REDAKSI.Co -PT Taspen (Persero) telah memberikan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta mantan pejabat tinggi negara lainnya. Penyerahan manfaat ini dilakukan di kantor kementerian masing-masing sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para abdi negara.
Dalam acara penyerahan tersebut, hadir Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi. Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara selalu berkomitmen proaktif dalam memenuhi hak dan manfaat yang menjadi hak para pejabat yang telah mengabdi.
“Taspen mengapresiasi pengabdian dan dedikasi para menteri melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Beberapa mantan menteri dan pejabat negara yang menerima manfaat pensiun dan THT antara lain:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma
sMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin
Senada dengan itu, Teten Masduki sempat berbagi kebahagiaannya di akun media sosial pribadinya. Ia menyatakan bahwa kini dirinya menerima uang pensiun sebesar Rp27 juta dan pensiun bulanan sebesar Rp3 juta, yang akan mulai diterimanya per 1 November 2024.
Komitmen Taspen untuk mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara terus ditegaskan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Sebagai perusahaan pengelola jaminan sosial, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada pejabat tinggi negara lain, seperti anggota DPR, DPD, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, serta duta besar dan kepala daerah. Layanan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.