Redaksi.co Medan – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Yayasan Abdi Sukma berinisial MI diduga menjadi korban perundungan oleh Wali Kelas akibat tunggakan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang Buku.
Orang tua siswa bernama AM menuturkan terkejut mendengar buah hatinya dihukum oleh Wali Kelas dengan cara yang tak biasa. MI yang kini duduk dibangku kelas lV itu diasingkan oleh Wali Kelas dengan belajar dilantai akibat keterlambatannya membayar tunggakan uang sekolah.
Orang tua Siswa menyesalkan tindakan guru tersebut. Pasalnya, sejak masuk sekolah pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni dari tanggal 06 Januari Siswa tersebut ternyata telah menjalani hukuman. Akibatnya, MI terpukul secara psikis hingga malu untuk bersekolah karena ia diasingkan dan disaksikan oleh teman satu kelasnya.
” Tanggal 6 Januari 2025 lalu, anak saya masuk sekolah. Tapi saya tidak tau kalo anak saya di dudukkan di lantai kelas. Pada tanggal 7 Januari 2025, saya sudah izin kepada Wali Kelas, bahwa saya minta waktu sampai hari rabu tanggal 8 Januari 2025 ” ujar AM menerangkan kepada kru awak media, Kamis (09/01/2025).
Buntut dari hukuman yang diterima Siswa tersebut, mengakibatkan ia enggan untuk bersekolah.
” Pada saat tanggal 8 Januari 2025 pagi, anak saya enggan untuk sekolah karena dia bilang dia malu. Awalnya saya tidak tau kalau dia sudah dua hari duduk di lantai sekolah ” ucap AM berlinang air mata.
Alasan dari Siswa tersebut pulalah membuat orang tua penasaran dan mendatangi sekolah. Ternyata apa yang disampaikan MI benar adanya.
AM selaku orang tua Siswa tersebut menyaksikan langsung peristiwa itu. Dimana anaknya belajar dilantai dan diasingkan dari teman satu kelasnya.
Karena penasaran akhirnya saya langsung datang ke sekolah, untuk membuktikan dan akhirnya benar anak saya duduknya di lantai. Saat saya tanya ke Wali Kelas, katanya beliau sudah menyuruh anak saya untuk pulang, tapi anak saya tidak mau. Disini posisinya anak saya kan ingin belajar tapi kenapa malah tidak diizinkan, cuma gara – gara belum terima raport ” sesalnya.
Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah (Kepsek) Yayasan Abdi Sukma Julisari menerangkan bahwa tindakan oknum guru tersebut diluar dari perintah sekolah.
” Sebenarnya kalau perintah dari kepala sekolah tidak ada, cuma kepala sekolah bilang, kalau belum lunas jangan kasih raport saja dulu ya buk, biar datang wali murid kemari, meminta izin ke saya memudahkan ntah sudah masuk biar dibayar lagi gitu ” klaim pihak Yayasan Abdi Sukma menjelaskan.
Disinggung terkait tindakan oknum guru yang telah menimbulkan trauma bagi siswa tersebut?
Julisari menjelaskan bahwa wali murid yang bertindak demikian (menghukum murid belajar dilantai-red) bukan perintah kepala sekolah ujarnya.
Langkah dari pihak sekolah telah memberikan teguran kepada Hariati selaku guru yang menghukum murid agar tidak dilakukan lagi ujar Kepala Sekolah mengakhiri.
Sementara itu dilain tempat, Ketua Angkatan Muda Sisingamangaraja XII dan juga Ketua Sahabat Jefri yaitu Jefri Haryuda Manik ketika dimintai tanggapannya mengenai perihal adanya siswa yang belajar dilantai akibat terlambat bayar SPP mengatakan, bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Dimana seharusnya guru sebagai pengajar dan pendidik dalam hal ini hanya berhak menghukum apabila ada siswa tidak mengerjakan PR, bukan menghukum apabila siswa terlambat bayar SPP. Oknum guru ataupun pengajar yang melakukan hal – hal seperti ini sungguh diluar nalar akal sehat, dirinya mengatakan oknum guru seperti ini pantasnya dipecat sebab apa yang dilakukannya dapat mengganggu psikis dari siswa tersebut, dimana siswa tersebut dipastikan malu dan trauma sepanjang hidupnya dengan perlakuan oknum guru yang dimaksud. Untuk itu dirinya selaku pemerhati sosial dan pendidikan akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dinas Pendidikan, sebab hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru yang notabene sebagai pengajar. Ujar Jefri kepada awak media. (RN)