Bendahara PDAM di RT 09 Kelurahan Fakfak Utara Distrik Fakfak, pukul 17.53 Wit.

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus), Arthur Frits Gerald, SH.,M.H dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sarah E C Bukorsyom, SH.,M.H, tiba di Kantor PDAM di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Wagom Distrik Pariwari pukul 14.21 WIT.

Tim tersebut melakukan penggeledahan di mulai dari ruangan Direktur, ruangan Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Ruangan Loket, ruangan Kepala Sub Bagian Personalia dan Administrasi Umum termasuk gudang ikut di geledah.

Sejumlah dokumen penting disita penyidik saat itu, termasuk uang yang diketahui merupakan pajak yang belum disetor dan pembayaran dari pelanggan selama tahun 2018-2023, senilai Rp. 108.028.600; Uang dan dokumen hasil penyitaan, kemudian diangkut ke Kantor Kejari Fakfak.

 

Popular Articles

Berita Terkait