Redaksi.co, Ogan Ilir, 5 Februari 2025 – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Juni Eddy, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, serta seorang kontraktor berinisial AI.
Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 2 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 ini diduga kuat mengalami penyimpangan yang merugikan negara hingga hampir Rp 894 juta. Temuan tersebut terungkap setelah serangkaian penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang memastikan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Modus yang ditemukan dalam proyek ini meliputi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang telah disepakati, serta ketidakmampuan pihak terkait dalam melakukan pengawasan yang memadai terhadap jalannya proyek tersebut,” ungkap Gita Santika Ramdhani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Seiring dengan proses penyidikan, kedua tersangka—Juni Eddy dan AI—telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Pakjo Palembang. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi proses hukum lebih lanjut, yang diharapkan dapat segera memasuki tahap persidangan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penerapan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas, guna mencegah penyalahgunaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.