Kamis, Juli 17, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Diduga Karena Malu Oknum Camat Pemsel Ganti Plat Mobil Kedinasaanya Menjadi Plat Pribadi

OGAN ILIR, – Redaksi.co, Viral dan hebohkan publik, Oknum Camat Ogan Ilir yang Bertugas di kecamatan pemulutan selatan, membentak wartawan saat hendak memberitahukan tentang pergantian plat nomor kendaraan roda empat milik dinas yang digunakan camat.

“Pasalnya di ketahui Camat Bernama Robinhud ini sudah mengganti plat mobil dinas warna merah menjadi warna putih umum Mobil Dinas yang di kendarai oleh oknum camat tersebut berplat dinas BG 9097 TZ DIisulapnya menjadi BG 9097 TF.

Saat niat baik wartawan yang membawa kabar tentang adanya tindakan camat yang sudah mengganti plat nomor kendaraannya yang berwarna merah tersebut, milik kedinas pemkab malah secara sengaja iya diganti plat warna putih umum sebut plat kendaraan pribadi pada umumnya.

“Namun sungguh disayangka atas sifat arogansi sang camat tersebut bukannya memberikan sambutan baik namun belum sempat ditanya malah camat skak duluan wartawan saat hendak konfirmasi dengan nada kasar.

Melihat hal tersebut sontak pendapat dan komentar masyarakat sangat banyak bahkan camat tersebut seakan menyulap mobil dinas menjadi mobil pribadi.

“Sedangkan pergantian plat nomor harus melalui kesepakatan dari kedinasan bahkan harus ada juga ijin yang legal.

Menurut kordinator MAKKI Sumsel Boni Belitung mengatakan, penggunaan plat kedinasan dan plat pribadi memiliki ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Plat Kedinasan, Plat kedinasan digunakan untuk kendaraan dinas yang dimiliki oleh instansi pemerintahan. Plat ini memiliki identitas khusus yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan dinas.

“Penggantian plat kedinasan ke plat pribadi, Penggantian plat kedinasan dengan plat pribadi tidak diperbolehkan jika kendaraan tersebut masih digunakan untuk keperluan dinas.

Hal ini karena plat kedinasan memiliki fungsi khusus untuk mengidentifikasi kendaraan dinas dan memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjut Boni, “Sanksi, Jika plat kedinasan diganti dengan plat pribadi tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi seperti, Denda, Sanksi Administratif dan Pengembalian kendaraan ke intansi pemerintahan.

Terkait hal tersebut ketentuan tentang penggunaan plat kedinasan dan plat pribadi dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya memahami peraturan yang berlaku sebelum melakukan penggantian plat.

“Boni menambahkan, dalam hal ini, jika Anda memiliki keperluan untuk mengganti plat kedinasan dengan plat pribadi, sebaiknya konsultasikan dengan instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Terang Boni. Tim

Popular Articles

Berita Terkait