Kisruh Penunjukan Plh Ketua KPAD Kalbar, Pakar: Dinas DPPA Langgar Prosedur dan Cederai Independensi
Pontianak – Tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kalimantan Barat yang langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai sarat pelanggaran prosedur dan berpotensi mengganggu independensi kelembagaan KPAD sebagai institusi non-struktural yang seharusnya bebas dari intervensi eksekutif.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penunjukan Plh Ketua KPAD oleh Kepala Dinas DPPA adalah bentuk pelampauan kewenangan yang tidak dibenarkan secara administrasi pemerintahan.
“KPAD dibentuk sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Gubernur, bukan kepada dinas teknis seperti DPPA. Penunjukan langsung Plh oleh Kepala Dinas DPPA mencederai prinsip independensi KPAD,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Herman, ketika Ketua KPAD menyampaikan surat pengunduran diri, seharusnya surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalbar sebagai pejabat yang memiliki kewenangan formal untuk mengangkat dan memberhentikan pimpinan maupun anggota KPAD. Setelah surat diterima, Gubernur kemudian mempertimbangkan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Selama belum ada SK pemberhentian, maka posisi Ketua KPAD secara hukum belum kosong. Kalaupun terjadi kekosongan jabatan, lanjut Herman, mekanisme penunjukan pimpinan baru harus melalui forum internal KPAD.
“Ketua dan Wakil Ketua KPAD dipilih dari dan oleh anggota KPAD itu sendiri dalam forum sidang anggota. Setelah itu baru diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan melalui SK,” jelasnya.
Herman menegaskan bahwa DPPA, kendati memiliki irisan kerja dengan isu perempuan dan anak, tidak memiliki mandat struktural untuk ikut campur dalam urusan keorganisasian lembaga independen seperti KPAD. Fungsi dinas terbatas pada pelaksanaan kebijakan, bukan pembentukan maupun intervensi struktur kelembagaan.
“Jika surat pengunduran diri Ketua KPAD telah disampaikan kepada Gubernur dan belum direspons, maka status dan kewenangannya masih melekat. DPPA tidak berwenang mengambil alih tugas Gubernur atau membuat keputusan strategis atas lembaga independen,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa campur tangan dinas teknis dalam proses pengisian jabatan pimpinan KPAD berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap independensi lembaga pengawasan dan perlindungan anak di daerah. Hal itu juga membuka ruang bagi intervensi politik terhadap kerja-kerja advokasi dan pengawasan yang semestinya bebas dari tekanan struktural.
“KPAD harus dijaga agar tetap independen. Kalau dinas bisa menunjuk seenaknya, maka kita kehilangan makna lembaga independen itu sendiri,” tegasnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law
Red/ Danil