Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kasus dugaan penganiayaan yang menyandung guru honorer Supriyani.
Kapolri Listyo Sigit akan dipanggil oleh Komisi III pada Senin (4/11/2024) besok.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, dalam kasus yang berkaitan dengan lembaga pendidikan,
polisi seharusnya lebih berhati-hati menerima aduan.
Lantaran hal tersebut justru bisa membuat para pendidik takut menegur ataupun menasihati muridnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti akan berbicara dengan Kapolri Listyo Sigit untuk membahas kasus Supriyani.
Abdul mengatakan, kasus kriminalisasi guru seperti ini bukan pertama kali terjadi.
Sehingga menurutnya perlu ada penyelesaian hingga ke tingkat hulu.
Ali Muis