Redaksi.Co .Jakarta,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menetapkan kebijakan teknis perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor yang mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dahulu.
“Ini masih dalam proses yang dikoordinasikan melalui lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” ujar Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dia mengatakan tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena mencakup banyak pihak.
Di sisi lain, sambung Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.Oleh karena itu, imbuh dia, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.
“Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada masyarakat, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.
Menurut Sarjoko, saat ini sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara bersamaan membangun kesadaran masyarakat terlebih dahulu terkait pentingnya menerapkan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.
“Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar dia.Sebelumnya, DLH DKI pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dahulu. Dengan begitu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH DKI terus melakukan uji emisi yang merupakan kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak tahun 2022. Dinas LH DKI pada tahun 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada tahun 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali,” Pungkasnya.
By.N.T