Kalbar — Organisasi yang tidak cuma ngoceh, tetapi kerap terbukti mengungkapkan fakta dibalik rotorika, kini kembali bicara lantang soal oknum APH yang dianggap bermasalah.
Lewat Corong Humasnya, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Republik Indonesia merilis, Kompol YF sedang dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
LIBAPAN menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah melimpahkan penanganan kasus YF ke Paminal Polda Kalimantan Barat. ” Memang betul, surat pemberitahuan itu sudah kami terima, terang Febyan, Kepala LIBAPAN, pada (7/10).
Bahkan keterangan tambahan, katanya, yang diminta Penyidik Paminal Polda Kalbar terkait laporan tersebut, juga sudah disampaikan. ” Saya sempat dipanggil guna memberikan keterangan tambahan, termasuk saksi lain dari rekan kita , ” jelasnya.
Febyan sangat apresiasi dengan langkah Polda Kalbar yang melakukan mutasi Kompol YF dari jabatannya sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara penyelidikan internal masih berproses, dan kita akan ketat mengawal kasus ini.
” Dengan alat bukti lebih dari dua yang ada ditangan penyidik, Kami yakin Kompol YF tidak akan lolos dari jeratan hukum. Apalagi validitasnya teruji ditambah rekan jejak bersangkutan pernah dicopot saat bertugas di Papua karena melindungi tambang ilegal yang mencoreng nama institusi,” ungkapnya.
Febyan juga menanggapi isu liar di lapangan, bahwa Kompol YF anak emasnya Kapolda Kalbar dan mendapat dukungan dari pihak yang diduga mafia tambang illegal berinisial AS alias Aseng.
” Kita sih pada prinsipnya, tidak pernah percaya dengan omongan luar bahwa yang bersangkutan di-backingi Kapolda maupun Aseng. Buktinya sikap tegas yang diambil Kepala Polisi terhadap YF, menjadi gambaran kalau isu itu terpatahkan,” tegas Febyan.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kompol YF mencuat setelah LI BAPAN Kalbar melaporkannya ke Divpropam Mabes Polri pada 27 Agustus 2025.
LUBAPAN menuding adanya pembiaran praktik pertambangan ilegal di lahan konsesi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT EJM milik mafia tambang illegal berinisial AS alias Aseng. Disini LI BAPAN menilai Kompol YF dianggap memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan ilegal sehingga merugikan negara.
” Apapun bentuknya, LIBAPAN akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas serta memastikan bahwa institusi Polri tetap tegak berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan. Tidak boleh ada aparat yang menodai kehormatan korps dengan menjadi backing mafia tambang,” pungkas Febyan. 007/