JEMBER,redaksi.co – Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur melontarkan peringatan keras kepada pemerintah dan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hak buruh.
MAKI Jawa Timur menilai persoalan ketenagakerjaan hingga kini masih menyisakan berbagai ketimpangan serius, mulai dari upah yang belum sepenuhnya layak, lemahnya perlindungan tenaga kerja, hingga kebijakan yang dinilai belum transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satryo, menegaskan bahwa buruh merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Hak buruh bukan untuk dinegosiasikan, apalagi dikorbankan. Jika masih ada pihak yang bermain di balik kebijakan, kami tidak akan ragu untuk membongkarnya ke publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, MAKI Jawa Timur akan memperkuat fungsi kontrol sosial dengan mengawal secara ketat setiap kebijakan dan praktik di sektor ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Jawa Timur, termasuk Jember, Lumajang, dan sekitarnya.
Fokus pengawasan meliputi penetapan dan implementasi upah layak, jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan hukum bagi pekerja, hingga transparansi dalam proses pengambilan kebijakan. MAKI juga menilai sektor ketenagakerjaan sebagai salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, MAKI Jawa Timur mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan serta berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan buruh.
Di sisi lain, MAKI tetap mengimbau seluruh elemen buruh agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bermartabat, tanpa mengurangi ketegasan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Momentum Hari Buruh 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi titik tekan bagi semua pihak untuk benar-benar menghadirkan keadilan sosial dalam dunia kerja.
Langkah pengawasan ini ditegaskan bukan semata bentuk kritik, melainkan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Jember, agar berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kemakmuran buruh dan kesejahteraan masyarakat secara luas (Edi).
