Top 5 This Week

Related Posts

Nelayan dan Petambak Mamuju Masih Terjebak Status Kawasan Hutan, Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi

Redaksi.co MAMUJU : Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Mamuju diharapkan tidak hanya berhenti pada legalisasi aset dan penerbitan sertifikat tanah, tetapi mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan.

Harapan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., menyusul penetapan Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang Barat, sebagai desa percontohan Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mamuju tahun 2026.

Menurut Yusuf, langkah GTRA patut diapresiasi karena menjadi momentum penting untuk menghadirkan keadilan agraria yang lebih nyata bagi masyarakat. Desa Orobatu dinilai dapat menjadi model pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya fokus pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mampu menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, kelautan, dan perikanan.

Reforma Agraria bukan sekadar membagikan sertifikat tanah, tetapi menata kembali hubungan antara negara, ruang hidup, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menyoroti masih banyak nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak di Mamuju yang menghadapi persoalan aktivitas usaha yang berada dalam indikasi kawasan hutan lindung. Padahal, sebagian masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sebagai sumber utama penghidupan keluarga.

Kondisi tersebut, kata Yusuf, menyebabkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun. Karena itu, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administrasi tata ruang, melainkan persoalan kesejahteraan yang membutuhkan kehadiran negara.

Yusuf menegaskan peran Tim GTRA sangat strategis dalam mengidentifikasi subjek dan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), melakukan sinkronisasi data lintas sektor, verifikasi lapangan, hingga merumuskan solusi terhadap berbagai hambatan regulasi yang dihadapi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai apabila pelaksanaannya berjalan secara sektoral. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur yang tergabung dalam tim, mulai dari Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BPKH, akademisi hingga pemerintah desa.

Tidak ada satu lembaga pun yang mampu menyelesaikan persoalan agraria sendirian. Semakin kompleks masalahnya, semakin besar kebutuhan akan kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju telah menyampaikan langsung persoalan masyarakat pesisir yang terdampak kawasan hutan melalui rapat koordinasi virtual dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.

Dalam forum tersebut, DKP Mamuju mendorong lahirnya formulasi kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan perlindungan kawasan hutan dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada usaha tambak dan perikanan.

Yusuf menilai hal yang paling penting saat ini adalah menghindari kondisi di mana masyarakat terus berada dalam “ruang abu-abu” regulasi tanpa kepastian hukum. Karena itu, ia mendorong Kantor Pertanahan sebagai leading sector Reforma Agraria untuk membangun pola kerja yang lebih kolaboratif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota tim sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

Menurutnya, ukuran keberhasilan Reforma Agraria tidak terletak pada banyaknya sertifikat yang diterbitkan atau jumlah rapat yang dilaksanakan, tetapi pada sejauh mana program tersebut mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera.

Setelah legalitas aset diperoleh, pemerintah juga harus menghadirkan program penataan akses melalui bantuan benih dan benur, sarana budidaya, akses pembiayaan KUR Perikanan, penguatan kelembagaan kelompok, pembangunan infrastruktur produksi, hilirisasi hasil perikanan hingga perluasan akses pasar.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama. Kawasan mangrove, sempadan pantai, dan kawasan lindung harus tetap dijaga sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga ekosistem pesisir Mamuju.

Reforma Agraria tidak boleh menjadi alat melegalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan sosial bagi rakyat,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya Desa Orobatu sebagai desa percontohan, Mamuju diharapkan mampu melahirkan model Reforma Agraria yang lebih integratif, kolaboratif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir serta masa depan pembangunan daerah. (ZUL)

Popular Articles