Prabumulih, Redaksi.co – Satu Lagi Polisi Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Kawasan Kelurahan Arimbi Prabumulih. Satu Paket Sabu di Amankan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Pada Sabtu, 30 November 2024. sekitar pukul 18.00 WIB. petugas berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial Heli Ftriono (39). seorang petani asal Desa Karang Mulia. Kecamatan Lubai Ulu. Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gurati 1. RT 03 RW 03. Kelurahan Arimbi Jaya. Kecamatan Prabumulih Timur. Lokasi ini kerap dilaporkan warga sebagai tempat rawan transaksi narkoba.
Saat di lakukan penggeledahan oleh polisi mendapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 9,35 gram, empat plastik klip bening, satu sobekan tisu, lakban hitam, alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Vivo warna silver.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, SH., M.Si., menjelaskan berawal dari laporan warga setempat seringnya terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Heli Ftriono di lokasi. Barang bukti ditemukan di lantai depan tersangka. Heli mengaku membeli sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama Roma (DPO) di Karang Mulia, Muara Enim, dengan harga Rp6,5 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat.
“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Heli Ftriono diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Lebih lanjut Jonson menegaskan bahwa tindakan Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
(Riko)