Kurang Dari 1×24 Jam 2 Pelaku dan 1 Penadah Di Amankan Sat Reskrim Polres Sergai,1 Pelaku Masih DPO

0
29

Kurang Dari 1×24 Jam 2 Pelaku dan 1 Penadah Di Amankan Sat Reskrim Polres Sergai,1 Pelaku Masih DPO

REDAKSI.CO II SERGAI -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat tangkap terduga pelaku bongkar gudang, sekaligus penadah barang hasil curian yang terjadi di Gudang milik Poltak B. Tambunan (70) di Dusun Suka Tani Simpang Obor Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara. ” Minggu (7/12/2025)..

Aksi Pria berinisial S (45) als U, dan AS (33) als D warga Sei Bamban pertama sekali diketahui Adi yang merupakan penjaga gudang membuka gudang.

Saat itu Adi terkejut melihat barang-barang (Sparepart) di gudang sudah banyak yang tidak berada di tempatnya (Hilang) lantas melaporkannya ke pemilik gudang, atas kejadian tersebut keberatan dan di rugikan selanjutnya Poltak B.Tambunan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedaga.

Dari laporan pengaduan yang masuk dari SPKT, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, S.H, di Mapolres Sergai Tim Sat Reskrim Sudah berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para si pelaku, selanjutnya sekira pukul 23.30 wib Tim Reskrim Polres Sergai Bedagai gerak cepat turun ke TKP.

Kurang dari 1×24 jam Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku S als U dan A S als D, dari kedua pelaku diamankan pada saat pencurian serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat milik S als Uyang di gunakan membawa dan melangsir barang hasil curian.

Kemudian pada pukul 02.30 wib Tim Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku M di kediamannya di Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban pelaku M sudah tidak berada di rumahnya.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti seperti Sparepart alat pertanian, berupa Travo, Mesin Grinda, Bor impact, Gear blok, AS dan Tali Puller, Sporket dll, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Adapun pasal yang di persangkakan terhadap pelaku S ala U dan A S als D, Pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) dan ke-5 (e) KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan (Curat) yang di lakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu atau cara merusak masuk mencapai barang durian di ancam dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku A als U selalu penadah, Pasal 480 ayat 1 KUHP mengatur tindak pidana penadahan yaitu perbuatan membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menyimpan atau menyembunyikan barang yang di ketahui atau patut di duga berasal dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(Ulvi)