Komisi III DPR menyampaikan materi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025,

0
59

Redaksi.co.    Kalimantan Barat

terkait penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri, akan diadopsi dalam revisi Undang-Undang Polri.

Penempatan personel di jabatan sipil yang dilakukan tanpa batasan ketat dikritik karena berisiko menyempitkan urusan birokrasi sipil
menjadi sekadar pendekatan keamanan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026) berpandangan, jika revisi UU Polri mengakomodasi penempatan personel di jabatan sipil yang dilakukan tanpa batas

ketat dan jelas, hal itu secara substantif mengembalikan dwifungsi ABRI secara pelan-pelan. Artinya, reformasi Polri sebagai amanat Reformasi 1998 juga dinilai telah gagal.

”Amanat UUD 1945 dan Tap MPR tahun 2000 secara substansi jelas menghapus dwifungsi ABRI dan

mengembalikan Polri dan TNI pada fungsi profesionalnya. Saat ini berarti secara pelan-pelan sama seperti UU TNI yang secara bertahap

menambah K/L di luar struktur yang bisa dimasuki,” kata Bambang.tuturnya kepada awak media

Bambang mempertanyakan urgensi dan alasan di balik penempatan polisi di jabatan sipil, yakni apakah karena kebutuhan dan permintaan pemerintah ​ataukah karena pemerintah

membutuhkan peran dan fungsi kepolisian. ​Jika yang dibutuhkan adalah peran dan fungsinya, hal ini dianggap sebagai pergeseran paradigma yang berbahaya.

”Tanpa demarkasi yang jelas, masuknya Polri ke birokrasi sipil mengindikasikan adanya pendekatan sekuritisasi oleh pemegang kekuasaan,” ujar Bambang.

Baca selengkapnya dalam “Revisi UU Polri Bakal Adopsi Perpol soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Kepolisian” oleh Hidayat Salam di harian Kompas (Kompas.id). Klik tautan di profil hariankompas.

UU Polri Harian Kompas Kompas id Kompas tahun 2026

Redaksi.co