Redaksi.co | Jakarta – Berdasarkan laporan terbaru ARN bersama rekannya, Muhammad Bayu Hartanto (MBH), didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan seorang remaja berusia 16 tahun inisal FA. Korban sebelumnya datang Bersama temanya ANS di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dan tidak lama berselang koban kejang dan tewas saat dilarikan ke Rumah sakit yang diduga over dosis.
Namun pada fakta persidangan terkuak bahwa wanita 16 tahun yang Berinisial FA tersebut adalah seorang Lady companion (LC) disebuah club di kawasan blok M Jakarta Selatan.
Fakta ini di buka oleh beberapa orang saksi saat dipersidangan, selain ANS sebagai teman korban, kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi seorang mami (Mucikari) berinisial R Yang pernah menjadi mami FA dan ANS. Saksi tersebut menjelaskan setau dia FA bukanlah anak dibawah umur, FA mengaku telah cukup umur saat menjadi LC, dan sebelum menjadi LC, FA juga mengaku telah memiliki suami dan seorang balita. Kesaksian mami tersebut diperkuat oleh kesaksian ANS yang membawa FA ikut bersamanya saat ke hotel, bahwa FA sudah bersuami dan punya anak.
ARN kembali menegaskan tudingan bahwa dia membunuh dengan mencekoki wanita bernama FA itu tidak benar. Ia mengatakan bahwa dirinya merasa dijebak dan sengaja diperas dalam kasus ini.
“ada perempuan yang mau ketemu saya, berkali-kali hubungi saya melalui telfon. Dan perlu diingat bukan saya yang menginginkan pertemuan ini terjadi, ANS lah yang sedari awal berkali-kali minta ketemu dengan saya, setelah beberapa kali diminta, akhirnya saya pun menyetujui pertemuan itu.”,
Dalam fakta persidangan pula terungkap FA datang Bersama temannya ANS yang beberapa kali minta bertemu dengen ARN, namu beberapa kali ANS meminta ketemu untuk menawarkan jasanya, akhirnya ARN pun menyetujui dan terjadilah pertemuan disebuah hotel di Jaksel tempat kejadian perkara.
ARN menegaskan bahwa dia tidak membunuh, yang terjadi adalah seorang Perempuan (ANS) ingin bertemua degannya dan membawa seorang teman dengan inisial FA, “Namun, saya tidak membunuh. Dari beberapa orang saksi yang sama-sama berada kamar hotel itu tidak satupun yang bersaksi melihat saya membunuh dan mencecoki korban dengan narkoba, Saya merasa dijebak dan diperas dalam kasus ini”
Hal itu dapat ia buktikan, kasus pengacaranya atau lawyer terdahulu, EDH, He, dan Ru yang saat ini sudah menjadi tersangka.
“Tim lawyer saya, yang seharusnya membela saya, malah memeras saya dalam bentuk hukum yang saya pun tidak tahu menahu, dikarenakan saya bukanlah orang hukum. Akan tetapi, memang saya secara pribadi sangat mempercayai tim kuasa hukum saya,” sesal ARN.
ARN kembali membeberkan, permainan tim lawyernya, dengan oknum penyidik Polres Jakarta Selatan dengan sengaja membuat dirinya benar-benar terjerat hukum agar bisa diperas. “seharusnya mereka membantu saya agar terlepas dari jerat hukum yang tidak saya lakukan” tambah ARN.
Permainan dalam Kasus tersebut terbongkar setelah ARN mencurigai ada yang ganjil dalam pemeriksaan kasusnya, atas kecurigaan itu ARN melalui kuasa hukum yang baru melaporkan kejadian ganjil tersebut ke Propam Polda Metro Jaya, dan benar saja setelah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, beberapa oknum penyidik Polres Jakarta Selatan diantaranya AKBP B, AKP M, AKP Z yang menangani kasus ini, terbukti dan tidak dapat dibantah oleh oknum-oknum penyidik tersebut yang saat ini telah dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian RI dan sebagian lagi dimutasi termasuk ditempatkan dibagian Pelayanan Masyarakat (Yanma).
“Mereka telah melakukan perbuatan tidak terhormat menggunakan sistem, seharusnya mereka membela masyarakat, bukan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
ARN mengatakan lebih lanjut, pihak-pihak yang merugikan dirinya itu telah menyalahgunakan jabatan, melakukan pemerasan, tidak professional dan telah terbukti mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani sebuah kasus.
ARN juga menyinggung dalam kasus ini mestinya pihak kepolisian juga menyelidiki para suami yang membuat istrinya menjadi korban seperti FA. Suami FA juga disebut mengetahui pekerjaan FA sebagai LC dan diduga juga ikut memasarkan FA didunia malam.
“Yang pertama, didalam persidangan FA disebutkan sudah bersuami di usia 14 dan kemudian memiliki anak. Setelah itu mereka menjual atau merekomendasikan para korban seperti FA untuk bekerja sebagai LC di club TN”.
Karena itu, ARN menegaskan, ia dan MB sahabatnya, adalah korban politisasi hukum dan dijerat pasal-pasal yang seharusnya tidak mereka lakukan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum saat ini kepada mereka yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
ARN kemudian melanjutkan, bahwa mereka tidak dapat melihat CCTV yang disita dari hotel, yang saat ini sudah disita oleh Unit PPA Polres Jaksel. “Lalu CCTV di LM telah disita pihak PPA, dan tidak dapat kami lihat.”
Menurut ARN CCTV itu akan membantu membuat kasus ini terang bila dibuka secara utuh tanpa di edit terlebih dahulu, karena akan terlihat siapa yang mondar-mandir masuk ke kamar yang disewa oleh ARN, ARN tidak sendirian disitu, ada beberapa orang anak buah ARN ikut nimbrung didalam kamar yang disewa itu, dan disitu juga akan terlihat bagaimana keadaan korban saat datang bersama ANS, dan siapa yang membawa korban keluar dari kamar hotel untuk dibawa ke RS.
“Silahkan interview ke hotel LE, cari orang bernama FI. Carilah celah dimana di dalam CCTV tersebut, saya tidak pernah bersikap melawan hukum, dan malah terbalik, sayalah yang memberikan pertolongan pertama ketika korban dalam gejala stroke,” kata ARN lagi.
ARN melanjutkan, bahwa pihak keluarga korban yang sebelumnya pernah disantuni dengan sejumlah uang atas meninggalnya korban, kemudian juga mendatangai Dinas sosial (Dinsos) untuk meminta restitusi 1 Milyar. ARN mengatakan bahwa selain santunan yang telah pernah diberikan, dia pun telah menyiapkan biaya untuk membesarkan anak korban, bahkan untuk itu ARN sudah mengirim utusannya kepada keluarga korban untuk membicarakan hal itu, namun keluarga korban malah meminta Dinsos untuk menyampaikan tuntutan restitusi melalui JPU pada saat persidangan.
“Lalu mereka wawancara dengan Dinsos juga telah membuka aib mereka sendiri, namun mereka tetap menuntut saya sebagai pelaku persetubuhan di bawah umur,” sesal ARN.
ARN mencurigai keluarga juga mengetahui tentang pekerjaan korban sebagai LC, menurut keterangan utusan yang dikirm ARN ke rumah korban saat ingin menyampaikan niat ARN untuk menyantuni anak korban hingga berusia 17 tahun, terungkap bahwa korban beberapa kali VC di ruang make up tempat hiburan malam tersebut.
Lanjut ARN menjelaskan, bahwa suami korban seharusnya juga diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kenapa mereka sampai tega membiarkan istrinya menjadi LC, apa lagi mereka tau sitrinya itu masih dibawah umur.
“Padahal jelas-jelas pelaku persetubuhan dengan wanita di bawah umur itu adalah suami-suami mereka dan jelas tertulis bahwa mereka pun dijual para lelaki mereka ke dalam karaoke tersebut dengan hasrat ‘uang’.”
“Mereka melakukannya karena tidak punya pekerjaan atau dalam keadaan tidak bekerja sehingga tidak dapat menafkahi istri mereka dan kemudian mengorbankan para wanita tersebut masuk ke dalam dunia hitam, dimana mereka dengan sendirinya wajib meladeni para laki-laki hidung belang untuk memenuhi hasrat mereka,” tambahnya.
Menurut ARN, bahwa laki-laki yang selama ini menerima jasa dari korban tidak akan pernah tau bahwa wanita yang melayani mereka adalah anak dibawah umur karena memang mereka tidak akan mungkin memeriksa KTP wanita tersebut.
Lebih lanjut, menurut ARN, seharusnya yang bersalah adalah tempat hiburan TN, dikarenakan menipu para kliennya. Seharusnya mereka mempersiapkan wanita di atas umur, akan tetapi mereka juga menerima wanita di bawah umur untuk bekerja.
“kami sebagai pelanggan tidak mungkin menanyakan KTP mereka satu persatu, karna itu akan menyinngung perasaan mereka, seharusnya yang menyeleksi mereka berdasarkan KTP adalah perusahaan dimana mereka bekerja”
ARN kembali melanjutkan bahwa AKBP B memanipulasi informasi pada saat melakukan Prescoom,
“Kasusnya bukan seperti berita yang bersumber dari AKBP B di awal kasus, berita tersebut ternyata HOAX dan sengaja diarahkan kepada saya dan MB agar terjerat dalam kasus hukum. Ini juga sengaja dibuat-buat tim kuasa hukum saya (EDH, He, dan Ru) agar saya dan MB tetap dapat mereka peras dengan mengatasnamakan hukum,” sebutnya.
Menurutnya, bagaimana mungkin seorang Kasat dapat menyimpulkan sebuah perkara kurang dari 3 hari dan dapat dinaikkan sebagai berita.
Bagaimana seorang Kasat, bukti BAP dari A, ternyata terbukti di pengadilan, telah disetting AKP M? Bagaimana mungkin seorang perwira sengaja menggiring sebuah opini terhadap kedua orang tua dengan memberikan kesaksian-kesaksian palsu.
“Mungkin bukan palsu, tetapi sengaja mengarahkan para korban dan kedua orang tua korban untuk dapat mengikuti kemauan oknum penyidik tersebut, dapat menyebabkan kesalahan fatal dalam menjalankan sebuah perkara,” tambah ARN.
Selain itu didalam fakta persidangan juga terbuka bahwa saksi ANS ketika di BAP Penyidik langsung diminta tanda tangan berkas BAP yang berlembar-lembar, tanpa mengetahui isi pertanyaan dan jawabannya.
(AB)