Bengkayang, Kalbar.
Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Basuki Rachmat,Malo Jelayan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat,dengan nomor SPBU 64.791.20 telah melakukan pelanggaran dengan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jeriken.(14/06/2025).
Terlihat oleh awak media adanya Jerigen yang dibariskan rapi untuk di isi dan tampak juga sejumlah orang yang mengangkut jerigen yg sudah terisi penuh kedalam kendaraan mereka masing-masing seperti motor mobil Pick Up dan minibus.
Aktivitas ini diduga berlangsung secara terang-terangan di area SPBU, tepat pada pukul 15.25 dan 16.08 WIB, tanpa adanya pengawasan atau tindakan dari pihak SPBU.
Untuk memperjelas tentang aktivitas tersebut apakah memiliki ijin atau tidak,sesuai dengan aturan yang berlaku.
Awak media berusaha menemui pimpinan SPBU namun pada saat itu sedang tidak ada di tempat.
Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pimpinan SPBU melalui Via WhatsApp ke nomor 0813-4557-3xxx dengan nama kontak inisial FR.
FR menerangkan,” Pengantri yang menggunakan jerigen itu berasal dari Pedalaman.
“Pengantri yang menggunakan jerigen itu juga transaksi nya menggunakan barcode” ungkapnya.
Dilansir dari berbagai sumber terkait regulasi yang Dilanggar:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pasal 21 ayat (1): “Setiap pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan drum atau jeriken dilarang kecuali untuk kebutuhan nelayan kecil atau kegiatan tertentu yang diatur lebih lanjut.”
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
3. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 Tentang pengendalian distribusi BBM subsidi yang menyatakan bahwa pengisian ke dalam jeriken hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.( Red.Tim