Jumat, Januari 31, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Karyawan MR. DIY Citymall Prabumulih Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Dana

Redaksi.co, Prabumulih

Seorang karyawan MR. DIY Citymall Prabumulih, Boppi Setiawan (25), warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah M. Agung Wahyudi, rekan kerja pelaku, melakukan pengecekan terhadap email bukti setoran sales pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa uang yang disetorkan hanya sebesar Rp5.103.000, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah seharusnya, yakni Rp32.850.000. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil uang modal perusahaan sebesar Rp2.000.000. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp29.750.000.

Atas kejadian ini, pelapor melaporkannya ke Polres Prabumulih berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL pada 28 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Kami segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara. Setelah cukup bukti, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Petugas kemudian menangkap tersangka di tempat kerjanya di MR. DIY Citymall Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen administrasi terkait setoran dan transaksi keuangan perusahaan, slip gaji, surat pernyataan tersangka yang mengakui penggunaan uang perusahaan, serta rekap resi penjualan dari kasir ke supervisor pada 25 Januari 2025. Selain itu, satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam, kartu ATM Bank BCA, serta seragam dan ID card tersangka juga turut diamankan.

Boppi Setiawan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP Herli Setiawan.

Pihak kepolisian mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih memperketat pengawasan keuangan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Popular Articles